PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEKERJA HIBURAN MALAM BERDASARKAN UNDANG – UNDANG KETENAGAKERJAAN ( STUDI KASUS DI CAFÉ ATAU TEMPAT KARAOKE DI WILAYAH KECAMATAN BANDUNGAN)

Irfan Rizky Hutomo, Mohamad Tohari, Kadar Budi Utomo

Abstract


ABSTRAK

Pemasalahan perlindungan tenaga kerja perempuan adalah salah satu masalah yang sering di hadapi jika kita berbicara tentang masalah ketenagakerjaan di Indonesia. Seperti yang terjadi pada hiburan tempat karaoke Pesona di wilayah Kecamatan Bandungan Kabupaten Semarang. Perlindungan kerja bertujuan untuk menjamin berlangsungnya sistem hubungan kerja tanpa disertai adanya tekanan dari pihak yang kuat kepada pihak yang lemah. Secara yuridis Pasal 5 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan memberikan perlindungan bahwa setiap tenaga kerja berhak dan mempunyai kesempatan yang sama untuk memperoleh pekerjaan dan penghidupan yang layak tanpa membedakan jenis kelamin, suku, ras, agama, dan aliran politik sesuai dengan minat dan kemampuan tenaga kerja yang bersangkutan. Perlindungan upah merupakan aspek perlindungan yang paling penting bagi tenaga kerja. Selain masalah pengupahan, ada hal yang penting tetapi tidak dilaksanakan oleh pengelola karaoke pesona Bandungan, Yaitu berkaitan dengan kontrak. Pekerja malamKonsekuensi yuridis dari perjanjian atau kesepakatan yang dilakukan secara lisan, kita mengalami kesulitan untuk pembuktian bahwa kita melakukan kontrak untuk upah dan jam kerja itu yang seperti apa.

 Kata Kunci : Perlindungan Hukum, Tenaga Kerja Wanita, Hiburan Malam,


Full Text:

PDF

References


Soerjono Soekanto, 2008, Faktor – Faktor Yang Mempengaruhi Penegakan Hukum, Jakarta : Rajawali Pers.

Undang – Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Undang – Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepada Daerah

Undang – Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia

Undang – Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian

Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pemilihan

Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Administrasi dan Administrasi TSM

Perbawaslu Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penyelesaian Sengketa Proses Pemilihan

Peraturan Bersama Ketua Bawaslu Nomor 5 Tahun 2020, Kepala Kepolisian Nomor 1 Tahun 2020, Kepala Kejaksaan RI Nomor 14 Tahun 2020 tentang Sentra Gakkumdu Pemilihan

Peraturan DKPP No. 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilu.




DOI: https://doi.org/10.61689/jpehi.v5i01.581

Article Metrics

Abstract view : 0 times
PDF - 0 times

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.