PEMBUBARAN PARTAI POLITIK OLEH MAHKAMAH KONSTITUSI UNTUK MENJAMIN KEDAULATAN RAKYAT DAN KEPASTIAN HUKUM DALAM HUKUM NASIONAL
Abstract
ABSTRAK
Artikel ini bertujuan untuk menelaah Pasal 68 ayat (1) UU MK yang hanya memberikan legal standing kepada pemerintah dalam menjakukan permohonan pembubaran suatu partai politik ke Mahkamah Konstitusi sekaligus merumuskan konsep legal standing pemohon dalam perkara pembubaran partai politik di Mahkamah Konstitusi. Persoalan tersebut akan dianalisis secara normatif melalui studi pustaka dengan menggunakan pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan konseptual serta akan dilakukan analisis secara kualitatif. Artikel ini berkesimpulan bahwa ketentuan Pasal 68 (1) Undang-Undang Mahkamah Konstitusi tidak sejalan dengan teori kedaulatan rakyat dan teori kepastian hukum yang diamanahkan oleh Undang-Undang Dasar 1945. Pemberian legal standing hanya kepada Pemerintah dengan alasan menjaga ketertiban negara tidak sesuai dengan kondisi perubahan dinamika dan kebutuhan hukum masyarakat. Oleh sebab itu, diperlukan transformasi dalam proses pembubaran partai politik yang melakukan pelanggaran hukum maupun pelanggaran konstitusi secara terstruktur dan masif dapat dimohonkan pula oleh masyarakat dengan mendasarkan pada indikator yang jelas sehingga akan mencerminkan prinsip kepastian hukum.
Kata Kunci: Kedaulatan; Kepastian; Partai Politik; Pembubaran.
Full Text:
PDFReferences
BUKU:
Achmad Ali, Menguak Tabir Hukum (Suatu Kajian Filosofis dan Sosiologis), Penerbit Toko Gunung Agung, Jakarta, 2002.
Agus Riwanto, Hukum Partai Politik dan Hukum Pemilu di Indonesia, Thafa Media, Yogyakarta, 2016.
Amartya Sen, Development As Freedom, Dikutip dari Kacung Marijan, Sistem Politik Indonesia, Konsolidasi Demokrasi Pasca-Orde Baru, Edisi Pertama Cetakan Kedua, Prenada Media Group, Jakarta, 2011.
Cst Kansil, Christine , S.T Kansil, Engelien R, Palandeng dan Godlieb N Mamahit, Kamus Istilah Hukum, Jakarta, 2009.
Dominikus Rato, Filsafat Hukum Mencari: Memahami dan Memahami Hukum, Laksbang Pressindo, Yogyakarta, 2010.
Jimly Asshiddiqie, Konstitusi dan Kostitusionalitas Indonesia, Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi RI, Jakarta, 2006.
Jimly Asshidiqie, Kemerdekaan Berserikat Pembubaran Partai Politik, dan Mahkamah Konstitusi, Cetakan Keempat, Jakarta: Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi RI, 2006.
Jonaedi Effendy dan Johny Ibrahim,Metode penelitian Hukum Normatif Dan Empiris, Prenadamedia Group, Depok, 2018.
Mahfud MD, Politik Hukum di Indonesia, PT. RajaGrafindo Persada, Jakarta, 2012.
Peter Mahmud Marzuki, Pengantar Ilmu Hukum, Kencana, Jakarta, 2008.
_____, 2012, Penelitian Hukum, Cetakan-9, Prenadamedia Group, Jakarta.
Riduan Syahrani, Rangkuman Intisari Ilmu Hukum, Penerbit Citra Aditya Bakti,Bandung, 1999.
JURNAL:
Munafrizal Manan, “Partai Politik dan Demokrasi Indonesia Menyongsong Pemilihan Umum 2014”, jurnal Legislasi Indonesia, Vol. 9 No. 4, 2012.
Putu Eva Ditayani Antari, “Kewenangan Pembubaran Partai Politik oleh Mahkamah Konstitusi ditinjau dari Prespektif Hak Asasi Manusia (HAM)”, Jurnal Magister Hukum Udayana, Vol. 7 No.13, 2014.
PERATURAN PERUNDANG UNDANGAN:
Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia dalam Pong Hardjatmo et.al, Nomor Nomor 53/PUU-IX/2011
Undang-undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008
INTERNET:
http://www.hukumonline.com/berita/baca/lt50e64613e434c/perorangan-tak-bisa-minta-pembubaran-parpol, Perorangan tak bisa minta pembubaran parpol. diakses 15 Mei 2026.
http://www.nasional.kompas.com/read/2011/08/03/08574995/Rakyat.Bisa.Ajukan.Pembubaran.Parpol. Rakyat Bisa Ajukan Pembubaran Parpol. diakses 15 Mei 2026.
DOI: https://doi.org/10.61689/jpehi.v7i01.1157
Article Metrics
Abstract view : 0 timesPDF - 0 times
Refbacks
- There are currently no refbacks.

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.


