PENEGAKAN HUKUM PILKADA SERENTAK 2024 DI INDONESIA

Naya Amin Zaini

Abstract


ABSTRAK

Perhelatan demokrasi Indonesia pada tahun 2024 adanya pelaksanaan Pemilu dan Pilkada serentak. Negara yang mendasarkan konstitusi dalam sistem demokrasi dan berlandaskan hukum. Perwujudkan demokrasi dalam landasan konstitusi diatur dalam Pasal 1 ayat (2) UUD NRI 1945 bahwa negara berdasarkan kedaulatan rakyat (demokrasi). Namun segi legitimasi hukum agar tertip hukum, bahwa negara berdasarkan hukum (rule of law / rechtstaat). Oleh karena demokrasi harus dipandu (guiden) dengan dasar hukum maka demokrasi agar tidak terjadi brutal atau main hakim (eigenrechting). Sistem Pemilu dan Pilkada sebagai sarana menunjang negara yang adil, Makmur, Sejahtera, Sentosa, Bahagia untuk seluruh tumpah darah rakyat. Mekanisme demokrasi tersebut sebagai terobosan dan lompatan negara Indonesia untuk mengambil Langkah berani yang belum dilakukan sejak kemerdekaan Indonesia 1945. Tulisan ini akan mengurai dari sebuah optik besar tema demokrasi namun dari segi spesifikasi penegakan hukum (law enforcement) yang hukum Pilkada di Indonesia. Bahan tulisan akan dielaborasi dari data normatif kemudian disusun dan dirancang sebuah deskripsi dari menjawab sebuah pokok persoalan. Bahwa hipotesa tulisan ini, mendeskripsikan jenis penegakan hukum dan cara penyelesaiannya yang mendasarkan pada landasan konstitusi dan hukum positif mengenai hukum Pilkada di Indonesia.

 Kata Kunci : Demokrasi, Penegakan Hukum, Pilkada.


Full Text:

PDF

References


Soerjono Soekanto, 2008, Faktor – Faktor Yang Mempengaruhi Penegakan Hukum, Jakarta : Rajawali Pers.

Undang – Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Undang – Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepada Daerah

Undang – Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia

Undang – Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian

Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pemilihan

Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Administrasi dan Administrasi TSM

Perbawaslu Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penyelesaian Sengketa Proses Pemilihan

Peraturan Bersama Ketua Bawaslu Nomor 5 Tahun 2020, Kepala Kepolisian Nomor 1 Tahun 2020, Kepala Kejaksaan RI Nomor 14 Tahun 2020 tentang Sentra Gakkumdu Pemilihan

Peraturan DKPP No. 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilu.




DOI: https://doi.org/10.61689/jpehi.v5i01.580

Article Metrics

Abstract view : 0 times
PDF - 0 times

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.