TANGGUNG JAWAB NEGARA TERHADAP PERMASALAHAN PENEGAKAN HAM DAN MEKANISME PENYELESAIAN PENEGAKAN HAM

Tri Susilowati, Febriansyah Danang Putranto

Abstract


Hak  merupakan  unsur  normatif  yang  melekat  pada  diri  setiap  manusia  yang  dalam penerapannya  berada  pada  ruang  lingkup  hak  persamaan  dan  hak  kebebasan  yang terkait  dalam  interaksinya  antara  individu  atau  instansi.  HAM  adalah  hak  dasar  yang dimiliki  manusia  sejak  manusia  itu  dilahirkan.  HAM  dapat  dirumuskan  sebagai  hak yang  melekat  pada  kodrat  hidup  sebagai  manusia.  Hak  ini  dimiliki  oleh  manusia semata-mata  ia  manusia,  bukan  karena  pemberian  masyarakat  atau  pemberian  negara. Maka  HAM  itu  tidak  tergantung  dari pengakuan  manusia  lain,  masyarakat  lain,  atau negara lain. Masalah  HAM  adalah  sesuatu  hal  yang  sering  kali  dibicarakan  dan  lebih  diperhatikan dalam  era  reformasi  ini. Perlu diingat bahwa dalam hal pemenuhan hak, kita hidup tidak sendiri dan kita hidup bersosialisasi dengan orang lain. Jangan sampai kita melakukan  pelanggaran  HAM  terhadap  orang  lain  dalam  usaha  memperoleh  atau pemenuhan HAM pada kita sendiri.

 

Kata Kunci : Perlindungan, Penegakan, Hak Asasi Manusia


Full Text:

PDF

References


A.Bazar Harapan, Nawangsih Sutardi, Hak Asasi Manusia dan Hukumnya, CV. Yani’s, Jakarta, 2006.Hal 33-34

Franz Magnis-Suseno, Etika Politik Prinsip-prinsip Moral Dasar Kenegaraan Modern, (Jakarta:Gramedia, 1987), hal. 123.

George H. Sabine dan Thomas L. Thorson, A History of Political Theory, 4th. ed, (USA: DrydenPress, 1973), hal. 478.

Ibid., hal. 157.

Ibid., hal. 146

Ibid., hal. 213

Bagir Manan, et al., Perkembangan Pemikiran dan Pengaturan Hak Asasi Manusia di Indonesia, (Bandung: Yayasan Hak Asasi Manusia, Demokrasi dan Supremasi Hukum, 2001), hal. 7-21

Muhammad Amin Putra. Eksistensi Lembaga Negara Dalam penegakan Ham Di Indonesia. Fiat Justitia Jurnal Ilmu Hukum. Vol 9. No 3. 2015. Hal 4

Satya Arinanto, Hak Asasi Manusia Dalam Transisi Politik di Indonesia, Pusat Studi Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Jakarta. 2008, hlm. 6

Lestari Lilis E,R.Arifin, Penegakan dan Perlindungan Hak Asasi Manusia di Indonesia dalam konteks Implementasi Sila ke 2 Pancasila, Jurnal Komunikasi Hukum (JKH) Universitas Pendidikan Ghanesa, Vol 5 No 2, Agustus 2019

Tim IDKI (Ikatan Dosen Kewarganegaraan Indonesia), Pendidikan Kewarganegaraan, Membangun Kesadaran Berbangsa dan Bernegara Berdasarkan Pancasila, Universitas Taman Yogyakarta, Jakarta, 2008. Hal 28

Abdul Hakim G Nusantara. Sebuah Upaya Memutus Impunitas: Tanggung Jawab Komando Dalam Pelanggaran Berat Hak Asasi Manusia, Jurnal HAM. Vol 2. No. 2004. Hal 142




DOI: https://doi.org/10.61689/jpehi.v4i1.460

Article Metrics

Abstract view : 54 times
PDF - 19 times

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.