PERLINDUNGAN HAK INOVASI: TELAAH UNDANG-UNDANG PATEN MELALUI LENSA EFISIENSI EKONOMI

Tauratiya Tauratiya, Reski Anwar, Lailasari Ekaningsih

Abstract


ABSTRAK

Artikel ini mengeksplorasi perlindungan hak inovasi melalui telaah Undang-Undang Paten di Indonesia dari perspektif efisiensi ekonomi. Pada pendahuluan, dibahas peran krusial inovasi dalam mendorong kemajuan teknologi dan pertumbuhan ekonomi, diikuti sejarah pengaturan paten sejak era kolonial hingga Undang-Undang Nomor 65 Tahun 2024, yang bertujuan menyeimbangkan insentif inovator dengan kesejahteraan publik. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif, dengan menganalisis data sekunder seperti peraturan perundang-undangan, teori hukum, dan literatur ekonomi secara sistematis. Pembahasan menguraikan tiga teori efisiensi: Pareto, yang menekankan keseimbangan tanpa kerugian pihak mana pun melalui lisensi wajib dan durasi paten optimal; Kaldor-Hicks, yang membenarkan monopoli sementara jika manfaat jangka panjang melebihi biaya; serta Teorema Coase, yang mendorong negosiasi hak paten dengan biaya transaksi rendah untuk alokasi sumber daya efisien. Kesimpulan menyatakan bahwa efisiensi ekonomi menjadi alat kuat untuk menilai keadilan regulasi paten, dengan menekankan keseimbangan antara hak eksklusif inovator dan aksesibilitas masyarakat guna mencapai kesejahteraan kolektif yang berkelanjutan.

Kata Kunci: Perlindungan Hukum; Hak Inovesi; Paten; Efisiensi Ekonomi


Full Text:

PDF

References


Buku

Garner, Bryan A. (2004). Black’s Law Dictionary, 8th Standard Edition. USA:Thompson West Group.

Juwana, Hikmahanto. (2002). Hukum Ekonomi Dan Hukum Nasional. Cet.1. Jakarta: Penerbit Lentera Hati.

Landes, William M and Richard A. Posner. (2003). The Economic Structure of Intellectual Property Law. Harvard University Press.

Merges, Robert P. (2011). Justifying Intellectual Property. Harvard University Press.

Muhaimin. (2020). Metodologi Penelitian Hukum. Lombok: Mataram University Press.

Posner, Richard A. (2007). Economic Analysis of Law. Seventh Edition, New York: Wolters Kluwer Law & Business.

Sedyawati, Edy. (2005). Masalah Berbagi dalam Ekspresi Budaya Tradisional. Media HKI, Direktorat Jenderal HKI, Departemen Hukum dan HAM RI, Jakarta, Vol. II.

Soekanto, Soerjono & Sri Mamudji. 2015. Penelitian Hukum ormatif Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta: Rajawali Press.

Jurnal

Aqimuddin, E. A. (2019). Pendekatan Hukum Dan Ekonomi Terhadap Hukum Internasional: Menyigi Rasionalitas Negara. Law Review Vol.18 (2). 183-202. DOI: http://dx.doi.org/10.19166/lr.v18i2.1262

Aulia, M.Z. (2015). Politik Hukum Pembentukan UU Paten di Indonesia: Industrialisasi, Liberalisasi, dan Harmonisasi. Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM 22 (2). 223 – 237. DOI: https://doi.org/10.20885/iustum.vol22.iss2.art3

Coase, R. H. (1960). The Problem of Social Cost. Journal of Law and Economics, vol. 3.

Hicks, J. R. (1939). The Foundations of Welfare Economics. The Economic Journal, vol. 49, no. 196. DOI: http://dx.doi.org/10.2307/2225023

Jamilus. (2017). Analisis Fungsi dan Manfaat WTO bagi Negara Berkembang (Khususnya Indonesia). Jurnal Ilmiah Kebijakan Hukum 11 (2). Hal. 206-225. DOI: https://doi.org/10.30641/kebijakan.2017.v11.205-225

Irfan Rizky Hutomo, Restu Bowo Leksono, Penerapan Tindak Pidana Pada Kasus Kecelakaan Lalu Lintas Terhadap Pelanggaran Pasal 359 KUHP (Studi Kasus Pada Polres Semarang), Jurnal J-Pehi Fh Undaris, Vol 03, No 02 Tahun 2022, Hal 15-29

Kaldor, Nicholas. (1939). Welfare Propositions in Economics and Interpersonal Comparisons of Utility. Economic Journal (The Economic Journal, Vol. 49, No. 195) 49 (195): 549–552. DOI:10.2307/2224835. JSTOR 2224835

Naigen, Z. (2006). On Economic Analysis of International Law. Canadian Social Science Vol. 2, No. 2.

Setyoningsih, E. V. (2021). Implementasi Ratifikasi Agreement on Trade Related Aspects of Intellectual Property Right (Trips Agremeent) terhadap Politik Hukum di Indonesia. Jurnal Penegakan Hukum Dan Keadilan Vol.2 (2). Hal. 117-129. DOI: https://doi.org/10.18196/jphk.v2i2.11749

Sugianto, F., Tanaya, V., & Putri, V. (2021). Penilaian Efisiensi Ekonomi Dalam Penyusunan Langkah Strategis Terhadap Regulasi. Jurnal Rechtsvinding Vol. 10 (3). 447-460. DOI: http://dx.doi.org/10.33331/rechtsvinding.v10i3.694

Sugianto, F. (2014). Efisiensi Ekonomi Sebagai Remedy Hukum. Jurnal Refleksi Hukum Vol. 8 (1). 61-72. DOI: https://doi.org/10.24246/jrh.2014.v8.i1.p61-72

Undang-undangan

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 65 Tahun 2024 Tentang Paten (Lembaran Negara Tahun 2016 Nomor 176, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5922).

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2016 Tentang Paten (Lembaran Negara Tahun 2024 Nomor 251, Tambahan Lembaran Negara Nomor 7002).

Internet

https://www.dgip.go.id/tentang-djki/sejarah-djki (Diakses pada tanggal 04 September 2025).

https://cyber.harvard.edu/bridge/LawEconomics/origins.htm (Diakses pada tanggal 05 September 2025).

https://jabar.kemenkumham.go.id/berita-utama/pengesahan-rancangan-undang-undang-tentang-perubahan-ketiga-atas-undang-undang-nomor-13-tahun-2016-tentang-paten (Diakses pada tanggal 05 September 2025).

https://bphn.go.id/data/documents/na_paten.pdf (Diakses pada tanggal 05 September 2025).




DOI: https://doi.org/10.61689/jpehi.v6i02.794

Article Metrics

Abstract view : 0 times
PDF - 0 times

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.