TANGGUNG JAWAB NEGARA TERHADAP PERMASALAHAN PENEGAKAN HAM DAN MEKANISME PENYELESAIAN PENEGAKAN HAM
Abstract
Hak merupakan unsur normatif yang melekat pada diri setiap manusia yang dalam penerapannya berada pada ruang lingkup hak persamaan dan hak kebebasan yang terkait dalam interaksinya antara individu atau instansi. HAM adalah hak dasar yang dimiliki manusia sejak manusia itu dilahirkan. HAM dapat dirumuskan sebagai hak yang melekat pada kodrat hidup sebagai manusia. Hak ini dimiliki oleh manusia semata-mata ia manusia, bukan karena pemberian masyarakat atau pemberian negara. Maka HAM itu tidak tergantung dari pengakuan manusia lain, masyarakat lain, atau negara lain. Masalah HAM adalah sesuatu hal yang sering kali dibicarakan dan lebih diperhatikan dalam era reformasi ini. Perlu diingat bahwa dalam hal pemenuhan hak, kita hidup tidak sendiri dan kita hidup bersosialisasi dengan orang lain. Jangan sampai kita melakukan pelanggaran HAM terhadap orang lain dalam usaha memperoleh atau pemenuhan HAM pada kita sendiri.
Â
Kata Kunci : Perlindungan, Penegakan, Hak Asasi Manusia
Full Text:
PDFReferences
A.Bazar Harapan, Nawangsih Sutardi, Hak Asasi Manusia dan Hukumnya, CV. Yani’s, Jakarta, 2006.Hal 33-34
Franz Magnis-Suseno, Etika Politik Prinsip-prinsip Moral Dasar Kenegaraan Modern, (Jakarta:Gramedia, 1987), hal. 123.
George H. Sabine dan Thomas L. Thorson, A History of Political Theory, 4th. ed, (USA: DrydenPress, 1973), hal. 478.
Ibid., hal. 157.
Ibid., hal. 146
Ibid., hal. 213
Bagir Manan, et al., Perkembangan Pemikiran dan Pengaturan Hak Asasi Manusia di Indonesia, (Bandung: Yayasan Hak Asasi Manusia, Demokrasi dan Supremasi Hukum, 2001), hal. 7-21
Muhammad Amin Putra. Eksistensi Lembaga Negara Dalam penegakan Ham Di Indonesia. Fiat Justitia Jurnal Ilmu Hukum. Vol 9. No 3. 2015. Hal 4
Satya Arinanto, Hak Asasi Manusia Dalam Transisi Politik di Indonesia, Pusat Studi Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Jakarta. 2008, hlm. 6
Lestari Lilis E,R.Arifin, Penegakan dan Perlindungan Hak Asasi Manusia di Indonesia dalam konteks Implementasi Sila ke 2 Pancasila, Jurnal Komunikasi Hukum (JKH) Universitas Pendidikan Ghanesa, Vol 5 No 2, Agustus 2019
Tim IDKI (Ikatan Dosen Kewarganegaraan Indonesia), Pendidikan Kewarganegaraan, Membangun Kesadaran Berbangsa dan Bernegara Berdasarkan Pancasila, Universitas Taman Yogyakarta, Jakarta, 2008. Hal 28
Abdul Hakim G Nusantara. Sebuah Upaya Memutus Impunitas: Tanggung Jawab Komando Dalam Pelanggaran Berat Hak Asasi Manusia, Jurnal HAM. Vol 2. No. 2004. Hal 142
DOI: https://doi.org/10.61689/jpehi.v4i1.460
Article Metrics
Abstract view : 54 timesPDF - 19 times
Refbacks
- There are currently no refbacks.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.