TINJAUAN YURIDIS SURAT KUASA MEMBEBANKAN HAK TANGGUNGAN PADA PD. BPR BKK PURWOKERTO CABANG KEDUNGBANTENG KABUPATEN BANYUMAS

Elly Kristiani Purwendah, Teguh Anindito, Prosawita Ririh Kusumasari

Abstract


ABSTRAK

Tujuan penelitian untuk mengetahui dan menjelaskan kekuatan hukum surat kuasa membebankan Hak Tanggungan (SKMHT) dalam aplikasinya pada PD. BPR BKK Purwokerto Cabang Kedungbanteng, dam untuk mengetahui dan menjelaskan dengan agunan tanah yang tidak dibuatkan Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT). Metode  pendekatan  ini dilakukan dengan menggunakan metode pendekatan yuridis normatif. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dalam tipe penelitian untuk menemukan hukum abstrakto dalam perkara in konkreto (penerapan hukum), Data yang diperoleh dianalisis secara normatif kualitatif. Berdasarkan atas hasil penelitian dan pembahasan di atas, maka dapat diambil kesimpulan sebagai berikut : Kekuatan hukum SKMHT dalam aplikasi pada  PD. BPR BKK Purwokerto Cabang Kedungbanteng adalah bahwa SKMHT tersebut sah sepanjang surat kuasa tersebut langsung diikuti dengan pembuatan Akta Pemberian Hak tanggungan (APHT) sesuai dengan batas waktu yang telah ditentukan. Terhadap debitur pinjamannya di atas Rp. 50.000.000 untuk nasabah pinjaman baru harus dibuatkan SKMHT oleh karena adanya kepentingan bank untuk mendapatkan kepastian hukum dan agar dapat diberikan hak istimewa/privilege dari kreditur-kreditur lainnya.Bagi agunan tanah yang tidak dibuatkan SKMHT mempunyai kekuatan hukum yang lemah jika dibandingkan dengan agunan tanah yang dibuatkan SKMHT, dan terhadap agunan yang tidak dibuatkan SKMHT dalam pelunasan piutangnya pihak kreditur akan menanggung resiko lebih besar karena bagi kreditur tersebut tentunya tidak mempunyai hak istimewa / privilage dari kreditur lain dalam pelunasan piutangnya.

Kata kunci : tinjauan yuridis, surat kuasa, membebankan hak tanggungan


Full Text:

PDF

References


Buku

A. Mas’adi. Ghufron, 2002, Fiqh Muamalah Kontekstual, Raja Grafindo Persada, Cetakan Pertama, Jakarta.

Andasasmita, Komar. 1990. Notaris II Contoh Akta Otentik dan Penjelasannya, Ikatan Notaris Indonesia. Ban

Badrulzaman, Mariam Darus, 1993, Perjanjian Kredit Bank, Alumni, Bandung

Kompilasi Hukum Perikatan. Citra Aditya. Bandung.

Dewi, Santia & R. M. Fauwas Diradja,2011, Panduan Teori dan Praktek Notaris, Pustaka Yustisia,Yogyakarta

Dewi,Wirdyaningsih, Gemala, Yeni Salma Barlinti, 2005, Hukum Perikatan Islam di Indonesia, Kencana, Edisi pertama,Cetakan Pertama, Jakarta

Faesal, Sanapiah, 1990. Penelitian Kualitatif, Dasar-dasar dan Aplikasinya, Yayasan Asih Asah Asuh (Y A3), Malang

Ghadiy, Yasin 2004, Al-Amwal wa Al-Amlak al-’Ammah fil Islam, (Mu`tah : Mu`assasah Raam)

Hadisoeprapto, Hartono, 1994, Pokok-Pokok Hukum Perikatan Dan Hukum Jaminan, Liberty, Yogyakarta

Harahap, M. Yahya, 1988, Segi-segi Hukum Perjanjian, Alumni, Bandung.993, Perlawanan Terhadap Eksekusi Grosse Akta Serta Putusan Pengadilan dan Arbitrase dan Standar Hukum Eksekusi, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2008, Hukum Acara Perdata, Sinar Grafika, Jakarta

Harun.Badriyah, 2010. Penyelesaian Sengketa Kredit Bermasalah. Pustaka Yustisia. Yogyakarta

Maschoen, Sri Soedewi, 1990, Hukum Jaminan di Indonesia, Pokok-Pokok Hukum Jaminan Perorangan, Liberty, Yogyakarta. 1990, Hukum Perdata, Hukum Perutangan Bagian B, Seksi Hukum Perdata Fakultas Hukum Universitas Gajah Masa, Yogyakarta

Meliala, Djaja S.1992, Pemberian Kuasa Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Tarsito, Bandung

Muhammad, Abdul Kadir ,1986, Hukum Perjanjian, Alumni Bandung, Bandung. 1992. Hukum Perikatan, Bandung : PT. Citra Aditya Bakti.

Naja. H.R. Daeng, 2005. Hukum Kredit dan Bank Garansi, The Bankers Hand Book. PT Citra Aditya Bakti. Bandung

Pasaribu, Chairuman dan Suhrawardi K. Lubis,2004, Hukum Perjanjian Dalam Islam, Pustaka Setia Jakarta

Pitlo, A. 1989, Pembuktian dan Daluarsa, Intermasa: Jakarta,h.19

Prodjodikoro Wirjono, 1984, Asas-Asas Hukum Perjanjian, Bale Bandung, Bandung.

Pramudya, Kelik dan Ananto Widiatmoko. 2010. Pedoman Etika Profesi Aparat Hukum. Yogyakarta: Pustaka Yusticia.

Qirom, S. Ahmad, 1995 Pokok-pokok Hukum Perjanjian Beserta Perkembangannya, Liberti, Yogyakarta

Radjo, Martias gelar imam, Pembahasan Hukum; Penjelasan Istilah Hukum Belanda, Ghalia Jakarta,

Sabiq, Sayid ,1988, Fiqih Sunah, juz 12, Almaarif, Bandung

Satrio,J. 1993, Hukum Perikatan, Alumni, Bandung.2001, Hukum Perikatan, Perikatan Yang Lahir Dari Perjanjian, PT.Citra Aditya Bakti, Bandung.

Syahdeini, Remi,1999, Hak Tanggungan,Penerbit Alumni Bandung

Setiawan.R,1987,Pokok-Pokok Hukum Perikatan,Binacipta,Bandung

Soedja, Soetomo,1988, Grosse Akta Pengakuan hutang dan Grosse Akta Hipotik, media Notariat Nomor 8-9 tahun 1998

Soekamto, Soerjono 1997, Pengantar Peneltian Hukum, Universitas Indonesia Press, Jakarta

Setiawan, R, 1987, Pokok-Pokok Hukum Perikatan, Bina Cipta, Bandung.

Situmorang, Victor M. Situmorang & Cormentyna Sitanggang, 1992, Grosse Akta Dalam Pembuktian dan Eksekusi, Rineka Cipta, Jakarta.

Soemitro, Ronny Hanitijo, 1982, Metodologi Penelitian Hukum, Ghalia Indonesia, Jakarta.

Subekti, R, 1988, Aspek-Aspek Hukum Perikatan Nasional, PT.Citra Aditya, Bandung., 1992, Aneka Perjanjian, PT.Citra Aditya Bakti, Bandung, 1996, Hukum Perjanjian, PT.Intermasa, Jakarta.,1998 Jaminan-jaminan Untuk Pemberian Kredit Menurut Hukum Indonesia, Bandung.

Sudikno Mertokusomo. Mengenal Hukum Suatu Pengantar. Liberty, Yogyakarta.

Sugugono, Bambang 2003, Metode Penelitian hukum, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta

Supramono. Gatot. 2005. Perbankan dan Masalah Kredit. Djambatan. Jakarta

Sutarno. 2003. Aspek-Aspek Hukum Perkreditan pada Bank. CV. Alfabeta: Bandung

Tresna. 2000. Komentar HIR. Jakarta: PT. Pradnya Paramita

Tobing, GHS.Lumban,1996, Peraturan jabatan Notaris, Erlangga Jakarta

Untung, Budi. 2001. Visi Global Notaris. Andi. Yogyakarta

Peraturan Perundanng-Undangan :

Subekti, R dan R. Tjiptosudibio,1994, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Jakarta.

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria (UUPA)

Undang-undang Nomor 4 Tahun 1996 Tentang Hak Tanggungan,

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang jabatan Notaris

Jurnal

Lilik Warsito, 2012 Model Grosse Akta Pengakuan Hutang Dalam Perspektif Perlindungan Kreditur (Studi Kasus pada Lembaga Keuangan BUMN / BUMD di Kabupaten Klaten), Program Studi Magister Ilmu Hukum Program Pascasarjana Universitas Muhammadiyah Surakarta

Shendy Vianni Rangian, Pelaksanaan Eksekusi Grosse Akta Pengakuan Hutang Dalam Penyelesaian Sengketa Kredit Macet Perbankan, Jurusan/Fakultas Magister Kenotariatan Jurnal Ilmiah Mahasiswa Universitas Surabaya Vol.4 No.1 (2015)

Yusnani. 2007. Analisis Hukum Terhadap Akta Otentik yang Mengandung Keterangan Palsu (studi kasus di Kota Medan). Tesis Magister Kenotariatan. Universitas Sumatera Utara.

Internet

http: //www.artikata.com/arti-332095-jual.html, diunduh pada tanggal 16/5/2015, Penulis Rahmad Afandi

Http://Hukumonline.com

http://sekedarkabar.blogspot.com/2012/05/pengertian-tanggung-jawab.html

Shendyrangian@yahoo.Com




DOI: https://doi.org/10.61689/jpehi.v7i01.1125

Article Metrics

Abstract view : 0 times
PDF - 0 times

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.

slot gacor hari ini

slot thailand

slot gacor

jepang88 slot

piket88 slot

toko123 slot

emakbet slot