REKONSTRUKSI PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 57 TAHUN 2021 TENTANG STANDAR PENDIDIKAN NASIONAL

Muhammad Zainuddin

Abstract


Segala aspek kehidupan dalam berbangsa harus sesuai dengan sistem hukum nasional, dalam teori perundang-undangan dikenal dengan adanya heirarki perundang-undangan, teori tersebut mengajarkan bahwa aturan yang berada dibawah merupakan pelaksanaan atas aturan yang ada diatasnya, serta tidak boleh terjadinya pertentangan dengan aturan yang berada diatas. Ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Pendidikan Nasional tidak mengamanatkan secara jelas untuk Pancasila dan bahasa Indonesia sebagai kurikulum pendidikan wajib, padahal peraturan pemerintah tersebut merupakan turunan dari undang-undang tentang sistem Pendidikan nasional dan undang-undang perguruan tinggi. Fokus permasalahan yang dikaji yaitu alasan diperlukannya rekonstruksi hukum serta bagaimana bentuk rekonstruksi hukum pada Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Pendidikan Nasional. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan mengunakan data sekunder yang diperoleh dari studi kepustakaan. Alasan yang mendasari diperlukannya rekonstruksi adalah adanya ketidak selarasan peraturan perundang-undangan serta adanya kebiasan pasal sehingga dapat menyebabkan multi tafsir. Bentuk rekonstruksi hukum yang diharapkan yaitu pada Pasal 40 ayat (2) dan ayat (3) dengan menambahkan mata pelajaran atau mata kuliah Pancasila dan Bahasa Indonesia sebagai kurikulum wajib

Full Text:

PDF

References


Anggono, Bayu Dwi. 2014.Perkembangan Pembentukan Undang-Undang di Indonesia, Konstitusi Pers: Jakarta.

Asshiddiqie, Jimly .dan M. Ali Safa’at.2006. Theory Hans Kelsen Tentang Hukum. Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi RI: Jakarta.

Hanum, Fauziah. dkk, 2020. Pembelajaran Mata Kuliah Bahasa Indonesia Berwawasan Literasi di Perguruan Tinggi Dalam Menghadapi Era Globalisasi, Jurnal, Jurnal Education and development, Vol.8, (No.3), Edisi Agustus 2020, E.ISSN.2614-6061.

Huda, Syaiful. dalam tulisan Ardhito Ramadhan, Komisi X Minta PP 57/2021 Direvisi Karena Tak Wajibkan Pendidikan Pancasila, (online), Kompas.com, di unggah pada Jumat 16 April 2021, (https://nasional.kompas.com/read/2021/04/16/11351251/komisi-x-minta-pp-57-2021-direvisi-karena-tak-wajibkan-pendidikan-pancasila, di akses pada Sabtu 17 April 2021, Pukul 23.35 WIB).

Ibrahim, Johnny. 2012. Teori dan Metode Penelitian Hukum Normatif. Bayumedia; Malang.

Makarim, Nadiem Anwar dalam tulisan Dewi Nurita, Pancasila dan Bahasa Indonesia Hilang dari Kurikulum, Kemendikbud: Revisi PP, (online), Tempo.co, di unggah pada Jumat 16 April 2021, (https://nasional.tempo.co/read/1453245/pancasila-dan-bahasa-indonesia-hilang-dari-kurikulum-kemendikbud-revisi-pp, di akses pada Minggu 18 April 2021, Pukul 00.56 WIB).

Prabandani, Hendra Wahanu. 2018. Rekonstruksi Mekanisme Perencanaan Pembentukan Peraturan Pemerintah dan Peraturan Presiden, Jurnal, Undang: Jurnal Hukum, Vol.1, (No.1), 2018, ISSN 2598-7933.

Rahardjo, Satjipto. 2000.Ilmu Hukum, Cipta Aditya Bhakti: Bandung

Saraswati, Retno. 2009. Perkembangan Pengaturan Sumber Hukum dan Tata Urutan Peraturan Perundang-undangan di Indonesia, Jurnal, Media Hukum, Vol. IX, (No.2), April-Juni 2009.

Sekertarian Negara Republik Indonesia. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6676

Sekertarian Negara Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234.

Sekertarian Negara Republik Indonesia. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5336.

Sekertarian Negara Republik Indonesia. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301.




DOI: https://doi.org/10.61689/jpehi.v2i01.227

Article Metrics

Abstract view : 759 times
PDF - 190 times

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.