MENJAGA PROFESIONALITAS HAKIM MELALUI PRINSIP DASAR KODE ETIK HAKIM DAN PEDOMAN PERILAKU HAKIM

Kriswanto Kriswanto

Abstract


ABSTRAK

Kebebasan Hakim merupakan asas yang bersifat universal yang terdapat dimana saja dan kapan saja. Asas ini berarti bahwa dalam melaksanakan peradilan, Hakim pada dasarnya bebas, yaitu bebas dalam memeriksa dan mengadili perkara dari campur tangan lainnya dan tetap berpedoman dengan hukum acara. Pelaksana hukum formiil maupun materiil dalam persidangan adalah Hakim. Hakim sebagai central figure dalam proses penegakan hukum dan keadilan. Hakim dalam melaksanakan tugasnya harus berpedoman pada peraturan perundangundangan dan dasar hukum lainnya. Disamping itu, Hakim harus menjunjung tinggi nilai-nilai etis yang mendasar pada kode etik dan pedoman prilaku Hakim.

 Kata Kunci : Profesionalitas, Hakim, Kode Etik, Pedoman, Perilaku Hakim


Full Text:

PDF

References


Asshidiqqie, Jimly, Peradilan Etik Dan Etika Konstitusi, (Jakarta: Sinar Grafika, 2014).

Ali, Achmad, Menguak Teori Hukum dan Teori Peradilan, (Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2009).

Mulyadi, Lilik, Putusan Hakim dalam Hukum Acara Pidana: Teori, Praktik, Tehnik Penyusunan dan Permasalahannya, (Bandung: Citra Aditya Bakti, 2010).

Poedjawiatma, Etika, Filsafat Tingkah Laku, (Jakarta: Rineka Cipta, 2003). Prakoso, Abintoro, Etika Profesi Hukum, (Surabaya: LaksBangJusticia, 2015)

Shidarta, Moralitas Profesi Hukum, (Bandung: Refika Aditama 2006).

Syamsudin, Muhammad, Konstruksi Baru Budaya Hukum Hakim Berbasis Hukum Progresif ,(Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2012).

Supriadi, Etikadan Tangggung Jawab Profesi Hukum Di Indonesia, (Jakarta: Sinar Grafika, 2014).

Komisi Yudisial, Menggagas Peradilan Etik di Indonesia, (Jakarta: Komisi Yudisial, 2015).

Undang-Undang Dasar 1945. Undang-Undang No.24 Tahun 2003 Tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No. 8 Tahun 2011.

Undang-Undang No. 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman. Peraturan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 02/PMK/2003 Tentang Kode Etik Dan Pedoman Tingkah Laku Hakim Konstitusi.

Peraturan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 07/PMK/2005 Tentang Deklarasi Kode Etik Dan Pedoman Tingkah Laku Hakim Konstitusi.




DOI: https://doi.org/10.61689/jpehi.v5i01.582

Article Metrics

Abstract view : 0 times
PDF - 0 times

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.