RATIO LEGIS PUTUSAN – PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 18/PUU-XVH-2019 TENTANG EKSEKUSI JAMINAN FIDUSIA

Wieke Dewi Suryandari

Abstract


Permasalahan yang sering terjadi pada tatanan praktik hukum fidusia adalah terkait isu hukum eksekusi jaminan fidusia. Para kreditur atau penerima fidusia tidak jarang melakukan upaya-upaya non-prosedural formil ketika debitur melakukan wanprestasi. Hal ini disebabkan proses eksekusi jaminan fidusia di lapangan tidak efektif dan efisien. Disisi lain, perspektif hukum konsumen menekankan hak konsumen yang perlu dilindungi sehingga hak-hak konsumen fidusia tidak dilanggar oleh kreditur. Atas dasar ini lah kemudian Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII-2019 memberikan logika hukum yang banyak mengubah aspek hukum jaminan fidusia khususnya masalah kepastian hukum eksekusi jaminan fidusia. Penelitian ini digolongkan kе dalam penelitian hukum normatif dilakukan dengan cara mеnеlaah bahan kepustakaan atau bahan-bahan sekunder. Hasil penelitian ini adalah pertama, eksekusi jaminan fidusia dapat dilakukan dengan 3 (cara) cara yaitu: pelaksananaan titel eksekutorial, penjualan benda objek jaminan fidusia atas kekuasaan penerima fidusia dan penjualan dibawah tangan yang dilakukan berdasarkan kesepakatan pemberi dan penerima fidusia dengan cara demikian dapat diperoleh harga yang tertinggi yang menguntungkan kepada para pihak dan Pasal 15 ayat (2) pada Undang-Undang Jaminan Fidusia, namun dengan telah dinyatakannya inkonstitusional terhadap frasa "kekuatan eksekutorial" dan frasa "sama dengan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap" dalam norma Pasal 15 ayat (2) dan frasa "cidera janji" dalam norma Pasal 15 ayat (3) pada Undang-Undang 42/1999, maka Mahkamah menyatakan bahwa Penjelasan Pasal 15 ayat (2) pada Undang-Undang Jaminan Fidusia, sepanjang frasa "kekuatan eksekutorial" bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak  dimaknai "terhadap jaminan fidusia yang tidak ada kesepakatan tentang cidera janji dan debitur keberatan menyerahkan secara sukarela objek yang menjadi jaminan fidusia, maka segala mekanisme dan prosedur hukum dalam pelaksanaan eksekusi Sertifikat Jaminan Fidusia harus dilakukan dan berlaku sama dengan pelaksanaan eksekusi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

 

Kata Kunci : Jaminan, Fidusia, Eksekusi


Full Text:

PDF

References


Buku

Frieda Husnis Hasbullah. 2005. Hukum Kebendaan Perdata, Cet.2, ( Jakarta: Ind-Hill-Co

Djaja S. Meliala. 2015. Perkembangan Hukum Perdata tentang Benda dan Hukum Perikatan, Cet.1. Bandung, Nuansa Muli

Bambang Sunggono. 2011. Metode Penelitian Hukum, Raja Grafindo Persada, Jakarta

Jurnal

Fatma Paparang, 2014. “Implementasi Jaminan Fidusia Dalam Pemberian Kredit di Indonesiaâ€, Jurnal LPPM Bidang EkoSosBudKum, Volume 1 Nomor 2. Universitas Sam Ratulangi Manado

Perundang-Undangan

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Undang –Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia

Putusan Mahkamah Konstitusi No 18/PUU-XVII/2019

Himpunan Peraturan Fudusia & Hak Tangggungan. Jakarta: Indonesia legal Center Publishing, 2008.

Website

https://www.djkn.kemenkeu.go.id/kpknl-bekasi/baca-artikel/12953/PUTUSAN-MAHKAMAH-KONSTITUSI-NOMOR-18PUU-XVII2019-APA-IMPLIKASINYA-BAGI-PROSES-BISNIS-LELANG.html




DOI: https://doi.org/10.61689/jpehi.v4i1.459

Article Metrics

Abstract view : 10 times
PDF - 0 times

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.