KEBEBASAN BERPENDAPAT BAGI WARGA NEGARA ASING DALAM AKSI DEMONSTRASI DI INDONESIA: ANALISIS HUKUM TERHADAP PERLINDUNGAN HAM DAN KEWENANGAN KEIMIGRASIAN
Abstract
ABSTRAK
Penelitian ini membahas kebebasan berpendapat bagi warga negara asing dalam aksi demonstrasi di Indonesia dengan menempatkan perlindungan hak asasi manusia dan kewenangan keimigrasian sebagai dua poros utama analisis. Persoalan muncul karena demonstrasi merupakan ekspresi demokratis yang dijamin hukum, tetapi keikutsertaan orang asing sering dipahami melalui lensa ketertiban umum, izin tinggal, pengawasan, deportasi, dan tindakan administratif keimigrasian. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus untuk menilai batas pembatasan hak, legitimasi tindakan aparat, serta ukuran proporsionalitas kewenangan imigrasi. Kajian menunjukkan bahwa warga negara asing tetap memiliki martabat dan perlindungan HAM selama berada di wilayah Indonesia, meskipun ruang partisipasi politiknya dapat dibatasi secara sah. Tindakan kepolisian dalam pengamanan demonstrasi dan tindakan imigrasi terhadap WNA harus ditempatkan dalam prinsip legalitas, kebutuhan, proporsionalitas, akuntabilitas, dan non-diskriminasi. Deportasi atau pencabutan izin tinggal tidak boleh dijadikan respons otomatis atas ekspresi pendapat, melainkan harus didasarkan pada pelanggaran hukum yang jelas, pemeriksaan individual, dan jaminan prosedural. Penelitian ini menawarkan model harmonisasi antara perlindungan kebebasan sipil, hak atas rasa aman, dan fungsi pengawasan keimigrasian yang berbasis HAM.
Kata kunci: Kebebasan Berpendapat; Warga Negara Asing; Demonstrasi; Hak Asasi Manusia; Keimigrasian.
Full Text:
PDFReferences
Arafat, M., & Mulyaningsih, R. (2025). Kebebasan berpendapat sebagai hak konstitusional: Tinjauan terhadap praktik penanganan aksi demonstrasi. Siyasah: Jurnal Hukum Tata Negara, 5(2), 168-186. https://doi.org/10.32332/sgyqy697
Arnapi, Karnaji, Abidin, I. K. R., & Arsyada, R. M. (2024). Paradigma hukum kedudukan Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam pengamanan aksi unjuk rasa. Media Iuris, 7(1), 31-50. https://doi.org/10.20473/mi.v7i1.43709
Aryaduta, Y. R., Wada, I. A., & Indrayati, R. (2025). Kebebasan berpendapat dalam negara hukum demokratis ditinjau dari pertanggungjawaban kepolisian dalam penggunaan gas air mata. Inicio Legis, 6(1), 56-80. https://doi.org/10.21107/il.v6i1.30288
Astiniasih, K. W. (2025). Penegakan hukum keimigrasian atas penyalahgunaan izin tinggal: Studi kasus deportasi dua WNA Tiongkok oleh Imigrasi Singaraja. Jurnal Literasi Indonesia, 2(4). https://jli.staiku.ac.id/index.php/st/article/view/46
Asydiqy, R. A., & Jadidah, F. J. (2022). Sanksi pidana bagi demonstran yang anarkis. Gorontalo Law Review, 5(2), 354-360. https://jurnal.unigo.ac.id/golrev/article/view/2179
Dimaswari, N. P. M., Mangku, D. G. S., & Yuliartini, N. P. R. (2023). Penegakan hukum keimigrasian bagi pelanggaran visa izin tinggal warga negara asing di Kabupaten Buleleng. Jurnal Komunikasi Yustisia, 6(1). https://doi.org/10.23887/jatayu.v6i1.60273
Febriansyah, G., & Khamid, A. (2025). Kebijakan negara terhadap demonstrasi mahasiswa: Pelanggaran HAM dalam perspektif hukum dan sosial. Jurnal Ilmiah Nusantara, 2(5). https://doi.org/10.61722/jinu.v2i5.5631
Hansyar, R. M., & Fahmi, A. (2024). Analisis pengawasan izin tinggal warga negara asing dalam wilayah Kantor Imigrasi Kelas II TPI Lhokseumawe. Jurnal Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Malikussaleh, 5(2), 273-285. https://doi.org/10.29103/jspm.v5i2.9558
Manggala, B. Y. W. S., Sumantri, M. J. R., & Fath, M. Y. (2022). Pendeportasian WNA di Indonesia dalam perspektif perlindungan HAM. Perspektif: Kajian Masalah Hukum dan Pembangunan, 27(1), 32-41. https://doi.org/10.30742/perspektif.v27i1.812
Najoan, R., Suoth, M. A. J., Ganap, N. C., Simamora, P. N. S., Kaunang, P. D., & Rantung, C. M. M. (2026). Peran dan tugas Rumah Detensi Imigrasi Manado dalam proses pendeportasian warga negara asing. Jurnal Ilmiah Nusantara, 3(3). https://doi.org/10.61722/jinu.v3i3.10011
Pradana, S. A., Sudirman, R., & Alvian, M. A. (2022). Kemelitan penegakan hukum terhadap hak kebebasan berpendapat. DIKTUM: Jurnal Syariah dan Hukum, 20(1), 156-168. https://doi.org/10.35905/diktum.v20i1.2811
Putra, A. A. N. D., & Ranawijaya, I. B. E. (2023). Use of force dalam aksi demonstrasi: Pendekatan hukum internasional. Jurnal Kertha Desa, 8(9), 64-81.
Suardana, N. M. Q. A. P., Widiati, I. A. P., & Sutama, I. N. (2026). Pelanggaran hak asasi manusia tindakan represif aparat kepolisian kepada massa aksi demonstrasi. RIGGS: Journal of Artificial Intelligence and Digital Business, 5(1), 7408-7415. https://journal.ilmudata.co.id/index.php/RIGGS/article/view/7148
Suci, N. P., Basanda, N. R., Zahiyatunnisa, Z., & Najla. (2025). Kekerasan negara terhadap rakyat: Tinjauan HAM dalam penanganan aksi demonstrasi. Juris Humanity: Jurnal Riset dan Kajian Hukum Hak Asasi Manusia, 4(1). https://doi.org/10.37631/jrkhm.v4i1.80
Sumayku, J. R. A., Polii, J. L. S. S., & Punusingon, J. (2026). Penegakan hukum keimigrasian terhadap warga negara asing di Kota Bitung berdasarkan UU No. 6 Tahun 2011. Journal Sains Student Research, 4(2). https://doi.org/10.61722/jssr.v4i2.9712
Usman, R., Abdussamad, Z., & Towadi, M. (2025). Efektivitas Imigrasi Gorontalo membendung pelanggaran WNA: Antara regulasi dan realita. Legal Advice Journal of Law, 2(2), 1-16. https://jurnal.fhumkendari.ac.id/index.php/JLA/article/view/105
Widyananda, E. D., & Pangestika, E. Q. (2024). Penegakan hukum dalam penanganan demo anarkis perspektif HAM. Jurnal Review Pendidikan dan Pengajaran, 7(4), 16992-16999. https://doi.org/10.31004/jrpp.v7i4.38153
DOI: https://doi.org/10.61689/jpehi.v7i01.1124
Article Metrics
Abstract view : 0 timesPDF - 0 times
Refbacks
- There are currently no refbacks.

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.


