NORMA HAK ASASI MANUSIA DALAM KONSTITUSI DAN UNDANG-UNDANG: Studi Kasus Undang-Undang Tentang Organisasi Masa
Abstract
Full Text:
PDFReferences
Dalam konteks Internasional, pemerintah telah meratifikasi beberapa konvensi internasional tentang HAM, diantaranya: 1) UU No. 7 Tahun 1984 tentang Pengesahan Ratifikasi Convention on The Elimination of All Forms of Discrimination Against Women;
Guru Besar Ilmu Hukum dan Dekan Fakultas Hukum Universitas Pancasila, Ketua Umum Asosiasi Pimpinan Perguruan Tinggi Hukum Indonesia
UU No. 5 Tahun 1998 tentang Pengesahan Ratifikasi Convention Against Torture and Other Cruel, Inhuman or Degrading Treatment for Punishement;
UU No. 29 Tahun 1999 tentang Pengesahan Ratifikasi Convention on The Eliminaton of All Forms Racial Discrimination;
UU No. 11 Tahun 2005 tentang Pengesahan ratifikasi International Covenant on Economic, Social, and Cultural Rights (ICESCR); 5) UU No 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan Ratifikasi International Covenant on Civil and political Rights (ICCPR).
Harsono, Boedi. (1999). Hukum Agraria Indonesia, Jakarta: Penerbit Djambatan.
Mahfud, Moh.(2005). Membangun Politik Hukum, Menegakkan Konstitusi, Jakarta: Pustaka LP3ES.
-----------------. (2006). Membedah Hukum Progresif, Jakarta: Penerbit Buku Kompas.
Rahardjo, Satjipto.(2002).Sosiologi Hukum Perkembangan Metode dan Pilihan Masalah, Surakarta: Muhammadiyah University Press.
Manan, Abdul. (2005, September).HAM dalam Universal Declaration of Human Rights, UUD 1945 dan Islam.Majalah Varia Peradilan, 26
DOI: https://doi.org/10.61689/jpehi.v1i02.150
Article Metrics
Abstract view : 264 timesPDF - 74 times
Refbacks
- There are currently no refbacks.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.