IMPLIKASI UNDANG-UNDANG CIPTA KERJA SEBAGAI HUKUM POSITIF DI INDONESIA TERHADAP PERLINDUNGAN HUKUM KEPADA BURUH

Wieke Dewi Suryandari

Abstract


ABSTRAK

Lahirnya Undang-Undang Cipta Kerja dengan menggunakan metode Omnibus Law memiliki tujuan untuk meningkatkan investasi serta menjadikan industrialisasi di Indonesia semakin maju, Adapun usaha yang perbuat diantaranya melalui pemotongan jalur birokratisasi dan menyulitkan perizinan kegiatan baru. Sebagai sumber hukum, Undang-Undang Cipta Kerja tentu saja harus mampu menjawab dan menyelesaikan permasalahan yang terjadi yang terkait dengan ketenagakerjaan. Sehingga Undang-Undang Cipta Kerja akan memiliki dampak terhadap buruh, sehingga permasalahan yang diangkat adalah Bagaimana Implikasi Undang-Undang Cipta Kerja terhadap perlindungan hukum terhadap buruh. Melalui metode pendekatan yuridis normatif dengan mengunakan data primer yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Nantinya akan dijabarkan setiap peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan teori hukum sebagai menjadi objek penelitian.Berdasarkan analisa yang dilakukan bahwa muatan materi dalam Undang-Undang Cipta Kerja justru memiliki implikasi berupa pemunduran atas perlindungan dan pemenuhan hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak. Undang-Undang Cipta kerja ter indikasi terjadinya pemunduran dibandingkan regulasi sektoral (eksisting) karena dipengaruhi faktor ketersediaan, hal itu karena tidak memenuhi kesempatan kerja yang luas bagi masyarakat, namun justru membuka keran terhadap tenaga kerja dari berbagai negara. Selain itu pula Undang-Undang Cipta Kerja dirasa mengalami penurunan terhadap upaya perlindungan terhadap hak atas pekerjaan dan upah yang layak dimulai dengan memaksakan berlakunya alih daya buruh (outsourcing) dengan dalih perluasan kesempatan kerja dan percepatan proyek strategis nasional. Implikasi dari pembukaan pekerjaan yang bersifat outsourcing tidak hanya menyangkut dengan sustainable dan kepastian hak atas pekerjaan, akan tetapi memberikan dampak lain yaitu berpotensi terjadinya penurunan kualitas hubungan kerja antara pengusaha dan buruh.

 

Kata Kunci: Cipta Kerja, Perlindungan hukum, Buruh


Full Text:

PDF

References


Fuady, Munir. 2013. Teori-Teori Besar (Grand Theory) Dalam Hukum, Kencana: Jakarta.

Kusumaatmadja, Muchtar dalam Zaiudin Ali & Supriadi, 2014. Pengantar Ilmu Hukum. Yayasan Masyarakat Indonesia Baru: Jakarta.

Manan, Abdul. 2013. Aspek-Aspek Pengubah Hukum, PT. Kharisma Putera Utama: Jakarta.

Nureda, Kania Rahma. dkk. 2021. Omnibus Law RUU Cipta Kerja dalam Perspektif Hak Asasi Mausia, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia: Jakarta

.

Rahardo, Sutjipto. 2012. Ilmu Hukum, PT. Citra Aditya Bakti: Bandung.

Soekanto, Soerjono. 2014. Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum.

Rajagrafindo Persada: Jakarta.

Zainuddin, 2013. Metode Peneitian Hukum, Sinar Grafika: Jakarta.

Jurnal:

Khair, Otti Ilham, 2021. “Analisis Undang-Undang Cipta Kerja Terhadap Perlindungan Tenaga Kerja Di Indonesiaâ€, Jurnal, Widya Pranata Hukum, Vol.3, (No.2), 202.

Neununy, Dolfries J. 2021. “Urgensi Omnibus Law (Undang-Undang Cipta Kerja) Terhadap Hak Masyarakat Adat di Wilayah Pesisirâ€, Jurnal, Balobe Law Journal, Vol.1, (No.2), 2021




DOI: https://doi.org/10.61689/jpehi.v3i02.373

Article Metrics

Abstract view : 65 times
PDF - 15 times

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.