HUKUM PERDATA DAN KEAMANAN SIBER: MENANGGAPI ANCAMAN DAN RISIKO TEKNOLOGI TERHADAP HAK-HAK INDIVIDU

Andry Setiawan, Uswatun Khasanah

Abstract


ABSTRAK
Kemajuan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) telah mengubah berbagai aspek kehidupan modern, termasuk komunikasi dan pengelolaan data pribadi. Meskipun teknologi digital menawarkan kemudahan akses informasi dan efisiensi operasional, muncul ancaman baru yang mempengaruhi hak individu, terutama dalam keamanan siber. Ancaman seperti pencurian data, pelanggaran privasi, dan serangan siber semakin umum dan kompleks, memerlukan perhatian dan tindakan yang tepat.Metode penelitian ini menggunakan pendekatan analisis hukum dan studi kasus. Data dikumpulkan melalui analisis dokumen hukum, peraturan yang berlaku, serta studi kasus terkait pelanggaran data pribadi. Teknik analisis yang diterapkan adalah analisis kualitatif untuk mengevaluasi efektivitas regulasi dan memberikan rekomendasi perbaikan.Pembahasan mencakup analisis kualitatif terhadap regulasi hukum perdata yang ada dan efektivitasnya dalam menghadapi ancaman teknologi. Studi kasus pelanggaran data pribadi di Indonesia menunjukkan kekurangan dalam sistem hukum, seperti keterlambatan proses hukum dan penegakan yang lemah. Rekomendasi untuk perbaikan termasuk penyusunan regulasi baru dan penambahan ketentuan spesifik untuk perlindungan data pribadi.Hukum perdata perlu beradaptasi dengan cepat untuk menghadapi ancaman yang ditimbulkan oleh kemajuan teknologi, seperti pencurian data dan pelanggaran privasi. Regulasi yang ada saat ini sering kali tidak memadai untuk melindungi hak-hak individu, sehingga diperlukan pembaruan regulasi untuk memberikan perlindungan yang lebih efektif. Penelitian ini menekankan pentingnya mengkaji ulang dan memperbarui regulasi hukum perdata agar dapat mengakomodasi perubahan teknologi dan melindungi hak individu di era digital.

Kata Kunci : Hukum Perdata, Keamanan Siber, Strategi Mitigasi

Full Text:

PDF

References


ABSTRAK

Kemajuan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) telah mengubah berbagai aspek kehidupan modern, termasuk komunikasi dan pengelolaan data pribadi. Meskipun teknologi digital menawarkan kemudahan akses informasi dan efisiensi operasional, muncul ancaman baru yang mempengaruhi hak individu, terutama dalam keamanan siber. Ancaman seperti pencurian data, pelanggaran privasi, dan serangan siber semakin umum dan kompleks, memerlukan perhatian dan tindakan yang tepat.Metode penelitian ini menggunakan pendekatan analisis hukum dan studi kasus. Data dikumpulkan melalui analisis dokumen hukum, peraturan yang berlaku, serta studi kasus terkait pelanggaran data pribadi. Teknik analisis yang diterapkan adalah analisis kualitatif untuk mengevaluasi efektivitas regulasi dan memberikan rekomendasi perbaikan.Pembahasan mencakup analisis kualitatif terhadap regulasi hukum perdata yang ada dan efektivitasnya dalam menghadapi ancaman teknologi. Studi kasus pelanggaran data pribadi di Indonesia menunjukkan kekurangan dalam sistem hukum, seperti keterlambatan proses hukum dan penegakan yang lemah. Rekomendasi untuk perbaikan termasuk penyusunan regulasi baru dan penambahan ketentuan spesifik untuk perlindungan data pribadi.Hukum perdata perlu beradaptasi dengan cepat untuk menghadapi ancaman yang ditimbulkan oleh kemajuan teknologi, seperti pencurian data dan pelanggaran privasi. Regulasi yang ada saat ini sering kali tidak memadai untuk melindungi hak-hak individu, sehingga diperlukan pembaruan regulasi untuk memberikan perlindungan yang lebih efektif. Penelitian ini menekankan pentingnya mengkaji ulang dan memperbarui regulasi hukum perdata agar dapat mengakomodasi perubahan teknologi dan melindungi hak individu di era digital.

Kata Kunci : Hukum Perdata, Keamanan Siber, Strategi Mitigasi




DOI: https://doi.org/10.61689/jpehi.v5i02.675

Article Metrics

Abstract view : 0 times
PDF - 0 times

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.