PRAKTIK PENARIKAN OBJEK JAMINAN FIDUSIA OLEH DEBT COLLECTOR PASCA PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 18/PUU-XVII/2019 DAN NOMOR 2/PUU-XIX/2021 DALAM PERSPEKTIF PERLINDUNGAN HUKUM DEBITUR

faizin faizin, Muhammad Nur Karim Al Ismariy, Muhammad Rizki, Shafa Diva Salsabila, Susila Esdarwati

Abstract


ABSTRAK

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis praktik penarikan objek jaminan fidusia oleh  debt collector  di masyarakat serta meninjau kesesuaiannya dengan ketentuan hukum pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 2/PUU-XIX/2021. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan peraturan-undangan ( pendekatan undang-undang ) dan pendekatan kontekstual ( pendekatan kontekstual ). Bahan hukum yang digunakan terdiri atas bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang diperoleh melalui studi kepustakaan ( penelitian kepustakaan ) dan dianalisis secara kualitatif dengan metode deskriptif-analitis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa praktik penarikan objek jaminan fidusia oleh  debt collector masih sering terjadi tanpa memperhatikan prosedur hukum yang telah ditetapkan oleh Mahkamah Konstitusi. Putusan Mahkamah Konstitusi menegaskan bahwa eksekusi langsung hanya dapat dilakukan apabila terdapat kesepakatan mengenai terjadinya wanprestasi dan debitur menyerahkan objek jaminan secara sukarela. Apabila debitur menolak atau tidak mengakui adanya wanprestasi, maka pelaksanaan eksekusi harus dilakukan melalui mekanisme mekanisme peradilan. Namun demikian, implementasi putusan tersebut masih menghadapi berbagai kendala, seperti rendahnya kesadaran hukum masyarakat, minimnya pengawasan terhadap lembaga pembiayaan, serta kecenderungan perusahaan pembiayaan untuk tetap menggunakan pola penagihan konvensional melalui  debt collector . Oleh karena itu, diperlukan penguatan pengawasan, peningkatan edukasi hukum masyarakat, serta penegakan hukum yang konsisten guna menjamin terciptanya kepastian hukum dan perlindungan yang seimbang bagi debitur maupun kreditur dalam pelaksanaan jaminan fidusia.

Kata kunci:  Jaminan Fidusia,  Debt Collector , Perlindungan Hukum, Putusan Mahkamah Konstitusi, Debitur .


Full Text:

PDF

References


DAFTAR PUSTAKA

Devia Syahfitri Purba Et Al., “Analisis Perkembangan Ekonomi Digital Dalam Meningkatkan Pertumbuhan Ekonomi Di Indonesia,” Jurnal Masharif Al-Syariah: Jurnal Ekonomi Dan Perbankan Syariah 10, No. 1 (2025): 127.

Azizah Ghina Shabirah, Mutiarany Mutiarany, And Verawati Br Tompul, “Pelaksanaan Eksekusi Jaminan Fidusia Akibat Wanprestasi Debitur: Studi Putusan Nomor 177/Pdt. G/2023/Pn. Jmb,” Krisna Law: Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Krisnadwipayana 8, No. 1 (2026): 157.

Rahma Yulia, “Tinjauan Yuridis Perkembangan Hukum Jaminan Di Indonesia,” Judakum: Jurnal Dedikasi Hukum 3, No. 3 (2024): 119.

Erlika Sari, Puspitasari Rusdi, And Hairul Saleh Satrul, “Perlindungan Hukum Terhadap Tindakan Debt Collector Dalam Penarikan Objek Jaminan Fidusia Oleh Perusahaan Pembiayaan Kendaraan,” Judge: Jurnal Hukum 6, No. 6 (2026): 2065.

Apul Oloan Sipahutar Et Al., “Pelaksanaan Eksekusi Jaminan Fidusia Dalam Praktik Pada Debitur Yang Wanprestasi,” Jurnal Usm Law Review 5, No. 1 (2022): 146.

Jhony Palapa, “Penyelesaian Debitur Wanprestasi Dengan Jaminan Fidusia,” Sol Justicia 3, No. 1 (2020): 27.

James Ridwan Efferin, “Eksekusi Objek Jaminan Fidusia Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/Puu-Xvii/2019,” Yuriska: Jurnal Ilmiah Hukum 12, No. 1 (2020): 40.

Imaculata Sherly Mayasari And Nynda Fatmawati Octarina, “Kedudukan Hukum Pidana Atas Pengambilan Kendaraan Paksa Debitur Oleh Debt Collector Lembaga Pembiayaan,” Jurnal Rechtens 9, No. 2 (2020): 142.

Vera Rimbawani Sushanty, “Tinjauan Yuridis Terhadap Debt Collector Dan Leasing Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/Puu-Xvii/2019,” Gorontalo Law Review 3, No. 1 (2020): 59.

Robert Bouzen And Ashibly, “Pelaksanaan Eksekusi Jaminan Fidusia Terhadap Debitur Yang Wanprestasi Setelah Keluarnya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/Puu-Xvii/2019,” Jurnal Gagasan Hukum 3, No. 2 (2021): 139.

Pratama, Rona Jingga Putri, And Endang Prasetyawati. "Pelindungan Hukum Bagi Penerima Fidusia Apabila Objek Jaminan Berupa Barang Persediaan Dialihkan Oleh Debitur Tanpa Persetujuan." Riggs: Journal Of Artificial Intelligence And Digital Business 4.4 (2026): 10738-10745.

Sari, Erlika, Puspitasari Rusdi, And Hairul Saleh Satrul. "Perlindungan Hukum Terhadap Tindakan Debt Collector Dalam Penarikan Objek Jaminan Fidusia Oleh Perusahaan Pembiayaan Kendaraan." Judge: Jurnal Hukum 6.06 (2026): 2064-2073.

Diva, Humairo. "Gen Z Dan Pinjaman Online (Studi Pada Mahasiswa Perguruan Tinggi Negeri Di Kota Bandar Lampung)." (2026).

Astuti, Laras, And Galuh Rizkinata. "Kebijakan Penanggulangan Tindak Pidana Kekerasan Oleh Debt Collector Di Yogyakarta Laras Astuti1, Galuh Rizkinata2."

Putra, Deddy Yunia Dharma Angkasa, And I. Gusti Ngurah Nyoman Krisnadi Yudiantara. "Kewajiban Penyidik Dalam Hal Terjadinya Kekeliruan Dalam Prosedural Upaya Paksa Perkara Tindak Pidana." Jurnal Media Akademik (Jma) 4.1 (2026).

Jannah, Rizki Nurul, Mahmul Siregar, And Detania Sukarja. "Pelindungan Hukum Kreditur Atas Perlawanan Eksekusi Hak Tanggungan Oleh Pihak Ketiga." Legal Standing: Jurnal Ilmu Hukum 8.3 (2024): 573-585.

Nasution, Bismar, And Mahmul Siregar. "Kedudukan Otoritas Jasa Keuangan Dalam Pengawasan Kegiatan Pasar Modal Indonesia." Milthree Law Journal 2.1 (2025): 1-27.

Kosasih, Johannes Ibrahim, And M. Sh. Akses Perkreditan Dan Ragam Fasilitas Kredit Dalam Perjanjian Kredit Bank. Sinar Grafika (Bumi Aksara), 2021.

Nasution, Fauzi Hidayat. "Perlindungan Hukum Kepada Debitur Atas Pelelangan Hak Tanggungan Oleh Kreditur." Eduyustisia 4.3 (2026): 31-36.

Meisya Ardila, Sapta Putri. "Upaya Polda Lampung Dalam Menanggulangi Kekerasan Oleh Debt Collector Terhadap Debitur." (2024).

Busriadi, Busriadi, And Muhammad Saleh. "Pengaruh Partisipasi Masyarakat, Sosialisasi Dan Edukasi Terhadap Peningkatan Kesadaran Hukum Masyarakat Dalam Memelihara Keamanan Dan Ketertiban." Jiip-Jurnal Ilmiah Ilmu Pendidikan 8.5 (2025): 4890-4905.

Sari, Erlika, Puspitasari Rusdi, And Hairul Saleh Satrul. "Perlindungan Hukum Terhadap Tindakan Debt Collector Dalam Penarikan Objek Jaminan Fidusia Oleh Perusahaan Pembiayaan Kendaraan." Judge: Jurnal Hukum 6.06 (2026): 2064-2073.

Saputra, Riyan Dwi, Hani Irhamdesstya, And Arista Candra Irawati. "Model Pencegahan Penarikan Kendaraan Leasing Melalui Komunikasi Proaktif Di Kota Semarang." Iuris Studia: Jurnal Kajian Hukum 7.1 (2026): 216-226.

Manurung, S. P., & Wilopo, K. C. N. “Mereduksi Praktik Eigenrichting Dan Menyeimbangkan Kedudukan Hukum Para Pihak Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi No. 18/Puu-Xvii/2019”. Jurnal Ius Constituendum, 6(2), 284–305, (2021).

Feryantini, N. K. D., Dantes, K. F., & Setianto, M. J. “Tinjauan Yuridis Terhadap Pelaksanaan Eksekusi Jaminan Fidusia Menurut Undang-Undang Fidusia Nomor 42 Tahun 1999”. Jurnal Komunitas Yustisia, 5(1), 220–229. (2022)

Efferin, J. R. Eksekusi Objek Jaminan Fidusia Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor18/Puu-Xvii/2019. Yuriska: Jurnal Ilmiah Hukum, 12(1), 39–49. (2020). Https://Doi.Org/10.24903/Yrs.V12i1.789

Echa, C. (2026). Akibat Hukum Objek Jaminan Kredit Milik Pihak Ketiga Dalam Penyelesaian Kepailitan Debitor (Studi Putusan No. 45 Pk/Pdt. Sus-Pailit/2024) (Doctoral Dissertation, Universitas Lampung).

Ramadhani, D. (2025). Analisis Terhadap Perbuatan Melawan Hukum Terkait Eksekusi Sepihak Objek Jaminan Fidusia Berdasarkan Putusan Perkara Nomor 97/Pdt. Gs/2022/Pn. Ktg (Doctoral Dissertation, Universitas Nasional).

Kurniawan, A., Suhartini, E., & Sihotang, S. (2024). Analisis Hukum Terhadap Penyelesaian Kredit Macet Yang Menggunakan Surat Kuasa Pembebanan Jaminan Fidusia Dikaitkan Dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/Puu-Xvii/2019. Jurnal Cahaya Mandalika, 3(3), 1552-1566.

Ma’rifah, N. (2022). Kepastian Hukum Terhadap Kreditur Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/Puu-Xvii/2019 Dan Nomor 2/Puu-Xix/2021. Notary Law Journal, 1(2), 204-226.




DOI: https://doi.org/10.61689/jpehi.v6i01.1231

Article Metrics

Abstract view : 17 times
PDF - 3 times

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.