EKSISTENSI TANAH BENGKOK PASCA PEMBENTUKAN, PENGHAPUSAN, PENGGABUNGAN DESA DAN PERUBAHAN STATUS DESA MENJADI KELURAHAN DI KABUPATEN KENDAL
Abstract
Full Text:
PDFReferences
Haar, Ter. Bzn, Asas – asas dan Susunan Hukum Adat, Terjemahan : K. Ng. Soebakti Poesponoto, Pradnya Paramita, Jakarta, 1981.
Mahasari, Jamaluddin, 2008, Pertanahan dalam Hukum Islam, Gama Media, Yogyakarta.
Marzuki, Peter Mahmud, 2005, Penelitian Hukum, Kencana Prenada Media Group, Jakarta.
Rahardjo, Satjipto, 2000, Ilmu Hukum, Citra Aditya Bakti, Bandung.
Santosa, Urip, 2012, Hukum Agraria Kajian Komprehensif, Kencana Prenada Media Group, Jakarta.
Subekti, 2002, Hukum Perjanjian, Intermasa, Jakarta.
Supriadi, 2012, Hukum Agraria, Sinar Grafika, Jakarta.
Surojo Wignjodipuro, 1980, Pengantar dan Asas-Asas Hukum Adat, Haji Masagung, Jakarta.
Ary Anggraito Tobing, 2009, Eksistensi Tanah Bengkok Setelah Berubahnya Pemerintahan Desa Menjadi Kelurahan Di Kota Salatiga, Program Studi Magister Kenotariatan Program Pasca Sarjana Universitas Diponegoro Semarang
Sufriadi,Yanto, “Penyebab Sengketa Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum (Studi Kasus Sengketa Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum di Bengkulu)â€, Jurnal Hukum No. 1 Vol. 18 Januari 2011 Universitas Islam Indonesia
http://regional.kompas.com/read/2015/01/21/15165221/Tiga.Kades.di.Kendal.Jadi.Tersangka.Korupsi.Dana.Desa, diakses 19 Agustus 2020
DOI: https://doi.org/10.61689/jpehi.v2i01.221
Article Metrics
Abstract view : 152 timesPDF - 18 times
Refbacks
- There are currently no refbacks.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.