TINJAUAN NORMATIF KEWAJIBAN LEMBAGA PEMBIAYAAN DALAM MENDETEKSI TRANSAKSI KEUANGAN MENCURIGAKAN SEBAGAI UPAYA PREVENTIF MODUS TAX EVASION
Abstract
ABSTRAK
Fenomena tax evasion lintas negara berkembang seiring globalisasi ekonomi dan kemajuan teknologi sistem keuangan internasional. Praktik tersebut sering dikaitkan dengan tindak pidana pencucian uang melalui proses layering untuk menyamarkan asal-usul dana ilegal. Lembaga pembiayaan sebagai bagian dari lembaga jasa keuangan non-bank memiliki risiko tinggi dimanfaatkan sebagai sarana pencucian uang hasil penggelapan pajak karena aktivitas usahanya berkaitan dengan transaksi pembiayaan dan perputaran dana dalam jumlah besar. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kedudukan hukum dan kewajiban lembaga pembiayaan dalam rezim anti pencucian uang serta implementasi upaya preventif dalam mendeteksi transaksi keuangan mencurigakan yang mengarah pada modus tax evasion. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Hasil penelitian menunjukkan bahwa lembaga pembiayaan memiliki kedudukan strategis sebagai pihak pelapor berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Selain itu, penerapan prinsip Know Your Customer (KYC), Customer Due Diligence (CDD), dan Enhanced Due Diligence (EDD) menjadi instrumen utama dalam mendeteksi transaksi mencurigakan yang berkaitan dengan penggelapan pajak. Namun demikian, implementasi pengawasan masih menghadapi hambatan berupa keterbatasan teknologi, rendahnya kualitas sumber daya manusia, dan kompleksitas modus kejahatan keuangan digital. Oleh karena itu, diperlukan penguatan sistem pengawasan internal, peningkatan kapasitas teknologi informasi, serta optimalisasi koordinasi antarinstansi guna meningkatkan efektivitas pencegahan tindak pidana pencucian uang dan tax evasion di Indonesia.
Kata Kunci : Tax evasion, pencucian uang, lembaga pembiayaan, transaksi keuangan mencurigakan , APU PPT
Full Text:
PDFReferences
BUKU
Adrian Sutedi. Tindak Pidana Pencucian Uang. Bandung: Citra Aditya Bakti, 2018.
Andi Hamzah. Hukum Pidana Ekonomi. Jakarta: Sinar Grafika, 2017.
Dahlan Siamat. Manajemen Lembaga Keuangan. Jakarta: Fakultas Ekonomi
Universitas Indonesia, 2020.
Ferry Irawan Febriansyah. Hukum dan Kebijakan Anti Pencucian Uang di Indonesia. Yogyakarta: Deepublish, 2021.
Hermansyah. Hukum Perbankan Nasional Indonesia. Jakarta: Kencana, 2020.
Ikatan Bankir Indonesia. Penerapan Program APU dan PPT di Sektor Jasa Keuangan. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama, 2021.
Ismail. Manajemen Perbankan: Dari Teori Menuju Aplikasi. Jakarta: Prenadamedia Group, 2018.
Mardiasmo. Perpajakan Edisi Revisi. Yogyakarta: Andi Offset, 2019.
N.H.T. Siahaan. Pencucian Uang dan Kejahatan Perbankan. Jakarta: Jala Permata Aksara, 2019.
Peter Mahmud Marzuki. Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana, 2021.
Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji. Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2019.
Sutan Remy Sjahdeini. Seluk Beluk Tindak Pidana Pencucian Uang dan Pembiayaan Terorisme. Jakarta: Pustaka Utama Grafiti, 2018.
Thomas Suyatno. Kelembagaan Perbankan dan Manajemen Risiko. Jakarta: STIE Perbanas Press, 2019.
Widjanarto. Hukum dan Praktik Anti Money Laundering di Indonesia. Jakarta: Pustaka Sinar Harapan, 2021.
Yunus Husein. Negeri Sang Pencuci Uang. Jakarta: Pustaka Juanda Tigalima, 2018.
JURNAL
Ahmad Fauzi dan Rizki Ananda. Tantangan Digitalisasi Pengawasan Transaksi Keuangan pada Lembaga Pembiayaan. Jurnal Rechtsvinding, Vol. 13, No. 2, 2024.
Fitri Handayani dan Rendy Saputra. Peran PPATK dalam Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang dari Hasil Penggelapan Pajak. Jurnal Legislasi Indonesia, Vol. 20, No. 3, 2023.
Lalu Husni dan Rahmad Hendra. Implementasi Customer Due Diligence dalam
Pencegahan Pencucian Uang pada Lembaga Pembiayaan. Jurnal Hukum Ius Quia Iustum, Vol. 31, No. 1, 2024.
Rina Shahriyani Shahrullah dan M. Arif Setiawan. Penerapan Know Your Customer Principle dalam Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang pada Lembaga Pembiayaan. Jurnal Ius Kajian Hukum dan Keadilan, Vol. 12, No. 1, 2024.
Riska Marlinda Darmanti dan Darmawan Mangkan. Automatic Exchange of Information and Tax Compliance. Scientax: Jurnal Perpajakan Indonesia, Vol. 2, No. 1, 2021.
Siti Nur Azizah dan Rachmad Safa’at. Efektivitas Penerapan Anti Money Laundering pada Lembaga Pembiayaan di Indonesia. Jurnal RechtsVinding, Vol. 12, No. 2, 2023.
SUMBER INTERNET
Shafira Cendra Arini. Terbongkar! Modus Cuci Uang Rp 58 M dari Kasus Pajak Lintas Negara. detikFinance, 2025. https://finance.detik.com/berita-ekonomi-bisnis/d-
/terbongkar-modus-cuci-uang-rp-58-m-dari-kasus-pajak-lintas-negara
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Otoritas Jasa Keuangan. Peraturan OJK Nomor 8 Tahun 2023 Tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme, dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal di Sektor Jasa
Keuangan. 2023.
Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
DOI: https://doi.org/10.61689/jpehi.v7i01.1174
Article Metrics
Abstract view : 0 timesPDF - 0 times
Refbacks
- There are currently no refbacks.

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.


