DEMOKRATISASI PEMILIHAN KETUA PARTAI POLITIK DI INDONESIA YANG BERINTEGRITAS

Sukimin Sukimin

Abstract


                                                 ABSTRAK

Negara demokrasi adalah negara yang diselenggarakan berdasar kehendak dan kemauan rakyat, jika ditinjau dari sudut organisasi berarti suatu pengorganisasian negara yang dilakukan oleh rakyat sendiri atau atas persetujuan rakyat karena kedaulatan berada di tangan rakyat. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normative. Hasil penelitian menjelaskan Pemilihan ketua Partai politik (parpol), melihat letak demokratisasi melalui mekanisme pemilihan ketua dan Konsep demokratisasi dalam pemilihan. Anggaran dasar parpol memuat paling sedikit: kepengurusan parpol salah satunya dalam memilih ketua, sistem demokrasi mengharuskan semua parpol untuk selalu menerapkan demokrasi internal. Partai politik harus ada dalam sistem pemilu bebas yang memungkinkan pergantian anggota secara adil dan bisa dipertanggungjawabkan kepada pengadilan publik. Tujuan jangka panjang agar parpol dapat mencerminkan struktur rekahan sosial dan politik dalam suatu masyarakat. Struktur rekahan masyarakat tertentu sudah umum dikenal di masyarakat Eropa dan sampai sekarang tetap memainkan peran dalam pembentukan kehendak politik. Konflik-konflik tersebut bisa saja tumpang tindih sehingga satu pihak yang sama mewakili kepentingan pihak yang lain.

Kata Kunci : berintegritas ,demokrasi ,partai politik.


Full Text:

PDF

References


Alvin, S. (2022). Strategi Komunikasi Politik Caleg PSI Lolos DPRD Kota Bandung Di Pemilu 2019. MUKASI: Jurnal Ilmu Komunikasi, 1(4), 312-323.

Amirmachmud. (1984). Demokrasi. Undang - undang dan Peran Rakyat, dalam PRISMA No. LP3ES, Jakarta.

Anwar. (2015). Teori dan Hukum Konstitusi. Malang: Setara Press.

Hadi, S. (2015). Research Methodology. Yogyakarta: UGM Faculty of Psychology Publishing Foundation.

Katili, Y., & Latuda, F. (2022). Sistem Pemilu Proporsional Tertutup Dalam Analisis Pemilu 2024. Jurnal Analisis Sosial Politik, 1(2), 172-182.

Kurniawan, B. (2018). Politisasi agama di tahun politik: Politik pasca-kebenaran di Indonesia dan ancaman bagi demokrasi. Jurnal Sosiologi Agama, 12(1), 133-154.

Lubis, M. A., Gea, M. Y. A., & Muniifah, N. (2022). Penerapan Asas Pemilu Terhadap Electronic Voting (E-Voting) Pada Pemilu Tahun 2024. Jurnal Ilmiah Penegakan Hukum, 9(1), 44-56.

Madjid, N., & Hatta, B. (2002). Dari Demokrasi Minangkabau ke Demokrasi Indonesia. Jurnal Reformasi Ekonomi, 3(1).

Manan, B. (1990). Hubungan Antara Pusat Dan Daerah Menurut Asas Desentralisasi Berdasarkan UUD 1945. Disertasi, Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran Bandung.

Mayo, H. B. (1960). An introduction to democratic theory. New York: Oxford University Press.

Noer, D. (1983). Pengantar ke pemikiran politik. Jakarta: CV. Rajawali.

Samosir, O., & Novitasari, I. (2022). Hak Politik Warga Negara Dalam Cengkeraman Politik Identitas: Refleksi Menuju Pemilu Serentak Nasional Tahun 2024. Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora Dan Politik, 2(3), 332-346.

Taupan, M. (1989). Demokrasi Pancasila. Jakarta: Sinar Grafika.

Ubaedillah, A., Rozak, A., Hidayat, K., & Azra, A. (2000). Demokrasi, hak asasi manusia & masyarakat madani. Jakarta: ICCE UIN Jakarta.




DOI: https://doi.org/10.61689/jpehi.v4i2.515

Article Metrics

Abstract view : 0 times
PDF - 0 times

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.