PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PEKERJA PEREMPUAN TERHADAP KEKERASAN SEKSUAL DI PT. SEMARANG GARMENT KABUPATEN SEMARANG
Abstract
ABSTRAK
Kekerasan seksual di tempat kerja merupakan pelanggaran hak asasi manusia yang serius dan masih menjadi masalah global, termasuk di Indonesia. Pekerja perempuan seringkali menjadi korban utama dari tindakan ini, yang dapat berdampak negatif pada kesehatan mental, produktivitas kerja, dan kualitas hidup mereka. PT Semarang Garment, sebagai salah satu perusahaan garmen terkemuka di Kabupaten Semarang, memiliki tanggung jawab untuk melindungi pekerjanya, terutama pekerja perempuan, dari segala bentuk kekerasan seksual. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perlindungan hukum yang ada bagi pekerja perempuan terhadap kekerasan seksual di PT Semarang Garment dan mengidentifikasi tantangan serta peluang untuk meningkatkan perlindungan tersebut. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan yuridis sosiologis. Pengumpulan data dilakukan melalui wawancara dengan pekerja perempuan, manajemen perusahaan dan serikat pekerja. Analisis data menggunakan teknik deskriptif kualitatif untuk mengkaji implementasi perlindungan hukum terhadap pekerja perempuan dari kekerasan seksual.
Kata Kunci : Perlindungan Hukum, Pekerja Perempuan, Kekerasan Seksual
Full Text:
PDFReferences
Badan Pusat Statistik. (2024). Tingkat Partisipasi Angkatan Kerja (TPAK) Agustus 2024. Jakarta: BPS.
International Labour Organization. (2019). Handbook: Addressing violence and harassment against women in the world of work. Geneva: ILO.
Komnas Perempuan. (2017). 15 Bentuk Kekerasan Seksual: Sebuah Pengenalan. Jakarta: Komnas Perempuan.
Kemnaker, kekerasan seksual di tempat kerja tidak bisa ditoleransi, https://kemnaker.go.id, 10 juni 2023
Nurhayati, E. (2019). "Tantangan Perlindungan Hukum bagi Pekerja Perempuan di Era Digital". Jurnal Hukum dan Pembangunan, 49(2), 308-322.
Irfan Rizky Hutomo, Arifatus Shofiyah, “Pelaksanaan Pemenuhan Hak Pelayanan Kesehatan Bagi Peserta Bpjs Di Puskesmas Gunungpati Kota Semarang”Jurnal Penelitian Hukum Indonesia (J-PeHI) Vol. 04 No 01, Tahun 2023, hlm. 49-62
Philipus M. Hadjon, Perlindungan Hukum Bagi Rakyat Indonesia (Surabaya: PT. Bina Ilmu, 1987), hal. 38.
Wijayanti, Asri. Hukum Ketenagakerjaan Pasca Reformasi. Jakarta: Sinar Grafika, 2021, hal. 178-182.
Wawancara dengan Bapak Turyana, ketua SPSI PT. Semarang Garment pada tanggal 6 juli 2024.
Wawancara dengan ketua SPSI, Bapak turyana pada tanggal 6 juli 2024
DOI: https://doi.org/10.61689/jpehi.v6i01.748
Article Metrics
Abstract view : 0 timesPDF - 0 times
Refbacks
- There are currently no refbacks.

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.