PERSEPSI CYBERCOMMUNITY TERHADAP KASUS KIP-K SALAH SASARAN DI INDONESIA DITINJAU DARI MAZHAB FORMAL SOSIOLOGI HUKUM
Abstract
ABSTRAK
KIP-K merupakan penanda penerima Program Indonesia Pintar yang diperuntukan bagi mahasiswa yang kurang mampu sesuai dengan Undang-Undang No 10 Tahun 2020 tentang Program Indonesia Pintar. Peminat yang dari tahun ke tahun semakin meningkat dan salah satu Universitas yang menjembatani program ini adalah Universitas Diponegoro. Namun, beberapa bulan terakhir terdapat unggahan yang menggemparkan dunia maya sehingga memunculkan cybercommumity dalam kasus ini. Kasus yang dimaksud adalah penyalahgunaan program KIP-K yang harusnya untuk mahasiswa yang kurang mampu namun pada lapangannya diterima oleh mahasiswa dalam kategori mampu yang dari itu dianggap oleh cybercommunity sebagai tindakan untuk hodonisme. Penyalahgunaan tersebut memunculkan suatu rumusan masalah dari model Undang-Undang yang dipakai, kuota disetiap tahunnya dari Kemendikbudristek maupun Universitas Diponegoro, dan pendekatan mazhab formal yang dipakai dalam kasus KIP-K salah sasaran tersebut dari reaksi cybercommunity. Penelitian ini juga menggunakan metode kualitatif karena bersumber dari beberapa data serta dokumen maupun buku yang menjadi landasannya. Selain itu, jenis yang digunakan dalam metode penelitian ini deskriptif kualitatif yakni menjabarkan sesuatu penelitian dari sunver yang dilakukan secara kualitatif atau dari data-data yang ada.
Kata Kunci: KIP-K, Indonesia, Cybercommunity, Mazhab Formal
Full Text:
PDFReferences
Buku
Soerjono, Soekanto. 2013. Sosiologi Suatu Pengantar. Jakarta: Rajawali Pers.
Artikel Jurnal
Larasati, Ajeng Diah. et.al. 2022. "Analisis Kebijakan Program Beasiswa Kartu Indonesia Pintar-Kuliah (Kip-K) Di Universitas Diponegoro", Jurnal Ilmu Administrasi dan Studi Kebijakan (JIASK), 5(1): 1-22.
Syafirna, Farah. et.al. 2023. "Menganalisa Pemikiran Immanuel Kant(Kritisisme dan Implementasinya Dalam Pendidikan Islam)", Jurnal Ilmu Al-Qur’an,Tafsirdan Pemikiran Islam, 4(2): 238-248.
Undang-Undang
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 10 Tahun 2020 tentang Program Indonesia Pintar.
Prosiding
Zulkarnaen dan Ari Dwi Handoyo. 2019. "Faktor-Faktor Penyebab Pendidikan Tidak Merata Di Indonesia", Naskah Seminar Menjadi Mahasiswa yang Unggul di Era Industri 4.0 dan Society 5.0, Yogyakarta, 28 Desember.
Internet
Firhannusa, Audrian. 2024. Viral Selebgram Hedon Jadi Penerima KIP Kuliah, Undip Sudah Panggil Cantika untuk Dimintai Keterangan. URL: https://www.ayosemarang.com/semarang-raya/amp/7712562368/viral-selebgram-hedon-jadi-penerima-kip-kuliah-undip-sudah-panggil-cantika-untuk-dimintai-keterangan. (Diakses 10 Mei 2024).
Juningsih, Eka Herdit. 2021. Apa Itu Tri Dharma Perguruan Tinggi? Simak 3 Poin Pentingnya Di Sini. URL: https://news.bsi.ac.id/2021/09/21/apa-itu-tri-dharma-perguruan-tinggi/. (Diakses 9 Mei 2024).
Rian. 2024. List Nama-Nama Mahasiswa/i dan NIM Penyalahgunaan KIPK Universitas Diponegoro. URL: https://twitter.com/riansazyn/status/1785331941505728912?t=QNnEZS08wTGfry5dU6MpNA&s=19. (Diakses 10 Mei 2024).
Yanuar. 2024. Fakta-Fakta KIP Kuliah 2023. URL:https://puslapdik.kemdikbud.go.id/fakta-fakta-kip-kuliah-2023/. (Diakses 10 Mei 2024).
Zafiraauliviana, Afra. 2021. Cyber Community dalam Interaksi Masa Kini. URL: https://www.kompasiana.com/amp/afra21400/61cafb3017e4ac112b255722/cyber-community-dalam-interaksi-masa-kini#referrer=https://www.google.com&csi=0. (Diakses 9 Mei 2024).
DOI: https://doi.org/10.61689/jpehi.v5i01.579
Article Metrics
Abstract view : 0 timesPDF - 0 times
Refbacks
- There are currently no refbacks.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.