KEBIJAKAN PIDANA KORPORASI DI INDONESIA DALAM PENANGGULANGAN KEJAHATAN KORPORASI

WIEKE DEWI SURYANDARI

Abstract


ABSTRAK

Peran korporasi mendominasi kehidupan sehari-hari, apalagi privatisasi meningkat. Bukan lagi negara yang menyediakan kebutuhan, tapi korporasi. Korporasi dapat meningkatkan kekayaan negara dan tenaga kerja, tetapi revolusi struktur ekonomi dan politik telah menumbuhkan korporasi-korporasi besar yang terlalu bergantung pada korporasi sehingga negara dapat didikte demi kepentingannya. Berdasarkan latar belakang di atas, maka timbul permasalahan bagaimana kebijakan perumusan hukum pidana saat ini dalam menghadapi tindak pidana korporasi, lalu bagaimana penerapan penegakan hukum pidana selama ini terhadap korporasi yang melakukan tindak pidana dan bagaimana kebijakan perumusan hukum pidana di menghadapi tindak pidana korporasi di masa yang akan datang. Metode penelitian yang digunakan dalam skripsi ini adalah yuridis normatif dengan menggunakan data sekunder. Pengumpulan data dilakukan dengan mengumpulkan dan menganalisis bahan pustaka dan dokumen terkait. Selanjutnya data dianalisis secara normatif kualitatif dengan cara menginterpretasikan dan mengkonstruksi pernyataan-pernyataan yang terdapat dalam dokumen dan peraturan perundang-undangan. Kesimpulan dari penelitian ini adalah pengaturan sanksi pidana korporasi yang terdapat dalam keempat undang-undang tersebut tidak konsisten. Ketidaksesuaian penetapan atau pengenaan pidana maksimum yang dijatuhkan kepada korporasi juga tidak adanya keseragaman dalam menentukan kapan suatu korporasi dapat dikatakan melakukan tindak pidana, keseragaman dalam pengaturan siapa yang dapat dipertanggungjawabkan atau dituntut dan dipidana, serta sebagai rumusan jenis pidana yang dapat dijatuhkan kepada korporasi yang melakukan tindak pidana.

 


Full Text:

PDF

References


A.H. Semendawai, Tanggung Jawab Pidana Korporasi Dalam RUU KUHP, Position Paper Advokasi RUU KUHP Seri #6, ELSAM, Jakarta, 2005.

Abdul Hakim Garuda Nusantara, Kejahatan Korporasi dalam RUU KUHP, Catatan Forum Grup Disscussion, Bandung, 2005.

Arief Amrullah, Kejahatan Korporasi (The Hunt for Mega-Profits and The Attack on Democracy),Bayumedia Publishing, Malang 2006

Barda Nawawi Arief, Kapita Selekta Hukum Pidana, Bandung, Citra Aditya Bakti, 2003. Jurnal Hukum Khaira Ummah Vol. 12. No. 4 Desember 2017

Barda Nawawi Arief, Kapita Selekta Hukum Pidana, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2003.

Barda Nwawi Arief, Kebijakan Legislatif dalam Penanggulangan Kejahatan dengan Pidana Penjara, Cetakan ke-3, Semarang, Badan Penerbit Universitas Diponegoro, 2000.

Clinard dan Yeager dalam I.S. Susanto, Kejahatan Korporasi, BP UNDIP, Semarang, 1995.

Gobert dan Punch, Rethinking The Corporate Crime, http://maswig.blogspot.com, 21 Nopember 2010.

H.B. Sutopo, Metodologi Penelitian Kualitatif Bagian II, UNS Press, Surakarta, 1988

Kejahatan Korporasi dan Hak Konstitusional, http://pithoyoadhi.wordpress.com, 15 Nopember 2010.

Komisi Hak Asasi Manusia, Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM), PAHAM Universitas Padjajaran, KAHAM Universitas Diponegoro, PUSHAM Universitas Surabaya, Kejahatan Korporasi dalam RUU KUHP, ELSAM, Bandung, 6 Desember 2005.

Setiyono, Kejahatan Korporasi (Analisis Viktimologis dan Pertanggungjawaban Korporasi Dalam Hukum Pidana Indonesia), Bayumedia Publishing, Malang, 2005.

Soerjono Soekanto, Pengantar Penelitian Hukum, Cet.1, (Jakarta: Universitas Indonesia Press, 1984),

Sri Mamudji, et al., Metode Penelitian dan Penulisan Hukum, (Jakarta: Badan Penerbit Fakultas Hukum. Universitas Indonesia, 2005




DOI: https://doi.org/10.61689/jpehi.v3i1.331

Article Metrics

Abstract view : 179 times
PDF - 26 times

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.