PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEKERJA JASA DENGAN PERJANJIAN KERJA YANG BERKAITAN DENGAN PELAYANAN JASA BERDASARKAN PERSPEKTIF HUKUM KETENAGAKERJAAN YANG BERKEADILAN
Abstract
ABSTRAK
Ketentuan dalam 37 Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dimana jangka waktu perjanjian kerja untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja paling singkat 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang sesuai dengan kebutuhan dan berdasarkan penilaian kinerja, sedangkan masa kerja Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja paling lama 5 (lima) tahun bagi yang menduduki jabatan pimpinan tinggi utama atau madya pada suatu instansi. Ketentuan ini bertentangan dengan ketentuan Undang-Undang Ketenagakerjaan. Tujuan penulisan artikel ini adalah untuk membandingkan aturan hukum terkait perjanjian kerja untuk waktu tertentu, sehingga dapat dijadikan acuan dan dasar pemerintah dalam menentukan kebijakan. Metode penelitian yang digunakan adalah penelusuran hukum empiris dengan objeknya adalah mengenai gejala-gejala peristiwa yang terjadi dilapangan terkait perlindungan hukum dan kepastian hukum bagi Pegawai Dinas Dengan Perjanjian Kerja, jika ditelaah secara hukum terdapat kelemahan, dimana tidak ada jangka waktu berapa kali perjanjian kerja yang boleh dibuat, selain itu jangka waktu perjanjian yang minimal hanya satu tahun, tentu saja hal tersebut tidak berbanding lurus dengan proses seleksi yang harus diikuti oleh para calon pegawai. Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, sedangkan untuk jangka waktu maksimal hanya 5 tahun yang diperuntukkan bagi jabatan pimpinan tinggi di instansi tertentu.
Kata Kunci: Masa Kerja, Pegawai Dengan Perjanjian Kerja, Ketenagakerjaan
Full Text:
PDFReferences
BUKU
Hadjon, Philipus M. 1987. Perlindungan Hukum bagi Rakyat Indonesia. PT. Bina Ilmu: Surabaya.
JURNAL
Alfian, Yani. Implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil Oleh Camat Dalam Aspek Peningkatan Kinerja (Studi pada Pemerintah Kecamatan Padalarang, Kabupaten Bandung Barat Provinsi Jawa Barat), Jurnal MSDA, Vol.6, (No.1), Juni 2018.
Anrie, Peningkatan Kinerja Pelayanan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam Prespetif Hukum Kepegawean, Jurnal Yustitia Fakultas Hukum Universitas Ngurah Rai, Vol.13, (No.2), 2019.
Arfiani, Ince Nuraffa. Analisis Terhadap Status Hukum Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (SERVICE SERVANT WITH WORK AGREEMENT) Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara, Jurnal Ilmiah Hukum, Vol.2, (No.3).
Dewi, Komang Indra Novita dan Cokorda Dalem Dahana, Status Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (SERVICE SERVANT WITH WORK AGREEMENT) Ditinjau dari Undang-Undang Aparatur Sipil Negara, Jurnal Kertha Negara, Vol.11, (No.2), 2023.
Handini, Wulan Pri dan Danang Risdiarto, Problematika Pelindungan Hukum Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja dalam Pemutusan Hubungan Kerja oleh Pemerintah, Jurnal Legislasi Indonesia, Vol.17, (No.4), Desember 2020.
Karina, Aisyah Dinda. Perlindungan Hukum Terhadap Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Menurut Undang-Undang Aparatur Sipil Negara, Jurnal Smart Law, Vol.1, (No.1), 2022.
Khofifah, Bunga Nur. Peran Pemerintah Kota Cilegon Dalam Pelaksanaan Sistem Merit Untuk Mewujudkan APARATUR SIPIL NEGARRA Yang Profesional Di Pemerintah Kota Cilegon Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara, Beleid: Journal of Administrative Law And Public Policy, Vol.1, (No.1), 2023.
Ramadhani, Dwi Aryanti dan Iwan Erar Joesoef, Perlindungan Hukum Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (SERVICE SERVANT WITH WORK AGREEMENT) Dalam Konsep Perjanjian Kerja Waktu Tertentu di Institusi Perguruan Tinggi, Jurnal Yuridis Vol.7, (No.1), Juni 2020.
Sinaga, Niru Anita. Peranan Perjanjian Kerja Dalam Mewujudkan Terlaksananya Hak dan Kewajiban Para Pihak dalam Hubungan Ketenagakerjaan, Jurnal Ilmiah Hukum Dirgantara, Vol.7, (No.2), Maret 2017.
Sumantoro, Indra Budi, Kategorisasi PNS dan SERVICE SERVANT WITH WORK AGREEMENT dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang APARATUR SIPIL NEGARRA ditinjau dari Sudut Pandang Transisi Kepegawaian. Jurnal Bisnis Darmajaya, Vol.4, (No.2), 2018.
DOI: https://doi.org/10.61689/jpehi.v6i01.740
Article Metrics
Abstract view : 0 timesPDF - 0 times
Refbacks
- There are currently no refbacks.

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.