PELAKSANAAN DAN PENEGAKKAN HAK ASASI MANUSIA DAN DEMOKRASI DI INDONESIA
Abstract
ABSTRAK
Istilah hak asasi menunjukkan bahwa kekuasaan atau wewenang yang dimiliki seseorang tersebut bersifat mendasar atau fundamental. Banyaknya kasus-kasus pelanggaran hak asasi manusia yang terjadi karena kurangnya pemahaman tentang nilai-nilai hakiki yang dimiliki oleh setiap orang sehingga dengan mudah orang melanggar hak orang lain. Pelangaran ini dipengaruhi oleh beberapa sebab atau beberapa factor dan yang dianggap factor yang paling berpengaruh adalah faktor politik, ekonomi, social, budaya dan keamanan. Penelitian ini mengkaji -literatur yang ada untuk mengetahui mengenai pentingnya mengetahui hak asasi manusia dalam kehidupan sehari-hari di masyarakat dan di kalangan mahasiswa serta untuk mengetahui lebih mendalam mengenai hubungannya dengan demokrasi. Metodologi penelitian yang digunakan adalah eksplanatoris; data yang digunakan adalah data sekunder dari buku-buku. Berdasarkan hasil penelitian, dapat disimpulkan bahwa hak asasi manusia perlu dikomunikasikan dan diimplementasikan di dalam kehidupan masyarakat dan di kalangan mahasiswa. Dengan mengatahui hak asasi dan kewajiban asasinya maka pelaksanaan hak asasi manusia akan lebih baik lagi.
Kata kunci: hak asasi manusia, penegakkan, demokrasi
Full Text:
PDFReferences
Dudi, C. (2009). Pengantar pendidikan kewarganegaraan. Bandung: Insan Mandiri. Kaligis, O. C. (2009). Antologi tulisan ilmu hukum: Jilid 4. Bandung: Alumni.
Kartasapoetra, R. G. (1978). Sistematika hukum tata negara. Jakarta: Bina Aksara.
Komisi Hukum Nasional. (2005). Implikasi Amandemen Konstitusi terhadap Perencanaan Pembangunan Hukum.
Majelis Permusyawaratan Rakyat. (1998). Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor XVII/MPR/1998.
Muladi. (2002). Hak asasi manusia, politik, dan sistem peradilan pidana. Semarang: Badan Penerbit Universitas Diponegoro.
Muqoddas, B., Luthan, M. S., & Miftahudin, M. (1992). Politik pembangunan hukum nasional. Yogyakarta: UII Press.
Rapar, J. H. (2001). Filsafat politik Plato, Aristoteles, Augustinus, Machiaveli. Jakarta: Raja Grafindo Persada.
Republik Indonesia. (1999). Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Soekamto, S., & Mamudji, S. (1983). Penelitian Hukum Normatif. Jakarta: Rajawali Pers.
Thaib, D. (1988). Pancasila yuridis konstitusional. Yogyakarta: Penerbit Jurusan Hukum Tata Negara, Universitas Islam Indonesia.
DOI: https://doi.org/10.61689/jpehi.v5i01.577
Article Metrics
Abstract view : 0 timesPDF - 0 times
Refbacks
- There are currently no refbacks.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.