ANALISIS HUKUM TERHADAP FENOMENA OUTSOURCING DALAM PERSPEKTIF KEADILAN SOSIAL DAN HAK-HAK PEKERJA (Studi Kasus Putusan Mahkamah Agung 517K/ Pdt.Sus-PHI/2019)
Abstract
ABSTRAK
Praktik outsourcing di Indonesia menjadi strategi umum perusahaan untuk menekan biaya dan meningkatkan fleksibilitas kerja. Namun, praktik ini sering menimbulkan masalah ketidakadilan bagi pekerja, terutama terkait perlindungan hak-hak dasar seperti upah layak, kepastian hubungan kerja, dan jaminan sosial. Artikel ini membahas bagaimana hukum ketenagakerjaan Indonesia mengatur praktik outsourcing serta sejauh mana prinsip keadilan sosial diterapkan dalam perlindungan pekerja outsourcing. Fokus kajian adalah Putusan Mahkamah Agung Nomor 517 K/Pdt.Sus-PHI/2019, yang menjadi preseden penting dalam perlindungan pekerja kontrak. Hasil kajian menunjukkan bahwa regulasi yang berlaku, seperti UU No. 13 Tahun 2003 dan UU Cipta Kerja, belum memberikan kepastian hukum yang memadai. Banyak perusahaan menggunakan celah hukum untuk menghindari tanggung jawab terhadap pekerja outsourcing. Putusan MA No. 517/2019 menyatakan bahwa pekerja yang menjalankan tugas inti perusahaan tidak boleh dikontrak melalui perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) dan harus mendapat hak sebagaimana pekerja tetap, termasuk pesangon dan perlindungan PHK. Putusan ini menunjukkan bahwa Mahkamah Agung menempatkan prinsip keadilan sosial sebagai pertimbangan utama dalam menyelesaikan sengketa hubungan industrial. Putusan ini tidak hanya melindungi pekerja dalam kasus tersebut, tetapi juga menjadi dasar bagi pembaruan kebijakan ketenagakerjaan yang lebih adil.
Kata Kunci: Outsourcing; Keadilan Sosial;Hukum Ketenagakerjaan; Perlindungan Pekerja; Putusan Mahkamah Agung.
Full Text:
PDFReferences
Abdul Hakim, Dasar-Dasar Hukum Ketenagakerjaan, Edisi ke-4, Revisi, Bandung: PT Citra Aditya Bakti, 2014, hlm. 42.
Abdul Khakim, Dasar-Dasar Hukum Ketenagakerjaan di Indonesia, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2014, hlm. 45.
Alfarizi, M. I., et al. Analisis Hukum Ketenagakerjaan dalam Meningkatkan Perlindungan Hukum Bagi Pekerja di Indonesia. Jurnal Ilmu Hukum, 2025, 2 (2).
Anwar, S. "Analisis Upah dan Kesejahteraan Pekerja Outsourcing." Jurnal Ketenagakerjaan Nasional, 2011, 7(1).
Bagir Mertokusumo. (2002). Pengantar Ilmu Hukum. Yogyakarta: Liberty, 2002, h.112
Budiardjo, M. Dasar-Dasar Ilmu Politik (Edisi Revisi Cetakan ke-3). Jakarta: Gramedia Pustaka Utama.2008.
Edi Suharto, “Negara Kesejahteraan dan Reinventing Depsos”, Seminar, Seminar “Mengkaji Ulang Relevansi Welfare State dan Terobosan melalui Desentralisasi-Otonomi di Indonesia”, Institute for Research and Empowerment (IRE) Yogyakarta dan Perkumpulan Prakarsa Jakarta, Wisma MM UGM, Yogyakarta, 2006, hlm. 4
Edi Supriyanto. "Tenaga Kerja Outsourcing." Yure Humano, 3 (1), 2019.
Habibi, N., et al. Memperkuat Perlindungan Pekerja Outsourcing: Analisis Implementasi Kebijakan. Journal of Social Movements, 2024, 1(1).
Hans Kelsen. (1945). General Theory of Law and State. Harvard University Press, 1945, hlm. 45.
Heru Sugiyono dan Jeremy Pardede, “Perlindungan Hukum Terhadap Hak-Hak Pekerja Outsourcing atas Tindakan Pemutusan Hubungan Kerja oleh Perusahaan Penyedia Jasa Pekerja,” Al Qodiri: Jurnal Pendidikan, Sosial dan Keagamaan, 2021, 19 (2).
Husin, Z. Outsourcing sebagai Pelanggaran atas Hak Pekerja. Jurnal Kajian Pembaruan Hukum, 1(1),2021.
Imam Soepomo, Pengantar Hukum Perburuhan, Jakarta: Djambatan, 2003, hlm. 13.
John Rawls, A Theory of Justice. Cambridge, Massachusetts: Harvard University Press, 2009,h.72.
Junaedi. Peranan Lembaga Kerjasama Bipartit dalam Meningkatkan Hubungan Industrial yang Harmonis. Universitas Indonesia,2005.
Lalu Husni, Hukum Ketenagakerjaan Indonesia, Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2007, hlm. 24.
Libra, R., & Arifalina, W. (2017). Penyalahgunaan Surat Keterangan Tidak Mampu Sebagai Syarat Penerima Bantuan Hukum di Riau. Jurnal Hukum Respoblica, 16(2), 351.
Martha, D. G. "Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia dalam Konstitusi Indonesia." Das Sollen: Jurnal Hukum, 2020, 3(1)
Molenaar dalam Senjun Manullang, Pokok-Pokok Hukum Ketenagakerjaan Indonesia, Jakarta: Rineka Cipta, 1990, hlm. 1.
Muhaimin, Metode Penelitian Hukum. Mataram University Press. Nusa Tenggara Barat, 2020, h.60.
Muhammad Basyir. Dasar-Dasar Hukum dan Keadilan Sosial. Jakarta: Gramedia,2010, h.95.
Naya Amin Zaini, “Politik Hukum dan HAM (Kajian Hukum Terhadap Kewajiban Pemenuhan dan Perlindungan Hak Asasi Manusia dalam Konstitusi Indonesia)”, Jurnal Panorama Hukum, Vol.1, No.2, 2016, hlm. 5-6
Nugroho, H., Amrizal, M. D. R., Rozikin, I. S., & Ahmad, I. F. Memperkuat Perlindungan Pekerja Outsourcing: Analisis Implementasi Kebijakan. Journal of Social Movements, 2024, 1(1).
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perlindungan Pekerja Alih Daya.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, serta Pemutusan Hubungan Kerja, Pasal 18.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, serta Pemutusan Hubungan Kerja.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, serta Pemutusan Hubungan Kerja.
Perwira, D., et al. Lembaga Penelitian SMERU. Jakarta: SMERU.2023.
Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum, Edisi Revisi, Kencana, Jakarta, 2016, h.93.
Philipus M. Hadjon, Perlindungan Hukum Bagi Rakyat Indonesia, Surabaya: Bina Ilmu, 1987, h. 2
Puspitasari, Y. I. Studi tentang dampak implementasi kebijakan outsourcing terhadap kesejahteraan karyawan pada PT X di Kabupaten Mojokerto (Tesis, Universitas Airlangga). Universitas Airlangga.2019.
Putra, M. D. (2022). “Penerapan Positivisme dalam Sistem Hukum Indonesia”. Jurnal Ilmu Hukum, 5(2), hlm. 14-21.
Putusan Mahkamah Agung Nomor 517 K/Pdt.Sus-PHI/2019
Rahmawati, Y., et al. Penerapan Prinsip Keadilan Sosial Terhadap Hak Tenaga Kerja Perempuan di Pertambangan Batubara Samarinda. SEIKAT: Jurnal Ilmu Sosial, Politik dan Hukum, 2024, 3(1).
Santoso, Y., & Wijaya, K. The Employment Protection Gap in Indonesia: Outsourced vs Permanent Workers. Jurnal Hukum dan Pekerjaan, 2021, 19(2).
Satjipto Rahardjo, Ilmu Hukum, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, 2009, h.54.
Simanjuntak, P. J. (2009). Manajemen Hubungan Industrial. Jakarta: Jala Permata
Susilowati, E. Analisis Praktik Outsourcing dalam Perspektif Keadilan Sosial. Jurnal Lemhannas RI, 10(3).2020.
DOI: https://doi.org/10.61689/jpehi.v6i01.743
Article Metrics
Abstract view : 0 timesPDF - 0 times
Refbacks
- There are currently no refbacks.

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.