PELAKSANAAN PEMENUHAN HAK PELAYANAN KESEHATAN BAGI PESERTA BPJS DI PUSKESMAS GUNUNGPATI KOTA SEMARANG
Abstract
Kesehatan merupakan hak setiap manusia tanpa memandang status dan kesehatan merupakan salah satu hak asasi manusia yang dimiliki oleh setiap manusia. Untuk itu pemerintah Negara Indonesia membentuk lembaga yaitu BPJS Kesehatan yang bertugas untuk menjamin kesehatan masyarakat. namun dalam pelaksanaan program BPJS tersebut masih terdapat berbagai kendala maupun hambatan dalam melaksanakan pelayanan kesehatan bagi pasien peserta BPJS Kesehatan. Puskesmas Gunungpati sudah melakukan kewajiban sebagai fasilitas kesehatan terhadap pasien peserta BPJS. Seperti, Pemberian pelayanan sudah sesuai Standar Operasional yang berlaku. Kenyamanan pelayanan yang sudah baik walaupun masih terdapat kesalahan yang bersifat hal teknis, dan Ketersediaan pelayanan dirasa sudah memenenuhi dan sudah baik. Hal tersebut dibuktikan sarana dan prasarana yang ada di Puskesmas Gunungpati Kota Semarang sudah cukup baik dan sesuai dengan fungsinya. Pemenuhan hak pasien BPJS di Puskesmas Gunungpati Kota Semarang merupakan hal yang penting. Untuk itu terdapat faktor-faktor yang mempengaruhi pemenuhan, mulai dari Faktor yang mempengaruhi pelayanan meliputi ketersediaan ruangan, faktor kedisiplinan, faktor sarana dan prasarana, dan Faktor kemampuan dan keterampilan adalah faktor yang terakhir dalam pemenuhan hak terhadap pasien.
Kata Kunci : Pelayanan, Pasien, Kesehatan,Peserta, BPJSFull Text:
PDFReferences
Buku :
Afifah, Wiwik dan Deasy N Paruntu, Perlindungan Hukum Hak Kesehatan Warga Negara Berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial, Mimbar Keadilan (2015).
Alamsyah, Dedi, Manajemen Pelayanan Kesehatan. (Yogyakarta : Nuha Medika, 2011)
Ari,Yunanto dan Helmi.. Hukum Pidana Malpraktik Medik, (Yogyakarta: Penerbit Andi. 2010)
Creswell, John W., Research Design: Pendekatan Kualitatif Kuantitatif dan Campuran (Yogyakarta: Pustaka pelajar, 2016)
Dwiyanto, Agus, Manajemen Pelayan Publik: Peduli, Inklusif, dan Kolaboratif, (Yogyakarta: Universitas Gajah Mada Press. 2015)
Kamus Besar Bahasa Indonesia
Kurnia, Titon Slamet, Hak atas Derajat Kesehatan Optimal sebagai HAM di Indonesia, (Bandung : PT. Alumni, 2007)
Moleong, Lexy J., Motodologi Penelitian Kualitatif, (Bandung : PT. Remaja Rosdakarya, 2008)
Putri, Asih Eka, Seri Buku Saku-2: Paham BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan), (Jakarta : iedrich-Ebert-Stiftung, 2014)
Soemitro, Ronny Hanitijo, Metodologi Penelitian Hukum dan Jumetri (Jakarta : Ghalia Indonesia, 1990)
Sugiyono, Metode Penelitian Kualitatif, (Bandung: PT: Remaja Rosdakarya, 2009)
Tim Penyusun Bahan Sosialisasi dan Advokasi JKN, Kementerian Kesehatan Republik Indonesia Buku Pegangan Sosialisasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Dalam sistem Jaminan Kesehatan Nasional
Tim Penyusun Bahan Sosialisasi dan Advokasi JKN, Kementerian Kesehatan Republik Indonesia, Buku Pegangan Sosialisasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Dalam sistem Jaminan Kesehatan Nasional,
Triwulan, Titik dan Shinta Febrina. Perlindungan Hukum bagi Pasien, (Jakarta : Prestasi Pustaka, 2010)
Waluyo, Bambang, Penelitian Hukum Dalam Praktek, (Jakarta : Sinar Grafika, 2008)
Zahrotul, Nur Ana C.A, Kepuasan Pasien Ditinjau Dari Kualitas Pelayanan Perawat Di Fasilitas Kesehatan, (Yogyakarta, Perpustakaan Universitas Islam Indonesia, 2008)
Perundang-Undangan :
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 28 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional
Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2018 tentang Kewajiban Rumah Sakit dan Kewajiban Pasien
Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Nasional
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggar Jaminan Sosial
Undang-Undang Nomor 29 tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran
Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit
Internet :
Jamsostek Indonesia. Hak dan Kewajiban BPJS Kesehatan. http://archives.jamsosindonesia.com.
Najib, Yudha. Hak dan Kewajiban Pasien BPJS, Umum dan Asuransi di IGD/UGD. https://tirto.id/hak-dan-kewajiban-pasien-bpjs-umum-dan-asuransi-di-igdugd-ejzD.
Putri, Devia Irine, Layanan dan Jenis Penyakit yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan,https://www.klikdokter.com/info-sehat/berita-kesehatan/layanan-dan-jenis-penyakit-yang-tidak-ditanggung-bpjs-kesehatan.
Anggraeni, Rika, Peserta BPJS Kesehatan Tembus 246,6 Juta Jiwa per Oktober 2022, https://finansial.bisnis.com/read/20221019/215/1589180/peserta-bpjs-kesehatan-tembus-2466-juta-jiwa-per-oktober-2022,
Wawancara :
Wawancara dengan Sri Khayatun, bagian Pengadministrasi umum dan bagian UHC
DOI: https://doi.org/10.61689/jpehi.v4i1.461
Article Metrics
Abstract view : 21 timesPDF - 8 times
Refbacks
- There are currently no refbacks.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.