KEBIJAKAN DAN IMPLIKASI YURIDIS PELANGGARAN HAK CIPTA OLEH GRUP KOMEDIAN WARKOPI TERHADAP GRUP KOMEDIAN WARKOP DKI

Sefa Martinesya, Raisa Sabilal Haq

Abstract


ABSTRAK

 

Beberapa saat lalu dunia maya dihebohkan dengan kemunculan tiga pemuda yang mempunyai paras yang mirip dengan tokoh-tokoh lawas Indonesia, Warkop DKI. Tiga pemuda tersebut dikenal dengan sebutan Warkopi yang telah aktif menayangkan sketsa-sktesa komedi dan mulai muncul di layar televisi karena kemiripan mereka dengan grup komedian Warkop DKI yang kemudian di protes oleh salah satu anggota Komedian Warkop DKI, yaitu Indro, yang mengatakan bahwa belum ada koordinasi dari pihak Warkopi maupun manajemennya untuk mengkomersilkan Warkopi yang muncul atas dasar kemiripan anggotanya dengan grup komedi Indro, Warkop DKI. WARKOP DKI telah mendaftarkan mereknya pada 2004 lalu dengan nomor agenda IDM000047322, IDM000551495, IDM000557440, IDM000557441. Sehingga, jika Warkopi memparodikan gaya Warkop DKI, membuat cerita dari adegan film, melakukan lipsync dari suara asli, menggunakan foto karakter anggota Warkop DKI dan meletakkannya secara berdampingan agar terlihat mirip kemudian ditampilkan dalam berbagai youtube channel serta program televisi, maka tindakan tersebut merupakan bentuk pemanfaatan ekonomi. Dan apabila tindakan tersebut dilakukan tanpa izin, maka Warkopi sama saja melakukan pelanggaran hak ekonomi. Warkopi dapat dituntut secara pidana karena dengan tanpa hak dan/atau tanpa izin pencipta atau pemegang hak cipta melakukan hak ekonomi untuk penggunaan secara komersial dengan ancaman pidana penjara paling lama 3 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp500 juta. Berdasarkan hal tersebut, maka tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisa kebijakan hukum dan implikasi yuridis terhadap kasus pelanggaran hak cipta oleh Warkopi.

 

Kata Kunci: Kebijakan Hukum, Pelanggaran, Hak Cipta.


Full Text:

PDF

References


Abdulkadir Muhammad, 2010, Metode Penelitian Hukum, Jakarta: Balai Pustaka.

___________________, 2014, Hukum dan Penelitian Hukum, Bandung: Citra Aditya Bhakti.

Adrian Sutedi, 2009, Hak Kekayaan Intelektual, Bandung: Citra Aditaya Bakti.

Andaru Danurdana, Hak Cipta Warkop DKI diserahkan Indro ke Lembaga Warkop, Ini Sejarahnya, Diakses dari https://lifestyle.sindonews.com/read/557596/187/hak-cipta-warkop-dki-diserahkan-indro-ke-lembaga-warkop-ini-sejarahnya-1633187444.

Bambang Waluyo, 2011, Metode Penelitian Hukum, Jakarta: Sinar Grafika.

Deny Marhendri, “Warkopi Disebut Langgar Hak Ciptaâ€, diakses dari https://www.merdeka.com/jateng/warkopi-resmi-langgar-hak-cipta-haki-ambil-tindakan-ini.html?page=2.

Elyta Ras Ginting, 2012, Hukum Hak Cipta di Indonesia; Analisis Teori dan Praktik, Bandung: Citra Aditya Bakti.

Gunawan Widjaja, 2002, Alternatif Penyelesaian Sengketa, Jakarta: Sinar Raja Grafindo Persada.

_______________, 2003, Seri Hukum Bisnis Lisensi, Jakarta: Raja Grafindo Persada.

Kardjono, 2012, Perjanjian Lisensi Pengalihan Hak Cipta; Program Komputer Transaksi Elektronik, Bandung: Alumni.

Muchsin, 2003, Perlindungan dan Kepastian Hukum Bagi Investor di Indonesia, Surakarta: Magister Ilmu Hukum Program Pascasarjana Universitas Sebelas Maret.

Munir Fuady, 2011, Pengantar Hukum Bisnis, Bandung: Citra Aditya Bakti.

Philipus M. Hadjon, 1987, Perlindungan Hukum Bagi Rakyat di Indonesia, Surabaya: PT. Bina Ilmu.

Rachmadi Usman, 2002, Hukum Arbitrase Nasional, Jakarta: Gramedia Widiasrana Indonesia.

Susanti Adi Nugroho, 2019, Manfaat Mediasi Sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa, Bandung: Prenadamedia Grup.

Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta.

Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.




DOI: https://doi.org/10.61689/jpehi.v3i02.384

Article Metrics

Abstract view : 18 times
PDF - 3 times

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.