KEMANDIRIAN DAN KEMERDEKAAN KEKUASAAN KEHAKIMAN DI INDONESIA
Abstract
ABSTRAK
Permasalahan dalam penelitian ini adalah: (1) Bagaimana perkembangan kemerdekaan dan kemandirian kekuasaan kehakiman mulai awal Proklamasi Kemerdekaan sampai dengan Orde Reformasi? (2) Bagaimana prinsip-prinsip kekuasaan kehakiman yang merdeka dan mandiri dalam menegakkan hukum dan keadilan?
Pendekatan penelitian ini bersifat yuridis-normaif atau doktrinal, dalam kajian eksplanasi data secara socio-legal. Data penelitian ini diperoleh melalui studi dokumen atau pustaka, berupa bahan hukum, yakni bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Analisis data dilakukan secara deskriptif-kualitatif.
Hasil penelitian ini menunjukan: Pertama, perkembangan kekuasaan kehakiman di Indonesia sejak Awal Proklamasi, Orde Lama, dan Orde Baru tidak dapat menunjukkan independensi yang signifikan, karena kekuasaan kehakiman tidak dapat mandiri dan tidak bebas dari pengaruh dan intervensi kekuasaan lain (eksekutif). Baru pada masa Reformasi (mulai 1998) benih-benih independensi kekuasaan kehakiman mulai dapat ditumbuhkan. Kedua, kekuasaan kehakiman yang merdeka dan mandiri dalam menegakkan hukum dan keadilan, perlu adanya lima prinsip, yakni: (1) Lembaga peradilan yang tidak tersubordinasi oleh kekuasan lembaga lain; (2) Kebebasan berekspresi bagi para hakim mengembangkan kualitas profesinya; (3) Seleksi dan kualifikasi hakim atas dasar pendidikan, pelatihan, dan pengalaman yang dimilikinya; (4) Perlindungan dan kerahasiaan hakim dalam proses peradilan yang dilaksanakan; dan (5) Pendisiplinan, pemindahan dan pemberhentian hakim sesuai dengan prosedur hukum yang transparan dan objektif.
Full Text:
PDFReferences
Adi Sulistiyono, 2006, Krisis Lembaga Peradilan di Indoinesia, Surakarta: UNS Pers.
Adi Sulistiyono, 2006, Mengembangkan Paradigma Non-Letigasi di Indonesia, Surakarta: UNS Pers.
Adi Sulistiyono, 2011, Materi Kuliah Hukum dan Ekonomi, Program Doktor Ilmu Hukum Fakultas Hukum UNS Surakarta, 12 Desember 2011.
Ahmad Mujahidin, 2007, Peradilan Satu Atap di Indonesia, Bandung: Refika Aditama.
Anwar Kariem, 2004, Undang-Undang Dasar 1945: Dari Awal Dibentuk Sampai Perubahan Era Reformasi, Jakarta: Pustaka Bintang
As’ad Nugroho (Ed), 2001, Mencari Keadilan, Bunga Rampai Penegakan Hak Konsumen, Jakarta: Pirac.
Barda Nawawi Arief, 1998, Beberapa Aspek Kebijakan Penegakan dan Pengembangan Hukum Pidana, Bandung: Citra Aditya.
Barda Nawari Arief, 1999, “Pokok-pokok Pikiran Kekuasaan Kehakiman yang Merdekaâ€, Makalah sebagai Bahan Masukan untuk Penyusunan Laporan Akhir Tim Pakar Departemen Kehakiman Periode 1998/1999, Jakarta: Departemen Kehakiman.
Dede Mutiara, 1999, Tata Negara Umum, Jakarta: Pustaka Islam.
Fuad Ihsan, 2004, Dasar-Dasar Ilmu Kependidikan, Jakarta, Rineka Cipta.
Hans Kelsen, 2011, Teori Umum tentang Hukum dan Negara, Terjemahan, Bandung: Nusa Media.
Jaenal Aripin, 2008, Peradilan Agama dalam Bingkai Reformasi Hukum di Indonesia, Jakarta: Kencana.
Kaelan & Achmad Zubaidi, 2007, Pendidikan Kewarganegaraan, Yogyakarta: Penerbit Paradigma.
Lawrence M Friedman, 2009, Sistem Hukum, Perspektif Ilmu Sosial, Terjemahan, Bandung: Nusa Media.
Muchsin, 2009, “Kekuasaan Kehakiman Pasca Perubahan UUD 1945â€, Bahan Kuliah Program Doktor Ilmu Hukum Untag Surabaya, November 2009.
Muchsin, 2004, Kekuasaan Kehakiman yang Merdeka dan Kebijakan Asasi, Jakarta: STIH Iblam.
Oemar Seno Adji, 1996, Peradilan Bebas dalam Negara Hukum, Jakarta: Erlangga.
Rusli Muhammad, 2010, Kemandirian Pengadilan Indonesia, Yogyakarta: FH UII Pers.
Sahlan Said, 1995, “Kemandirian Kekuasaan Kehakiman, Pengalaman Praktek Menuju Kemandirian Hakimâ€, Makalah disajikan pada Seminar 50 Tahun Kemandirian Kekuasaan Kehakiman di Indonesia, Penyelnggara Fakultas Hukum UGM, 26 Agustus 1995.
Satjipto Rahardjo, 1996, Hukum dan Perubahan Sosial, Jakarta: PT Alumni.
Satjipto Rahardjo, 2011, Penegakan Hukum, Suatu Tinjauan Sosiologis, Yogyakarta: Genta Publishing.
Soerjono Soekanto, 1995, Sosiologi Hukum dalam Masyarakat, Jakarta: Rajawali.
Soetandyo Wignjosoebroto, 1994, Dari Hukum Kolonial ke Hukum Nasional: Suatu Kajian tentang Perkembangan Sosial Politik, Jakarta: Grasindo.
Sri Bintang Pamungkas, 2001, Dari Orde Baru ke Indonesia Lewat Reformasi Total, Jakarta: Erlangga.
Yesmil Anwar & Adang, 2009, Sistem Peradilan Pidana, Bandung: Widya Padjadjaran.
Peraturan Perundangan-undangan:
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Amandemen.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1970 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman.
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 1999 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1970 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman.
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman.
Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung
DOI: https://doi.org/10.61689/jpehi.v3i1.333
Article Metrics
Abstract view : 185 timesPDF - 22 times
Refbacks
- There are currently no refbacks.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.