KEPASTIAN HUKUM PERAN NOTARIS DALAM PEMBUATAN AKTA BERBAHASA ASING
Abstract
ABSTRAK
Kepastian hukum merupakan asas fundamental dalam praktik kenotariatan di Indonesia. Permasalahan muncul ketika akta yang dibuat oleh notaris melibatkan warga negara asing, sehingga menimbulkan kendala bahasa yang berimplikasi pada keabsahan akta. Kendala yang dihadapi dalam praktik adalah keterbatasan pemahaman bahasa oleh para pihak, kewajiban penggunaan bahasa Indonesia sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan, serta risiko batalnya akta apabila tidak memenuhi syarat formil. Perlindungan hukum bagi para pihak masih perlu diperkuat, khususnya dalam hal penerjemahan resmi dan kejelasan redaksi akta yang melibatkan warga negara asing. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis peran notaris dalam penyusunan akta bagi warga negara asing serta menelaah akibat hukum terhadap akta yang dibuat dengan bahasa asing maupun dwibahasa. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptuaL. Fokus penelitian ini mencakup kewenangan dan kewajiban notaris, keabsahan akta berbahasa asing, serta perlindungan hukum bagi para pihak. Hasil penelitian menunjukkan bahwa akta berbahasa asing tanpa terjemahan resmi berpotensi cacat formil dan kehilangan kekuatan pembuktian, sedangkan akta dwibahasa diperbolehkan sepanjang substansinya konsisten, dengan bahasa Indonesia sebagai rujukan utama. Dengan demikian, notaris berperan sebagai pengawal kepastian hukum sekaligus pelindung kepentingan hukum para pihak dalam pembuatan akta lintas bahasa.
Kata Kunci: Notaris, Kepastian Hukum, Akta, Bahasa Asing
Full Text:
PDFReferences
Adjie, Habib. “Akta Notaris Wajib Di Buat Bahasa Indonesia” 17 (1385): 302.
Akbar, Abiandri Fikri, and Akhmad Budi Cahyono. “Peran Dan Tanggung Jawab Notaris Dalam Pembuatan Akta Perjanjian Dalam Bahasa Asing Berdasarkan Pasal 1338 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Dan Undang-Undang Jabatan Notaris.” Palar | Pakuan Law Review 7, no. 2 (2021): 234–51. https://doi.org/10.33751/palar.v7i2.4098.
Irfan Rizky H dan Estu Linangkung M, UPAYA BADAN PERTANAHAN NASIONAL TERHADAP PENANGGULANGAN SENGKETA HAK ATAS TANAH DI KABUPATEN SEMARANG, Jurnal JPEHI FH Undaris, Vol 03, No 02, Tahun 2022, Hal 27-29
Dewi, Maya Puspita, Herowati Poesoko, and Aries Harianto. “Prinsip Pembacaan Akta Oleh Notaris Dihadapan Penghadap Dan Saksi.” Jurnal Ilmu Kenotariatan 2, no. 1 (2021): 91. https://doi.org/10.19184/jik.v2i1.19349.
Endang, Yohanna, Ismail Navianto, and Siti Noer Endah. “Kajian Yuridis Pasal 43 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 Terhadap Pasal 31 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009” 18, no. 2 (2014): 1341–1448. https://doi.org/10.21608/bfag.2014.21450.
Maharani, Indah. “Peran Notaris Dalam Membuat Akta Hukum Sesuai Dengan Undang-Undang Jabatan Notaris Berdasarkan Teori Kemanfaatan.” Jurnal Multidisiplin Indonesia 1, no. 3 (2022): 962–69. https://doi.org/10.58344/jmi.v1i3.91.
Putri, Eka Ratna, Benny Djaja, and Maman Sudirman. “Perlindungan Yuridis Dan Peran Staf Notaris Sebagai Saksi Dalam Akta.” Majelis: Jurnal Hukum Indonesia 2, no. 2 (2025): 126–33. https://doi.org/10.62383/majelis.v2i2.675.
Santosa Putra, Arya Bagus Khrisna Budi, and I Made Dedy Priyanto. “Tanggung Jawab Notaris Dalam Pembuatan Akta Otentik Dengan Bahasa Asing.” Acta Comitas 5, no. 3 (2020): 526. https://doi.org/10.24843/ac.2020.v05.i03.p08.
Wiraguna, Sidi Ahyar. “Metode Normatif Dan Empiris Dalam Penelitian Hukum: Studi Eksploratif Di Indonesia.” Public Sphere: Jurnal Sosial Politik, Pemerintahan Dan Hukum 3, no. 3 (2024). https://doi.org/10.59818/jps.v3i3.1390.
Wulandari, Aprianti Rita. “Kewajiban Penggunaan Bahasa Indonesia Dalam Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat Nomor.” Jurnal Ilmiah Nusantara (JINU) 1, no. 5 (2024): 165–75. https://doi.org/https://doi.org/10.61722/jinu.v1i5.2487.
DOI: https://doi.org/10.61689/jpehi.v6i02.769
Article Metrics
Abstract view : 0 timesPDF - 0 times
Refbacks
- There are currently no refbacks.

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.

