PERANAN NOTARIS DALAM MEMBUAT PERJANJIAN BERBASIS HAK ASASI MANUSIA

Nasichin Nasichin

Abstract


Perlu kiranya di maklumi Undang-Undang yang mengatur lembaga Notariat belum di sahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat walaupun konsep dapat berasal dari praktisi, pemerintah maupun kalangan legislatif. Menurut UUPA hukum tanah materiil tetap didasarkan dari hukum adat, sedangkan hukum formilnya diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif, yaitu meneliti peraturan perundang-undangan yang mengatur perihal pengecekan sertipikat hak atas tanah. Metode pengumpulan data dengan studi pustaka, yaitu pengumpulan dan pengkajian berbagai data sekunder yang mencakup bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tertier. Analisis data yang digunakan adalah analisis kualitatif, yaitu analisis data yang mengelompokkan dan menyeleksi data yang diperoleh menurut kualitas dan kebenarannya kemudian dihubungkan dengan kaidah hukum sehingga diperoleh jawaban atas permasalahan yang dirumuskan. Berdasarkan analisis sinkronisasi peraturan pengecekan sertipikat hak atas tanah dengan peraturan bidang hak asasi manusia sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, maka untuk mewujudkan kepastian hukum, perlindungan hukum, dan pengakuan hak asasi manusia bahwa pengaturan  pengecekan sertipikat hak atas tanah selain dapat diajukan oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah, juga dapat diajukan sendiri oleh pemegang sertipikat hak atas tanah (pemilik tanah). Oleh karena itu perlu untuk merekonstruksi pasal 97 Peraturan Menteri Negara Agraria / Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1997 yang mengatur perihal pemeriksaan (pengecekan) sertipikat hak atas tanah. Secara global tentang Lembaga Notaris dengan judul PERANAN NOTARIS DALAM MEMBUAT PERJANJIAN BERBASIS HAM. Mudah-mudahan pada penulisan berikutnya dapat kami sajikan secara terinci.

Full Text:

PDF

References


R. Subekti, R. Tjitro Sudibio, 1975. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Jakarta “ Pradnya Paramita.

GHS Lumban Tobing, 1982. Peraturan Jabatan Notaris, Jakarta : Erlangga.

Komar Andasasmita, 1981. Notaris I, Bandung : Sumur Bandung.

R. Soegondo Notodisoerjo, 1982. Hukum Notariat di Indonesia Suatu Penjelasan, Jakarta : Rajawali Pers.

K. Wantjik Saleh, 1976. Kitab Himpunan Peraturan Perundangan Republik Indonesia, Jakarta : PT. Gramedia.

Bahan kuliah PAUI oleh Tan A Soe Dosen spesialis notariat Fakultas Hukum UNDIP

Bahan kuliah teknik pembuatan akta oleh Siswadi Aswin , dosen spesialis notariat fakultas hukum UNDIP

Undang-undang Jabatan Notaris




DOI: https://doi.org/10.61689/jpehi.v1i02.146

Article Metrics

Abstract view : 88 times
PDF - 17 times

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.