PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEKERJA HIBURAN MALAM BERDASARKAN UNDANG – UNDANG KETENAGAKERJAAN ( STUDI KASUS DI CAFÉ ATAU TEMPAT KARAOKE DI WILAYAH KECAMATAN BANDUNGAN)
Abstract
ABSTRAK
Pemasalahan perlindungan tenaga kerja perempuan adalah salah satu masalah yang sering di hadapi jika kita berbicara tentang masalah ketenagakerjaan di Indonesia. Seperti yang terjadi pada hiburan tempat karaoke Pesona di wilayah Kecamatan Bandungan Kabupaten Semarang. Perlindungan kerja bertujuan untuk menjamin berlangsungnya sistem hubungan kerja tanpa disertai adanya tekanan dari pihak yang kuat kepada pihak yang lemah. Secara yuridis Pasal 5 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan memberikan perlindungan bahwa setiap tenaga kerja berhak dan mempunyai kesempatan yang sama untuk memperoleh pekerjaan dan penghidupan yang layak tanpa membedakan jenis kelamin, suku, ras, agama, dan aliran politik sesuai dengan minat dan kemampuan tenaga kerja yang bersangkutan. Perlindungan upah merupakan aspek perlindungan yang paling penting bagi tenaga kerja. Selain masalah pengupahan, ada hal yang penting tetapi tidak dilaksanakan oleh pengelola karaoke pesona Bandungan, Yaitu berkaitan dengan kontrak. Pekerja malamKonsekuensi yuridis dari perjanjian atau kesepakatan yang dilakukan secara lisan, kita mengalami kesulitan untuk pembuktian bahwa kita melakukan kontrak untuk upah dan jam kerja itu yang seperti apa.
Kata Kunci : Perlindungan Hukum, Tenaga Kerja Wanita, Hiburan Malam,
Full Text:
PDFReferences
Soerjono Soekanto, 2008, Faktor – Faktor Yang Mempengaruhi Penegakan Hukum, Jakarta : Rajawali Pers.
Undang – Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Undang – Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepada Daerah
Undang – Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia
Undang – Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian
Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pemilihan
Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Administrasi dan Administrasi TSM
Perbawaslu Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penyelesaian Sengketa Proses Pemilihan
Peraturan Bersama Ketua Bawaslu Nomor 5 Tahun 2020, Kepala Kepolisian Nomor 1 Tahun 2020, Kepala Kejaksaan RI Nomor 14 Tahun 2020 tentang Sentra Gakkumdu Pemilihan
Peraturan DKPP No. 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilu.
DOI: https://doi.org/10.61689/jpehi.v5i01.581
Article Metrics
Abstract view : 0 timesPDF - 0 times
Refbacks
- There are currently no refbacks.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.