PERLINDUNGAN HUKUM ATAS RAHASIA PERUSAHAAN MELALUI SISTEM RAHASIA DAGANG

Lamijan Lamijan, Mohamad Tohari

Abstract


Salah satu aset perusahaan yang memiliki nilai ekonomi tinggi adalah rahasia perusahaan (trade secret). Objek adalah suatu bentuk informasi rahasia dagang perusahaan, baik tertulis maupun tidak tertulis. Apabila perusahaan tidak menyadari bahwa rahasia perusahaan merupakan aset yang dilindungi undang-undang Hak Kekayaan Intelektual (HKI), dapat dimungkinkan akan terjadi banyak pelanggaran. Permasalahan yang akan diteliti adalah : Apa keuntungan dan kerugian dari perlindungan rahasia dagang rahasia perusahaan dengan sistem tersebut?, Dan langkah apa saja yang perlu dilakukan perusahaan untuk melindungi rahasia perusahaan? Metode analisis yang digunakan adalah yuridis normatif, yaitu mengkaji permasalahan yang ada berdasarkan peraturan perundang-undangan yang relevan. Hasil analisis menunjukkan bahwa keuntungan rahasia perusahaan yang dilindungi oleh sistem rahasia dagang tidak terbatas pada jangka waktu perlindungan, sedangkan kerugiannya adalah perlindungan rahasia dagang dapat mempengaruhi produktivitas karena sistem perlindungan yang ketat. Langkah dan upaya yang dilakukan perusahaan untuk melindungi rahasia perusahaan dapat dilakukan dengan mendaftarkan data rahasia dagang yang bersifat administratif pada Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Adapun langkah konkrit untuk melindungi rahasia perusahaan antara lain melalui tindakan fisik dan langkah pembuatan perjanjian tertulis. Pemberian perlindungan rahasia perusahaan melalui dua langkah di atas memberikan kontribusi yang besar untuk mengurangi perusahaan melakukan pelanggaran rahasia dagang di lingkungan perusahaan.

 

Kata kunci: kekayaan intelektual, perusahaan, rahasia dagang


Full Text:

PDF

References


Purwaningsih, Endang, 2005. Perkembangan Hukum Intellectual Property Rights; Kajian Hukum terhadap Hak atas Kekayaan Intelektual dan Kajian Komparatif Hukum Paten, Bogor: Ghalia Indonesia.

Ramli, Ahmad M. 2000. Teori Dasar Perlindungan Rahasia Dagang, Bandung: Mandar Maju.

Santoso, Budi & Maringan Lumbanradja, 2004. Hak Milik Perindustrian, Semarang: Program Notariat Fakultas Hukum Universitas Diponegoro.

Santoso, Budi , 2008c. Audit HKI, Semarang: Pustaka Magister Ilmu Hukum Undip.

Santoso, Budi, 2008a. Relevansi Intellectual Property Audit dan Kepentingan Ekonomi Hak Milik Intelektual, Semarang: Pustaka Magister Hukum Undip.

Santoso, Budi, 2008b. Pengantar HKI, Semarang: Pustaka Magister Ilmu Hukum Undip

Suprapedi & Muhammad Ahkam Subroto, 2008. Pengenalan HKI (Hak Kekayaan Intelektual), Jakarta: PT Indeks.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang




DOI: https://doi.org/10.61689/jpehi.v4i1.458

Article Metrics

Abstract view : 50 times
PDF - 7 times

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.