KEBIJAKAN HUKUM NASIONAL ATAS PERUBAHAN BATAS MINIMAL UMUR DALAM MELAKUKAN PERNIKAHAN SECARA SAH TERHADAP PERSPEKTIF HUKUM ISLAM DI INDONESIA

Ridho Sa’dillah Ahmad

Abstract


ABSTRAK

Penelitian ini mengkaji dampak kebijakan hukum nasional terhadap perubahan batas minimal umur dalam melakukan pernikahan yang berdampak pada perspektif hukum Islam di Indonesia. Sejarah hukum perkawinan di Indonesia selalu mencerminkan dinamika yang melibatkan kepentingan agama, negara, dan perempuan. Latar belakang penelitian ini mencatat keterlibatan agama sebagai pemegang kepentingan dalam membentuk keluarga, sedangkan negara bertanggung jawab menjaga ketertiban masyarakat. Perempuan, sejak kemerdekaan, berjuang untuk mendapatkan perlindungan hukum dan hak-hak konstitusionalnya. Undang-Undang No 1 Tahun 1974 mengenai perkawinan nasional menuai kritik terutama terkait Pasal 7 ayat (1) yang menetapkan batasan umur pernikahan. Pasal tersebut dianggap tidak sejalan dengan perkembangan masyarakat dan menyisakan permasalahan, terutama terkait praktik perkawinan anak. Hal ini menciptakan kekhawatiran terhadap dampak buruk seperti perceraian, kekerasan fisik dan seksual, serta risiko kesehatan. Pasal 7 ayat (1) dianggap melanggar hak asasi manusia, termasuk hak pendidikan, kesehatan, ekonomi, dan persamaan kedudukan dalam hukum. Oleh karena itu, Undang-Undang No 1 Tahun 1974 diajukan untuk judicial review ke Mahkamah Konstitusi RI. Pada tahun 2019, lahirnya Undang-Undang No 16 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No 1 Tahun 1974 menjadi tonggak sejarah dalam pengembangan hukum perkawinan di Indonesia. Perubahan tersebut direspon sebagai upaya mencegah perkawinan usia anak dan mengembalikan hak-hak perempuan secara konstitusional. Rumusan masalah melibatkan konsep umur pernikahan dalam hukum Islam dan nasional, serta kebijakan hukum terkait perubahan batas minimal umur pernikahan dalam perspektif hukum Islam. Pembahasan mencakup konsep umur pernikahan dalam hukum Islam, di mana umur dewasa (baligh) menjadi syarat, namun sulitnya menentukan batasan dan ukuran kedewasaan menjadi perdebatan. Hukum nasional juga memiliki ketidakseragaman dalam menentukan batasan umur dewasa. Kebijakan hukum perubahan batas minimal umur pernikahan dalam pandangan hukum Islam diwujudkan dalam Undang-Undang No 16 Tahun 2019. Perubahan ini diarahkan untuk mencegah perkawinan usia anak, mengembalikan hak-hak perempuan, dan melindungi hak dasar anak. Kesimpulannya, batasan umur pernikahan menjadi unsur penting dalam mencapai tujuan perkawinan. Perubahan kebijakan hukum nasional, terutama melalui Undang-Undang No 16 Tahun 2019, sejalan dengan prinsip-prinsip hukum Islam yang menekankan kesetaraan, keseimbangan, dan kemaslahatan sosial.

 Kata Kunci : Pernikahan, Perkawinan, Hukum Islam

 


Full Text:

PDF

References


Agus Hermanto, “Rekontruksi Undang-Undang Perkawinan Di Indonesia Dan Keadilan Gender” (IAIN Raden Intan Lampung, 2017).

Amir Syarifuddin, “Hukum Perkawinan Islam Di Indonesia; Antara Fiqh Munakahat Dan Undang-Undang Perkawinan”, Kencana, 2009, Jakarta.

Amiur Nuruddin and Azhari Akmal Tarigan, “Hukum Perdata Islam Indonesia: Studi Kritis Perkembangan Hukum Islam Dari Fikih, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Sampai Kompilasi Hukum Islam”, Kencana, 2006, Jakarta.




DOI: https://doi.org/10.61689/jpehi.v4i2.516

Article Metrics

Abstract view : 0 times
PDF - 0 times

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.