PENYELESAIAN SENGKETA HASIL PEMILU DI INDONESIA DALAM PERSPEKTIF PENEGAKAN HUKUM
Abstract
Sistem pemilu menjadi penting dalam negara yang menganut demokrasi perwakilan karena memiliki konsekuensi terhadap tingkat proporsionalitas hasil pemilu . Salah satu bentuk sengketa Pemilu adalah sengketa penghitungan suara,oleh karena itu tertarik untuk mengkaji lebih lanjut mengenai penyelesaian sengketa hasil pemilu di Indonesia dalam perspektif penegakan hukum. Hal ini menjadi menarik untuk dikaji lebih lanjut, karena sangat berhubungan dengan kepercayaan publik terhadap Pemerintahan serta keterlibatan masyarakat dalam penyelenggaraan pemerintahan sehingga pemerintahan berjalan dengan efektif. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif. Hasil penelitian menjelaskan Penegakan hukum dalam penyelesaian sengketa hasil pemilu di Indonesia diatur dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2018, peraturan ini memperkuat peran partai politik dalam perselisihan hasil pemilu. Indonesia pernah menggunakan dua skala sistem baik tertutup ataupun terbuka. Berdasarkan  Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPRD, dan DPRD, sistem proporsional tertutup diganti dengan sistem proporsional terbuka dan tetap digunakan. Sistem proporsional Ada dua sistem yaitu sistem proporsional terbuka dan sistem proporsional tertutup Sejak PMK No 2 Tahun 2018 dikeluarkan, penegakan hukum permasalahan PHPU status hukum calon anggota DPR dan DPRD perseorangan telah diberikan pada permasalahan PHPU.
Kata Kunci: Penyelesaian Sengketa, Pemilu, Penegakan Hukum
Full Text:
PDFReferences
Abd. Muni. 2022. Desain Lembaga Peradilan Khusus dalam Mewujudkan Penegakan Hukum Pemilu Berkeadilan di Indonesia. Journal of Constitutional Law and Governance, Vol. 2 (2)
Ahmad Sadzali. 2022. Peranan Mahkamah Konstitusi dalam Mewujudkan Demokrasi Substantif pada Pemilu 2024 melalui Penegakan Hukum Progresif. As-Siyasi : Journal of Constitutional Law, Vol. 2 (2)
Ahsanul Minan. 2023. Putusan Mediasi Sengketa Tata Usaha Negara, Pemilu di Kota Bekasi Pada Pemilu 2019 Dalam Perspektif Teori Keadilan John Rawls. Jurnal Al-Wasath Vol.4 (1)
Gunawan A. tauda. 2022. Problematika pengaturan “kerugian langsung†dalam penyelesaian sengketa pemilihan (studi kasus pilkada halmahera utara 2020). Jurnal masalah-masalah hukum Vol. 51 (4)
Ilham, Lalu Parman. 2023. Penegakan hukum tindak pidana pemilihan umum kepala daerah (study di kota bima dan kabupaten bima). Jurnal Risalah Kenotariatan Vol 4, (1)
Juhardin, 2023. Analisis Yuridis Pelaksanaan Kewenangan Bawaslu sebagai Lembaga Pengawas dan Lembaga Pemutus Sengketa Pemilihan Umum. Jurnal Ilmu Manajemen Sosial Humaniora (JIMSH) Vol5 (1)
M junaidi, 2020. Pidana Pemilu Dan Pilkada Oleh Sentra Penegakan Hukum Terpadu. Jurnal Ius Constituendum, Vol 5 (2)
Megawati Atiyatunnajah. 2023. Friksi Masyarakat Dalam Inkompabilitas Pemilu Dan Demokrasi Indonesia. Jurnal Kajian Konstitusi, Vol 03 (1)
Muhammad Eriton, (2023), Implikasi Pengaturan Sistem Proposional Pemilu Terhadap Penyelesaian Sengketa Pemilu Dpr Dan Dprd Di Indonesia, Journal of Constitutional Law Vol 3 (1)
Tri Susilo. 2023. Desain Lembaga Peradilan Sengketa Pemilihan Kepala Daerah di Indonesia Untuk Mewujudkan Keadilan Demokrasi dan Keadilan Konstitutional. Jurnal hukum dan Prenata Sosial Islam Vol. 5 (1)
Yosua Prasetyo Munthe. 2022. Penguatan kewenangan bawaslu dan pawaslu dalam sistem peradilan pemilikada di indonesia. Jurnal diktum, Vol. 1, (1)
DOI: https://doi.org/10.61689/jpehi.v4i1.464
Article Metrics
Abstract view : 48 timesPDF - 12 times
Refbacks
- There are currently no refbacks.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.