TANGGUNG JAWAB NEGARA DALAM PEMENUHAN HAK ATAS INFORMASI PUBLIK MENURUT UNDANG-UNDANG DASAR TAHUN 1945

Rahma Ayu Arief, Supriyadi A Arief

Abstract


Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945 mengamanatkan adanya pemenuhan hak atas informasi sebagai tanggung jawab negara. Namun demikian, amanat tersebut dirasakan masih belum dilaksanakan dengan khususnya dalam pemenuhan hak atas informasi di Indonesia. Evaluasi tersebut antara lain terhadap pengaturan hak atas informasi dalam UUD 1945 dan peraturan perundang-undangan pelaksana, serta hakikat informasi publik. Berkaitan dengan hal tersebut, artikel ini akan membahas kedua isu tersebut, yaitu: pertama, mengenai karakteristik pemenuhan hak atas informasi publik. Kedua, pengaturan masalah hak atas informasi dalam UUD 1945 dan peraturan perundang-undangan pelaksana. Riset. Kedua permasalahan tersbeut akan ditelaah secara normative dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa negara memiliki kewajiban untuk mempertanggungjawabkan seluruh tugas dan kewenangannya kepada rakyat. Pertanggungjawaban tersebut harus dapat diakses oleh rakyat secara mudah melalui sumber-sumber informasi yang terbuka sebagai bentuk keterbukaan informasi publik. Karakteristik ini merupakan komponen dalam mewujudkan tata pemerintahan yang baik. Bentuk pertanggungjawaban pemerintah kepada masyarakat luas sebagai bagian dari karakteristik pemenuhan hak atas informasi publik pasca reformasi telah dijamin dalam konstitusi UUD NRI 1945. Oleh sebab itu, undang-undang pelaksananya juga mengandung amanat norma yang sama hal ini dapat terlihat pada Undang-Undang tentang Hak Asasi Manusia. Namun, menjadi problematik ketika terdapat pertentangan maksud pemenuhan hak atas informasi publik yang berbenturan dengan kepentingan indvidu dan golongan. Hal ini tentu akan melahirkan ketidakselarasan antara satu undang-undang perlaksana dengan undang-undang lain. Masalah ini terlihat pada substansi UU ITE yang dapat menjadi penghambat adanya ruang untuk mendapatkan hak atas keterbukaan informasi publik

Full Text:

PDF

References


A. Buku - buku

Affandi, Hernadi. (2013). Hak Asasi Manusia, Pemerintahan yang Baik, dan Demokrasi di Indonesia. Bandung: CV Kancana Salakadomas

Azhary. (1986) Ilmu Negara: Pembahasan Buku Prof. Mr. R. Krannenburg. Jakarta: Ghalia Indonesia.

Budiardjo, Miriam. (2008). Dasar-dasar Ilmu Politik. Jakarta: PT. Gramedia Pustaka Utama

Huda, Ni ’matul. 2007). Lembaga Negara dalam Masa Transisi Demokrasi. Yogyakarta: UII Perss.

______ (2011). Ilmu Negara. Jakarta: Rajawali Pers.

Kusnardi & Bintan R Saragih. (2000). Ilmu Negara. Jakarta: Gaya Media Pratama.

Mahfud MD, Mohammad. (2017). Kedudukan Komisi-Komisi Negara dalam Sistem Ketatanegaraan Kita, dalam MZ Al-Faqih, “Komisi Informasi Reposisi dan Penguatannya”. Yogyakarta: Deepublish.

Muhshi, Adam. (2015). Teologi Konstitusi; Hukum Hak Asasi Manusia atas Kebebasan Beragama di Indonesia. Yogyakarta: LkiS

Nasir, Ahmad. Bernard L Tanya & Paijo Jawa. (2010). Teori Hukum; Strategi Tertib Manusia Lintas Ruang dan Generasi. Yogyakarta: Genta Publishing.

M Hadjon, Philipus. (2007). Perlindungan Hukum bagi Rakyat di Indonesia; Sebuah Studi dan Prinsip-Prinsipnya, Penanganannya di Pengadilan dalam Lingkungan Peradilan Umum dan Pembentukan Peradilan Administrasi, edisi khusus ed. Peradaban.

Saraswati, LG et.al. (2006). Hak Asasi Manusia; Teori, Hukum Kasus. Jakarta: Filsafat UI Press.

Soemantri, Sri. (2006) Prosedur dan Sistem Perubahan Konstitusi, edisi kedua, cetakan ke-1. Bandung: Alumni.

B. Perundang - Undangan

Undang - undang dasar tahun 1945.

Undang - Undang No. 19 tahun 2016 perubahan atas undang - undang No 11 tahun 2008 tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik.

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Undang - undang No. 39 tahun 1999 tentang hak asasi manusia

C. Jurnal

Febriananingsih, Nunuk. (2012). “Keterbukaan Informasi Publik dalam Pemerintahan Terbuka Menuju Tata Pemerintahan yang Baik”. Rechtsvinding, 1:1.

Widodo, Suko (2016) “UU Keterbukaan Informasi Publik antara Harapan dan Kenyataan”. KANAL J Ilmu Komun 1:2. h. 132.

D. Internet

CNN Indonesia, Ubedilah Badrun Dipolisikan Buntut Kritik Prabowo-Gibran Beban Bangsa, https://www.cnnindonesia.com/nasional/20260414180047-12-1347943/ubedilah-badrun-dipolisikan-buntut-kritik-prabowo-gibran-beban-bangsa

Dida Rizakti Kiswara, Kritik Pemerintah itu Hak, Tapi Kok Bisa Dipidana?, https://ombudsman.go.id/artikel/r/pwkinternal--kritik-pemerintah-itu-hak-tapi-kok-bisa-dipidana

Kompas, Kritik Berujung Laporan Polisi, Ujian Kebebasan Berekspresi di Ruang Demokrasi, https://www.kompas.id/artikel/kritik-berujung-laporan-polisi-ujian-kebebasan-berekspresi-di-ruang-demokrasi.

Vedro Imanuel Girsang, Akademisi Yang DIlaporkan ke Polisi Karena Kritik Pemerintah, https://www.tempo.co/hukum/akademisi-yang-dilaporkan-ke-polisi-karena-kritik-pemerintah-2130162




DOI: https://doi.org/10.61689/jpehi.v6i01.1135

Article Metrics

Abstract view : 0 times
PDF - 0 times

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.