PENGATURAN PENGECEKAN SERTIPIKAT HAK ATAS TANAH: Belum Mewujudkan Perlindungan Hak Asasi Manusia

Lilik Warsito

Abstract


Ketentuan pengecekan sertipikat hak atas tanah diatur dalam PP No. 24 Th. 1997 tentang Pendaftaran Tanah, berikut peraturan pelaksananya yaitu PMNA/KBPN No. 3 Th. 1997. Dari ketentuan tersebut pemegang sertipikat hak atas tanah (pemilik tanah) tidak dapat mengajukan permohonan untuk pengecekan sertipikatnya.Oleh karena itu ketentuan pengecekan sertipikat hak atas tanah belum mencerminkan pengakuan atas hak asasi manusia kepada pemegang sertipikat (pemilik tanah). Pengecekan sertipikat hak atas tanah diatur dalam pasal 39 ayat (1) PP No. 24 Th. 1997 juncto pasal 97 PMNA/KBPN No. 3 Th. 1997 yakni yang dapat (bahkan wajib) mengajukan pengecekan sertipikat adalah PPAT dan PPAT tidak diperbolehkan membuatkan akta perbuatan hukum pemindahan hak apabila sertipikatnya belum dilakukan pengecekan. Tujuan penelitian ini adalah (1) untuk mengetahui konstruksi pengaturan pengecekan sertipikat hak atas tanah; (2) untuk mengajukan  rekonstruksi pengaturan pengecekan sertipikat hak atas tanah yang berbasis  pada hak asasi manusia. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif. Metode pengumpulan data dengan studi pustaka. Analisis data yang digunakan adalah analisis kualitatif. Hasil penelitian ini adalah (1)mengetahui ketentuan hukum yang mengatur perihal pengecekan sertipikat hak atas tanah yakni pasal 97PMNA/KBPN No. 3 Th. 1997, berikut kelemahan-kelemahannya; (2) merekomendasikan untuk melakukan rekonstruksiatas pasal 97 PMNA/KBPN No. 3 Th. 1997 tersebut agar dapat mewujudkan kepastian hukum, perlindungan hukum, dan pengakuan hak asasi manusia, dimana pengecekan sertipikat hak atas tanah selain dapat diajukan oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah, juga dapat diajukan sendiri oleh pemegang sertipikat hak atas tanah (pemilik tanah)

Full Text:

PDF

References


Harsono, Boedi. (1999). Hukum Agraria Indonesia, Jakarta: Penerbit Djambatan.

Mahfud, Moh.(2005). Membangun Politik Hukum, Menegakkan Konstitusi, Jakarta: Pustaka LP3ES.

-----------------. (2006). Membedah Hukum Progresif, Jakarta: Penerbit Buku Kompas.

Marbun, Mahfud.(1987).Pokok-Pokok Hukum Administrasi Negara, Yogyakarta: Liberty.

Rahardjo, Satjipto.(2002).Sosiologi Hukum Perkembangan Metode dan Pilihan Masalah, Surakarta: Muhammadiyah University Press.

Kusuma, RMAB.(2006, Februari). Negara Kesejahteraan dan Jaminan Sosial.Jurnal Konstitusi, 160

Manan, Abdul. (2005, September).HAM dalam Universal Declaration of Human Rights, UUD 1945 dan Islam.Majalah Varia Peradilan, 26

Manan, Bagir. (2009, Januari). Universal Declaration of Human Rights dalam UUD 1945. Majalah Varia Peradilan, 14.

Nasikun, (1987, Oktober). Hukum dalam Paradigma Sistem Sosial.Makalah pada Seminar Identitas Hukum Nasional. 5




DOI: https://doi.org/10.61689/jpehi.v1i02.145

Article Metrics

Abstract view : 140 times
PDF - 22 times

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.