INKONSISTENSI BENTUK PERJANJIAN PERDAGANGAN INTERNASIONAL

Wafda Vivid Izziyana, Irfan Rizky Hutomo

Abstract


ABSTRAK

Inkonsistensi bentuk perjanjian perdagangan internasional berkenaan dengan kedudukannya yang disamakan atau tidaknya dengan Undang-Undang dan Peraturan Presiden pada umumnya.  Penelitian ini menggunakan metode yuridis normative, hasil penelitian ini menjelaskan Kedudukan instrumen ratifikasi Perjanjian Perdagangan Internasional akan bermuara pada kewenangan badan Peradilan seperti halnya Mahkamah Konstitusi, UUD 1945 sejatinya tidak menyebutkan masalah mana yang seharusnya diatur di dalam Undang-Undang dan masalah mana yang seharusnya diatur di dalam peraturan perundang-undangan lainnya. Peraturan Presiden ditetapkan untuk menentukan policy rules atau regels sesuai dengan prinsip freies ermessen dalam rangka menjalankan Undang-Undang. instrumen hukum ratifikasi Perjanjian Perdagangan Internasional belum memiliki kedudukan yang jelas dalam hierarki dalam Tata Urutan Peraturan Perundang-Undangannya. Permasalahan yang ada saat ini sering kali berkaitan dengan permasalahan kedudukan instrumen hukum ratifikasi Perjanjian Internasional. Terlebih lagi, jika berbicara mengenai Perjanjian Perdagangan Internasional, sejatinya Perjanjian tersebut memiliki kaitan yang erat dengan akses pasar yang berarti akan berdampak besar bagi kepentingan nasional dan hak masing-masing individu dalam masyarakat.

 Kata kunci : inkonsistensi, perjanjian, perdagangan, internasional


Full Text:

PDF

References


Danel Aditia Situngkir,(2019). Perjanjian Internasional Dan Dampaknya Bagi Hukum Nasional, Kertha Wicaksana Volume 13, Nomor 1

Dedy Nursamsi. (2015). Instrumen dan Institusi Internasional Dalam penegakan HAM. Salam; Jurnal Sosial dan Budaya Syar’i. Vol. II No. 2 Desember.

Eddy pratomo,(2016). Hukum Perjanjian Internasional.Jakarta : PT Elex Media komputindo

Huala Adolf,(2010). perjanjian penanaman modal dalam hukum perdagangan internasional, Cv keni Media

Jean Elvardi.(2017). Perjanjian Internasional Tentang Kesepakatan Masyarakat Ekonomi Asean Dan Tiongkok Dalam Hukum Nasional Indonesia. De Lega Lata, Volume 2, Nomor 1, Januari-Juni

Karmila Hippy, (2013). Praktik Ratifikasi Perjanjian Internasional di Indonesia,jurnal Lex Administratum,Vol.I No.2

Prita amalia & Garry Gumelar Pratama, (2018). Hukum perjanjian perdagangan Internasional. Bandung : CV Keni Media

Rangga Suganda, (2022). Metode Pendekatan Yuridis Dalam Memahami Sistem Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syariah, jurnal Ilmiah Ekonomi Islam, Vol 8 No 3

Sonata, D. L. (2014). Normative and Empirical Legal Research Methodology: Typical Characteristics of Legal Research Methods. Fiat Justisia Journal of Legal Studies, Vol 8 no 1

Wahyu Nugroho (2012). Konsistensi Pemerintah Indonesia Dalam Political Will Pasca Keikutsertaan Ratifikasi Perjanjian Internasional Di Bidang HAM. Jurnal Hukum, Vol XXVIII, No. 2,




DOI: https://doi.org/10.61689/jpehi.v4i2.512

Article Metrics

Abstract view : 0 times
PDF - 0 times

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.