ASPEK HUKUM KESEHATAN DALAM PENYEDIAAN LAYANAN MEDIS DI RUMAH SAKIT KEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIA: TINJAUAN TERHADAP UNDANG-UNDANG KESEHATAN
Abstract
ABSTRAK
Rumah Sakit Polri telah menerapkan standar pelayanan kesehatan sebagaimana diatur dalamperaturan perundang-undangan, masih terdapat kendala dalam pelaksanaannya, seperti keterbatasan sumber daya, kepatuhan terhadap standar etik medis, serta mekanisme penyelesaian sengketa medis yang belum optimal. Perlindungan hukum bagi pasien dan tenaga medis masih perlu diperkuat, terutama dalam aspek transparansi layanan dan mekanisme pertanggungjawaban hukum bagi tenaga medis. Oleh karena itu, penelitian ini merekomendasikan adanya peningkatan kepatuhan terhadap regulasi kesehatan, evaluasi kebijakan internal, serta penguatan pengawasan guna meningkatkan kualitas layanan medis di Rumah Sakit Polri sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis aspek hukum kesehatan dalam penyediaan layanan medis di Rumah Sakit Kepolisian Republik Indonesia (Rumah Sakit Polri) dengan tinjauan terhadap Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan regulasi terkait. Fokus penelitian ini mencakup standar pelayanan kesehatan, perlindungan hukum bagi pasien dan tenaga medis, serta kendala dalam implementasi aspek hukum kesehatan di Rumah Sakit Polri. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum empiris dengan pendekatan yuridis sosiologis.
Kata Kunci: Hukum Kesehatan, Layanan Medis, Rumah Saki Polri
Full Text:
PDFReferences
Kartono, “Strategi Peningkatan Kualitas Pelayanan Kesehatan Melalui Implementasi Sistem Manajemen Mutu ISO 9001:2015,” Jurnal Riset Manajemen Dan Ekonomi (Jrime), Vol. 3 No. 1, hlm. 01–13
Siswanto Pabidang. "Tanggung Jawab Rumah Sakit Terhadap Karyawannya." Jurnal Cahaya Mandalika ISSN 2721-4796 (online) Vol. 3 No. 1, 2024, hlm. 894-909.
Rahandy Rizki Prananda. "Batasan hukum keterbukaan data medis pasien pengidap covid-19: perlindungan privasi vs transparansi informasi publik." Law, Development and Justice Review Vol. 3 No. 1, 2020, hlm. 142-168.
Muhammad Syukran. "Implementasi Sistem Pembayaran Kapitasi pada Fasilitas Kesehatan Primer: Literature Review." Promotif: Jurnal Kesehatan Masyarakat Vol. 13 No. 1, 2023, hlm. 7-14.
Arwis Budo, Femmy Tulusan, and Gustaaf Tampi. "Efektivitas Pelayanan Kesehatan Di Rumah Sakit Pancaran Kasih Manado." Jurnal Administrasi Publik Vol. 6 No. 94, 2020.
Heri Heriyanto. "Analisis perbandingan regulasi dan perlindungan hukum atas privasi data pasien di tiga Negara Asia Tenggara (Indonesia, Singapura, dan Laos)." Jurnal Ners Vol. 7 No. 2, 2023, hlm. 1247-1259.
Galih Putra Wijaya dan M. Catur Rizki. "Pertanggungjawaban Hukum Terhadap Perawat Yang Melakukan Tindakan Medis Di Luar Kewenangannya." Kultura: Jurnal Ilmu Hukum, Sosial, dan Humaniora Vol. 3 No. 1, 2025, hlm. 272-288.
Irfan Rizky Hutomo, Arifatus Shofiyah, “Pelaksanaan Pemenuhan Hak Pelayanan Kesehatan Bagi Peserta Bpjs Di Puskesmas Gunungpati Kota Semarang”Jurnal Penelitian Hukum Indonesia (J-PeHI) Vol. 04 No 01, Tahun 2023, hlm. 49-62
Yeni Triana, "Perlindungan Hukum Terhadap Hak Pasien Dalam Pelayanan Kesehatan Berdasarkan Hukum Positif Indonesia." Jurnal Pendidikan Dan Konseling (JPDK) Vol. 5 No. 1 2023, hlm. 1145-1150.
Siswanto Sunarso, Viktimologi Dalam Sistem Peradilan Pidana, Sinar Grafika, Jakarta, 2022, hlm. 21
Rocky Marbun. "Grand Design Politik Hukum Pidana dan Sistem Hukum Pidana Indonesia Berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945." PADJADJARAN Jurnal Ilmu Hukum (Journal of Law) Vol. 1 No. 3, 2014, hlm. 558-577.
Maradona dan Silviana Damayanti. "Perlindungan Hukum terhadap Hak Pasien dalam Pelayanan Kesehatan di Kota Batu." UNES Law Review Vol. 6 No. 2, 2023, hlm. 7406-7417.
Ari Yunanto dan Helmi. Hukum Pidana Malpraktik Medik, Tinjauan dan Perspektif Medikolegal, Penerbit Andi, Yogyakarta, 2024, hlm. 8
Siti Shalima Safitri, Mohammad Didi Ardiansah dan Andrian Prasetyo. "Quo Vadis Keadilan Restoratif pada Perkara Tindak Pidana Kekerasan Seksual Pasca Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (Studi Terhadap Pasal 23 UU TPKS)." Jurnal Hukum dan HAM Wara Sains Vol. 2 No. 1, 2023, hlm. 29-44.
Surahman dan Sudibyo Supradi, Ilmu Kesehatan Masyarakat PKM, Kementerian Kesehatan Republik Indonesia, Jakarta, 2016, hlm. 1
DOI: https://doi.org/10.61689/jpehi.v6i01.747
Article Metrics
Abstract view : 0 timesPDF - 0 times
Refbacks
- There are currently no refbacks.

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.