PENEGAKAN HUKUM PILKADA SERENTAK 2024 DI INDONESIA
Abstract
ABSTRAK
Perhelatan demokrasi Indonesia pada tahun 2024 adanya pelaksanaan Pemilu dan Pilkada serentak. Negara yang mendasarkan konstitusi dalam sistem demokrasi dan berlandaskan hukum. Perwujudkan demokrasi dalam landasan konstitusi diatur dalam Pasal 1 ayat (2) UUD NRI 1945 bahwa negara berdasarkan kedaulatan rakyat (demokrasi). Namun segi legitimasi hukum agar tertip hukum, bahwa negara berdasarkan hukum (rule of law / rechtstaat). Oleh karena demokrasi harus dipandu (guiden) dengan dasar hukum maka demokrasi agar tidak terjadi brutal atau main hakim (eigenrechting). Sistem Pemilu dan Pilkada sebagai sarana menunjang negara yang adil, Makmur, Sejahtera, Sentosa, Bahagia untuk seluruh tumpah darah rakyat. Mekanisme demokrasi tersebut sebagai terobosan dan lompatan negara Indonesia untuk mengambil Langkah berani yang belum dilakukan sejak kemerdekaan Indonesia 1945. Tulisan ini akan mengurai dari sebuah optik besar tema demokrasi namun dari segi spesifikasi penegakan hukum (law enforcement) yang hukum Pilkada di Indonesia. Bahan tulisan akan dielaborasi dari data normatif kemudian disusun dan dirancang sebuah deskripsi dari menjawab sebuah pokok persoalan. Bahwa hipotesa tulisan ini, mendeskripsikan jenis penegakan hukum dan cara penyelesaiannya yang mendasarkan pada landasan konstitusi dan hukum positif mengenai hukum Pilkada di Indonesia.
Kata Kunci : Demokrasi, Penegakan Hukum, Pilkada.
Full Text:
PDFReferences
Soerjono Soekanto, 2008, Faktor – Faktor Yang Mempengaruhi Penegakan Hukum, Jakarta : Rajawali Pers.
Undang – Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Undang – Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepada Daerah
Undang – Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia
Undang – Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian
Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pemilihan
Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Administrasi dan Administrasi TSM
Perbawaslu Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penyelesaian Sengketa Proses Pemilihan
Peraturan Bersama Ketua Bawaslu Nomor 5 Tahun 2020, Kepala Kepolisian Nomor 1 Tahun 2020, Kepala Kejaksaan RI Nomor 14 Tahun 2020 tentang Sentra Gakkumdu Pemilihan
Peraturan DKPP No. 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilu.
DOI: https://doi.org/10.61689/jpehi.v5i01.580
Article Metrics
Abstract view : 0 timesPDF - 0 times
Refbacks
- There are currently no refbacks.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.