EKSISTENSI TANAH BENGKOK PASCA PEMBENTUKAN, PENGHAPUSAN, PENGGABUNGAN DESA DAN PERUBAHAN STATUS DESA MENJADI KELURAHAN DI KABUPATEN KENDAL

Irfan Rizky Hutomo

Abstract


Tanah merupakan bagian dari aset desa yang lahir dari sistem hukum adat. Tujuannya sebagai gaji pamong desa yaitu Kepala Desa dan Perangkat Desa sehingga mereka dapat memenuhi kebutuhan sehari-hari dan keluarganya yang diambil dari hasil panen tanah bengkok. Banyak terjadi alih kepemilikan tanah bengkok yang dilakukan oleh pamong desa dalam praktek yang tidak jarang termasuk perbuatan tindak pidana korupsi. Metode pendekatan yang digunakan dalam pembahasan masalah ini adalah metode yuridis normatif. Secara tegas khususnya eksistensi tanah bengkok yang berlaku di Kabupaten Kendal diatur dalam Pasal 4B Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 1 Tahun 2011 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 10 Tahun 2007 Tentang Kedudukan Keuangan Kepala Desa Dan Perangkat Desa (Perda No. 1 Tahun 2011). Perlindungan hukum yang diberikan untuk menjaga marwah eksistensi tanah bengko selain Perda Kendal tentang Perubahan Kedua atas Perda Kendal 10/2007 tentang Kedudukan Keungan Kepala Desa dan Perangkat Desa. Di sisi lain tanah bengkok merupakan aset desa dan tanah kas desa berdasar Permen nomor 4 tahun 2007 yang digunakan sebesar-besarnya bagi kemakmuran masyarakat desa. Wujud nyata dari perlindungan hukum bagi tanah bengkok yaitu penyalanggunaan fungsi tanah bengkok yang dilakukan oleh perangkat desa ialah tindak pidana korupsi

Full Text:

PDF

References


Haar, Ter. Bzn, Asas – asas dan Susunan Hukum Adat, Terjemahan : K. Ng. Soebakti Poesponoto, Pradnya Paramita, Jakarta, 1981.

Mahasari, Jamaluddin, 2008, Pertanahan dalam Hukum Islam, Gama Media, Yogyakarta.

Marzuki, Peter Mahmud, 2005, Penelitian Hukum, Kencana Prenada Media Group, Jakarta.

Rahardjo, Satjipto, 2000, Ilmu Hukum, Citra Aditya Bakti, Bandung.

Santosa, Urip, 2012, Hukum Agraria Kajian Komprehensif, Kencana Prenada Media Group, Jakarta.

Subekti, 2002, Hukum Perjanjian, Intermasa, Jakarta.

Supriadi, 2012, Hukum Agraria, Sinar Grafika, Jakarta.

Surojo Wignjodipuro, 1980, Pengantar dan Asas-Asas Hukum Adat, Haji Masagung, Jakarta.

Ary Anggraito Tobing, 2009, Eksistensi Tanah Bengkok Setelah Berubahnya Pemerintahan Desa Menjadi Kelurahan Di Kota Salatiga, Program Studi Magister Kenotariatan Program Pasca Sarjana Universitas Diponegoro Semarang

Sufriadi,Yanto, “Penyebab Sengketa Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum (Studi Kasus Sengketa Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum di Bengkulu)â€, Jurnal Hukum No. 1 Vol. 18 Januari 2011 Universitas Islam Indonesia

http://regional.kompas.com/read/2015/01/21/15165221/Tiga.Kades.di.Kendal.Jadi.Tersangka.Korupsi.Dana.Desa, diakses 19 Agustus 2020




DOI: https://doi.org/10.61689/jpehi.v2i01.221

Article Metrics

Abstract view : 152 times
PDF - 18 times

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.