NEGARA HUKUM, PEMENUHAN PERLINDUNGAN KONSUMEN DAN HAM (Telaah Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen)

Wiwik Pratiwi

Abstract


Dalam praktek perdagangan, Konsumen selalu diposisikan sebagai pihak yang kurang mendapat perhatian dari hukum. Fakta pelanggaran pada sejumlah peraturan sering merugikan Konsumen dan sangat berpotensi pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM)  seperti ditetapkan dalam UURI No.39 Tahun 1999 Tentang HAM. Untuk mewujudkan Negara Hukum, kondisi pengabaian perlindungan Konsumen yang telah berjalan bertahun-tahun itu telah diupayakan negara dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomer 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK), tetapi fakta  masih diterapkan secara diskriminatif. Berdasarkan uraian di atas, ada pertanyaan mendasar apakah Indonesia sebagai Negara Hukum sudah sepenuhnya mewujudkan perlindungan Hukum kepada Konsumen dan apakah ada korelasi perlindungan Konsumen dengan pelanggaran HAM. Pada dasarnya hubungan Pelaku Usaha (Produsen) dengan Konsumen merupakan hubungan yang bersifat ketergantungan, saling membutuhkan,  konsekuensinya masing-masing mempunyai hak kewajiban yang sudah diatur dalam UUPK, sehingga tercipta perekonomian  yang sehat. Berdasarkan pengaturan hak dan kewajiban Konsumen dengan Pelaku Usaha tampak bahwa perlindungan bagi Konsumen sangatlah kuat, sehingga diharapkan dapat memberikan kedudukan yang sejajar antara Konsumen dan Produsen (Pelaku Usaha) yang selama ini dianggap tidak seimbang. Bahkan secara tegas dinyatakan dengan UUPK dimaksudkan untuk meningkatkan kesadaran, kemampuan, kemandirian konsumen dalam melindungi diri. bahkan dalam UUPK ditetapkan bahwa Perlindungan Konsumen adalah segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberi perlindungan kepada konsumen sebagai benteng untuk meniadakan tindakan sewenang-wenang yang merugikan pelaku usaha hanya demi untuk kepentingan perlindungan Konsumen

Full Text:

PDF

References


Ahmadi Miru & Sutarman Yodo. Hukum Perlindungan Konsumen.Jakarta: PT.Raja Grafindo Persada.2011

Az. Nasution dalam A.S Homby (Gen.Ed), Oxford Advance Learner’s Dictionary of Current English, Oxford University Press, Oxford 1987, hal.183 (opp. To producer) person who uses goods.Az.Nasution dalam Hukum Perlindungan Konsumen Suatu Pengantar,(Jakarta:Diadit media, 2001)

_____Lihat John.M.Echols & Hasan Sadily. Kamus Inggris-Indonesia. Gramedia.Jakarta.1986,hal.124,seperti ditulis oleh Az.Nasutiondalam Hukum Perlindungan Konsumen Suatu Pengantar, (Jakarta:Diadit Media, 2001), hal.3

Ali Mansyur,Penegakan Hukum tentang Tanggung Gugat Produsen dalam Perwujudan Perlindungan Konsumen, Yogyakarta: Genta Press. 2007

Celina T. S.K.,2009.Hukum Perlindungan Konsumen.Jakarta:Sinar Grafika.2009.

J. Satrio.Hukum Perjanjian ,Bandung: Citra Aditya Bakti. 1992.

Knut d. Asplund, Suparman Marzuki, Eko Riyadi. Hukum Hak Asasi Manusia,Yogyakarta: PUSHAM UII.2010

Rahardjo, Satjipto. Hukum dan Masyarakat. Bandung: Angkasa. 1990.

Rahayu, Hukum Hak Asasi Manusia,Semarang: Universitas Diponegoro. 2012

Rudi M. Rizki, Tanggung jawab Korporasi Transnasional Dalam Pelanggaran Berat HAM.Jakarta: PT Fikahati Aneska. 2012

Shidarta, Hukum Perlindungan Konsumen. Jakarta: Grasindo. 2000

Yusuf Shofie. Perlindungan Konsumen dan instrument-instrumen hukumnya. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti.2003.

_______. Undang-undang R.I. nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Bandung: Citra Umbara. 2011

_______. UU R.I. nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM. Jakarta: Sinar Grafika.




DOI: https://doi.org/10.61689/jpehi.v1i02.147

Article Metrics

Abstract view : 250 times
PDF - 61 times

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.