PENERAPAN BALLAST WATER MANAGEMENT SYSTEM SEBAGAI UPAYA PENCEGAHAN TINDAK PIDANA PENCEMARAN AIR LAUT BERDASARKAN UU NOMOR 17 TAHUN 2008 (Studi Kasus di Kapal MV. Swertia)
Abstract
ABSTRAK
Air balas dari kapal merupakan air yang berbahaya karena mengandung beberapa organisme air berbahaya yang terbawa kapal dari satu pelabuhan ke pelabuhan lainnya yang dapat merusak ekosistem air laut di sekitar pelabuhan. Untuk mencegah hal tersebut, IMO menerapkan aturan Standar D-2 yaitu perlakuan balas. Di kapal MV Swertia sendiri, aturan tersebut telah diterapkan dengan menggunakan sistem BWMS. Sistem BWMS merupakan sistem elektrolitik dan disinfektan air balas yang berfungsi mencegah pencemaran air laut oleh balast dari kapal.Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis empiris dengan melakukan wawancara, observasi dan studi literatur sebagai metode untuk mengetahui penyebab dan upaya mengatasinya. Rumusan masalah pada penelitian ini adalah bahaya yang ditimbulkan oleh air balas kapal jika tidak ditangani dengan baik dan bagaimana penggunaan sistem BWMS untuk mencegah terjadinya pencemaran air balas dari kapal. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dampak yang ditimbulkan oleh air balas yang dikeluarkan dari kapal tanpa penanganan yang tepat akan menyebabkan kerusakan ekosistem pada air laut di sekitarnya. Untuk mencegah terjadinya pencemaran air balas dengan menggunakan sistem BWMS yaitu perlakuan balast pada saat balast dengan cara menyaring air balas agar bersih dari organisme akuatik yang berbahaya dan pada saat debalasting sistem BMWS akan mengubah konsentrasi air balas dari kapal menjadi konsentrasi air laut alami. UU No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran merupakan suatu aturan yang harus ditaati dalam menanggulangi tindak pidana pencemaran air laut karena limbah dari air balas dapat memberikan efek jera pada kapal sehingga dapat mengoperasikan mekanisme sistem air balas dengan lebih optimal.
Kata Kunci : Ballast Water Management System, Tindak Pidana, Pencemaran Air Lau
Full Text:
PDFReferences
BUKU
A. Tresna Sastrawijaya, 2009, Pencemaran Lingkungan, Jakarta: Rineka Cipta.
Abdulkadir Muhammad, Hukum dan Penelitian Hukum, (Bandung: Citra Aditya Bakti, 2004),
Ahmad Tanzeh, Metode Penelitian Praktis, (Jakarta: PT Bina Ilmu, 2004)
Ali, Mahrus. 2011. Dasar-dasar Hukum Pidana. Jakarta: Sinar Grafika.
American Bureau of Shipping, 2018, Guide For Ballast Water Exchange, Amerika: ABS plaza
Amrani, Hanafi dan Mahrus Ali, 2015, Sistem Pertanggungjawaban Pidana,
Perkembangan dan Penerapan, RajaGrafindo Persada, Jakarta.
Andi Hamzah, Asas-Asas Hukum Pidana di Indonesia & Perkembangannya, Jakarta : PT. Sofmedia, 2012,
Andi Sofyan dan Abd. Asis, Hukum Acara Pidana Suatu Pengantar, (Jakarta: Kencana, 2014),
Apriyanto Nusa dan Ramadhan Kasim, Hukum Acara Pidana, Teori, Asas Dan Perkembangannya Pasca Putusan Kosntitusi, (Malang: Setara Press, 2019)
Bachtiar, Metode Penelitian Hukum, (Tangerang Selatan: UNPAM Press, 2018),
Bahtiar, Ayi., 2007, Polusi Air Tanah Akibat Limbah Industri dan Rumah Tangga Serta Pencegahannya, Bandung.
Bogdan, Robert dan Steven Taylor, 2012, Pengantar Metode Kualitatif, Surabaya: Usaha Nasional.
Chazawi, Adami 2002. Pelajaran Hukum Pidana. Jakarta: Raja Grafindo Persada
Djisman Samosir Dalam Apriyanto Nusa dan Ramadhan Kasim, Hukum Acara Pidana, Teori, Asas Dan Perkembangannya Pasca Putusan Kosntitusi
JURNAL
Irfan Rizky Hutomo, dan Restu Bowo Leksono, Penerapan Tindak Pidana Pada Kasus Kecelakaan Lalu Lintas Terhadap Pelanggaran Pasal 359 Kuhp (Studi Kasus Pada Polres Semarang), Jurnal J-PeHI FH Undaris, Vol 03, No 02 Tahun 2022
Abdillah, I. dan M. Basuki. 2020. Model Pengolahan Air Ballast Kapal Akibat Deballast ing di Pelabuhan Teluk Lamong Berbasis Risiko. Prosiding Seminar Teknologi Kebumian dan Kelautan. Vol. 2 No.1. ISSN.2686-065
AM Ibrahim dan MA. El Naggar. “Ulasan Air Ballast: Dampak, Perawatan, dan Pengelolaannya”. Journal. Middle-East Journal of Scientific Research Vol. 12 No. 17, 2012. (Ballast Water Review: Impact, Treatment and Management)
Arif M S, Kurniawati H A., et. Al, 2016. Analisa Teknis dan Ekonomis Pemilihan Manajemen Air Ballas Pada Kapal. Tugas Akhir S-1, Jurusan Teknik Perkapalan FTK-ITS, Surabaya. [e-jurnal]. Tersedia melalui: Portal Garuda
Arumsari, Karina N., et. Al, 2017. Analisis Implementasi Kebijakan Penerapan Ballast Water Treatment Pada Industri Pelayaran : Studi Kasus Pelayaran Tanker. Tugas Akhir S-1, Departemen Teknik Transportasi Laut FTK – ITS, Surabaya
Fauzi H N, et.al. 2017. Studi Awal Pengembangan Prototipe Sistem Pengolahan Air Ballast Dengan Menggunakan Aplikasi Filtrasi Karet Remah dan Radiasi Sinar UV. Tugas Akhir S-1, Departemen Teknik Sistem Perkapalan FTK-ITS, Surabaya.
Lamijan, Lamijan, and Mohamad Tohari. "Dampak Korupsi Terhadap Pembangunan Ekonomi Dan Pembangunan Politik." JPeHI (Jurnal Penelitian Hukum Indonesia) 3.02 (2022): 40-59.
IMO, 1997. Guidelines for the control and management of ships ballast water to minimize the transfer of harmful aquatic organism and pathogens. Resolution A.868(20).
Wardana, Surya Kusuma, and Lailasari Ekaningsih. "Perbandingan Hukum Pidana Pelanggaran Hak Cipta Di Berbagai Negara: Pelajaran Untuk Indonesia." Jurnal Cahaya Mandalika ISSN 2721-4796 (online) 4.1 (2023): 819-900
Warsito, Lilik. "Potensi Korupsi Dalam Kebijakan Validasi Pajak Penjualan Atas Tanah Dan Atau Bangunan." Jurnal Pembaharuan Hukum 3.3 (2016): 363-369.
UNDANG-UNDANG
Pembukaan Undang Undang Dasar 1945
Undang – Undang Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Kitab Undang – Undang Hukum Pidana yang diubah menjadi Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang – Undang Hukum Pidana
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana
Undang – Undang Nomor 23 Tahun 1997 Tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup
Undang – Undang Nomor 17 tahun 2008 Tentang Pelayaran Bab XII Perlindungan Lingkungan Maritim
SK Menteri Kependudukan Lingkungan Hidup No 02/MENKLH/1988 Tentang Pedoman Penetapan Baku Mutu Lingkungan.
DOI: https://doi.org/10.61689/jpehi.v6i01.741
Article Metrics
Abstract view : 0 timesPDF - 0 times
Refbacks
- There are currently no refbacks.

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.