ANALISIS HUKUM PIDANA TERHADAP PENYALAHGUNAAN DATA PRIBADI SEBAGAI TINDAK PIDANA SIBER

Syukron Abdul Kadir

Abstract


ABSTRAK 

Perkembangan teknologi informasi telah membawa perubahan signifikan dalam kehidupan masyarakat, khususnya dalam pemanfaatan sistem elektronik yang menuntut adanya pertukaran data pribadi. Kondisi ini di satu sisi memberikan kemudahan dalam berbagai aktivitas, namun di sisi lain menimbulkan kerentanan terhadap penyalahgunaan data pribadi yang semakin kompleks. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji pengaturan hukum pidana terhadap penyalahgunaan data pribadi sebagai tindak pidana siber di Indonesia serta mengidentifikasi bentuk-bentuk penyalahgunaan data pribadi yang dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana siber. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan hukum pidana di Indonesia telah diatur dalam UU ITE, KUHP, dan UU Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) sebagai lex specialis. Namun, implementasinya masih menghadapi kendala berupa keterbatasan penegakan hukum, pembuktian digital, dan koordinasi antar lembaga. Selain itu, bentuk penyalahgunaan data pribadi meliputi pencurian identitas, phishing, jual beli data ilegal, dan peretasan sistem elektronik. Seluruh bentuk tersebut menunjukkan bahwa kejahatan siber tidak hanya bersifat teknis, tetapi juga memiliki implikasi hukum yang serius terhadap perlindungan hak privasi individu. Oleh karena itu, diperlukan penguatan regulasi, penegakan hukum, serta peningkatan literasi digital masyarakat

Kata kunci: Data pribadi; tindak pidana siber, UU ITE, UU PDP, hukum pidana kejahatan siber


Full Text:

PDF

References


Buku

Agus Arief, B. N. (2016). Bunga rampai kebijakan hukum pidana. Jakarta: Kencana.

Budhijanto, D. (2017). Cyber law: Keamanan sistem informasi dan hukum siber di Indonesia. Bandung: Refika Aditama.

Makarim, E. (2014). Pengantar hukum telematika: Suatu kompilasi kajian. Jakarta: RajaGrafindo Persada.

Marzuki, P. M. (2017). Penelitian hukum. Jakarta: Kencana.

Soekanto, S., & Mamudji, S. (2015). Penelitian hukum normatif: Suatu tinjauan singkat. Jakarta: RajaGrafindo Persada.

Jurnal

Akbar, H., & Wicaksana, P. B. (2025). Perlindungan hukum terhadap kebocoran data pribadi akibat tindak pidana siber: Perspektif Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022. Jurnal Penelitian Serambi Hukum, 18(2), 239–248. https://doi.org/10.59582/sh.v18i02.1333

Andi, Priyadi, et al. (2025). Membangun kepercayaan digital melalui penegakan hukum pelindungan data pribadi. Syntax Literate: Jurnal Ilmiah Indonesia, 10(5), 5309–5320. https://doi.org/10.36418/syntax-literate.v10i5.59613

Desmon Trisandi, & Ahmad Sofian. (2024). Tindak pidana penyalahgunaan data pribadi dalam hukum siber Indonesia. Syntax Literate: Jurnal Ilmiah Indonesia, 9(2), 1–10. https://doi.org/10.36418/syntax-literate.v9i2.15198

Fara Anindita Salsabila, & Andi Aina Ilmih. (2024). Penyalahgunaan data pribadi sebagai bentuk kejahatan sempurna dalam perspektif hukum siber. Aladalah: Jurnal Politik, 2(4), 176–181. https://doi.org/10.59246/aladalah.v2i4.968

Istiqamah, D. T. (2018). Analisis nilai keadilan restoratif pada penerapan hukum adat di Indonesia. Veritas et Justitia, 4(1), 202–226. https://doi.org/10.25123/vej.v4i1.2914

Karenina, P. R. (2026). Kajian hukum tindak pidana cyber phishing ditinjau dari Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang data pribadi. Jurnal Kajian Hukum dan Ilmu Komunikasi, 3(1), 59–69. https://doi.org/10.62383/federalisme.v3i1.1523

Pavel V. Shevchenko, et al. (2023). The nature of losses from cyber-related events: Risk categories and business sectors. Journal of Cybersecurity, 9(1), 16. https://doi.org/10.1093/cybsec/tyac016

Pranindya, K. R. A. (2025). Penegakan hukum terhadap pelaku penyalahgunaan penyebaran data pribadi melalui barcode ditinjau dari UU ITE dan UU PDP. Jurnal Ilmu Pertahanan, Hukum dan Ilmu Komunikasi, 2(3), 123–135. https://doi.org/10.62383/konsensus.v2i3.957

Raharjo, A. (2016). Kejahatan siber dan tantangan penegakan hukum pidana di Indonesia. Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM, 23(2), 246–268.

Rinjani, M. A., & Firmansyah, R. (2025). Hambatan implementasi UU 27/2022 dan strategi penguatan perlindungan data pribadi di Indonesia. Jurnal Analisis Hukum, 8(1), 70–83.

Wibowo, I. H., et al. (2026). Penyalahgunaan data pribadi sebagai kejahatan cybercrime ditinjau dari hukum pidana Indonesia. Cerdika: Jurnal Ilmiah Indonesia, 6(3), 1098–1106. https://doi.org/10.59141/cerdika.v6i3.3370

Sumber Internet

EUR-Lex. (2016). Regulation (EU) 2016/679 (General Data Protection Regulation/GDPR). https://eur-lex.europa.eu/eli/reg/2016/679/oj

Peraturan Perundang - Undangan

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.




DOI: https://doi.org/10.61689/jpehi.v7i01.1101

Article Metrics

Abstract view : 0 times
PDF - 0 times

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.

slot gacor hari ini

slot thailand

slot gacor

jepang88 slot

piket88 slot

toko123 slot

emakbet slot