PERUBAHAN PARDIGMA PENGUATAN PERLINDUNGAN HAK ASASI MANUSIA PADA ERA MILENIA (Studi Kasus Pelaksanaan Bantuan Hukum Kepada Masyarakat Tidak Mampu Di Provinsi Jawa Tengah)
Abstract
Penelitian ini bersifat deskriptif analitis karena menggambarkan peraturan perundang-undangan dan dikaitkan dengan teori-teori hukum dalam praktek pelaksanaannya yang berkaitan dengan pelaksanaan bantuan hukum kepada masyarakat tidak mampu.
Komnas HAM pada dasarnya memiliki tujuan untuk membantu mengembangkan kondisi yang kondusif untuk pelaksanaan HAM dan meningkatkan perlindungan HAM “guna mendukung tujuan pembangunan nasionalâ€. Dalam tahapan implementasinya, komitmen formal pemerintah pada persoalan penegakan HAM dapatlah diukur, salah satunya dari jumlah instrumen internasional HAM yang diratifikasi.
Persoalannya kemudian adalah tidak adanya jaminan kualitas bantuan hukum yang diberikan, mengingat bantuan hukum diberikan baru saat di pengadilan, padahal penanganan sebuah kasus hukum membutuhkan keterlibatan seorang advokat sejak awal untuk mempersiapkan penanganan perkara dan pembelaan dengan baik.
Penilaian kriteria daerah kabupaten/kota Peduli HAM diukur berdasarkan indikator struktur, proses dan hasil. Konsep Kabupaten/Kota peduli HAM mempunyai latar belakang Perlindungan hak asasi yang paling baik adalah di tingkat lokal daerah
‘kota’ menjadi pilihan fokus penerapan HAM. Dalam prinsip-prinsip panduan ini ‘kota’ mencakup daerah yang secara administratif berada di tingkat kabupaten/ kota. Pilihan ini didasarkan pada realitas kabupaten/ kota sebagai fokus kebijakan desentralisasi.
Keywords: Perubahan Pardigma, Perlindungan, Ham, Era MileniaFull Text:
PDFReferences
Bagir Manan, Perkembangan Pemikiran dan Pengaturan Hak Asasi Manusia di Indonesia, (Bandung: PT. Alumni, 2001)
Indrati S, Maria Farida, Ilmu Perundang-undangan, Jenis, Fungsi, dan Materi Muatan, Yogyakarta: Kanisius, 2007.
Indroharto, Usaha Memahami Undang-Undang tentang Peradilan Tata Usaha Negara, Buku I, Jakarta: Sinar Harapan, 1991.
Kusnardi, Moh, dan Harmaily Ibrahim, Pengantar Hukum Tata Negara Indonesia, Jakarta: Pusat Studi HTN FH-UI, 1988.
Manan, Bagir dan Kuntana Magnar, Beberapa Masalah Hukum Tata Negara, Bandung: Alumni, 1977.
Prajudi Atmosudirdjo, 1981, Hukum Administrasi Negara, (Jakarta: Ghalia Indonesia)
Ridwan, HR, 2007, Hukum Administrasi Negara, (Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada),
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234).
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum;
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 7 Tahun 2014 tentang Bantuan Hukum Kepada Masyarakat Miskin
Dian Puji Sumatupang, Modul Perkuliahan Metode Penelitian, (Modul, Program Studi Magister Ilmu Hukum Unkris, 2010.
Elly Erawaty, Pengantar Perbandingan Hukum, 2011.
Soedarto, Himpunan Kuliah Perbandingan Hukum Pidana, Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran, 1982-1984.
Soetandyo Wignjooebroto, “Menggaga Terwujudnya Peradilan yang Independen dengan Hakim Profesional yang Tidak Memihakâ€, Buletin Komisi Yudisial Vol I/No 3, Des 2006.
Abidin Zaenal, Perlindungan Hak Asasi Manusia di Indonesia, makalah disampaikan pada Pelatihan HAM bagi Panitia RANHAM Prov. Sumatera Barat, Padang, 13 Juni 2013
Jimly Asshiddiqie, Demokrasi dan Hak Asasi Manusia, Materi yang disampaikan dalam studium general pada acara The 1st National Converence Corporate Forum for Community Development, Jakarta, 19 Desember 2005,
Sri Palupi, Merumuskan Indikator Pemenuhan dan Perlindungan Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya, makalah pada “Seminar dan Lokakarya Hak-Hak Ekonomi, Sosial, dan Budayaâ€, yang diselenggarakan PUSHAM-UII, Yogyakarta 16-18 April 2007
DOI: https://doi.org/10.61689/jpehi.v1i01.211
Article Metrics
Abstract view : 79 timesPDF - 17 times
Refbacks
- There are currently no refbacks.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.