KOHABITASI SEBAGAI DELIK KESUSILAAN DALAM KUHP NASIONAL: TINJAUAN TEORI TUJUAN HUKUM GUSTAV RADBRUCH
Abstract
ABSTRAK
Pengesahan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Nasional melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 menandai pembaruan hukum pidana Indonesia yang berlandaskan nilai Pancasila dan nilai umum yang hidup dalam masyarakat. Salah satu pembaruan penting adalah pengaturan kohabitasi sebagai delik kesusilaan dalam Pasal 412 KUHP Nasional. Ketentuan ini mengatur perbuatan hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan dan ditempatkan dalam kerangka perlindungan norma kesusilaan serta institusi keluarga. Pengaturan tersebut memunculkan diskursus mengenai batas legitimasi negara dalam mengatur moralitas publik serta relevansinya dengan tujuan hukum pidana. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan delik kohabitasi dalam KUHP Nasional dan menilainya berdasarkan teori tujuan hukum Gustav Radbruch yang menekankan nilai keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual, menggunakan bahan hukum primer dan sekunder. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kriminalisasi kohabitasi mencerminkan orientasi perlindungan nilai moral dan keluarga, namun implementasinya memerlukan penegasan rumusan norma serta penerapan yang proporsional. Keseimbangan antara nilai keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum menjadi kunci agar pengaturan kohabitasi selaras dengan tujuan hukum pidana nasional.
Kata kunci: Kohabitasi, KUHP Nasional, KriminalisasiFull Text:
PDFReferences
Afdhali DR and Syahuri T, IDEALITAS PENEGAKKAN HUKUM DITINJAU DARI PERSPEKTIF TEORI TUJUAN HUKUM (2023) 6 Collegium Studiosum Journal 555
Bagaskara BR, Analisis Kriminologi Terhadap Penanggulangan Praktik Kohabitasi Di Lingkungan Kos Mahasiswa (Universitas Muhammadiyah Magelang 2025)
Fatiha SRA, Kasim NM and Kamba SNM, Ketika Adat dan Hukum Positif Bertabrakan: Peran dan Tanggung Jawab Orang Tua terhadap Anak dari Hubungan Kohabitasi di Desa Bajo(2025) 3 Jurnal Ilmu Sosial & Hukum Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial & Hukum
Firdaus MB, Dialektika Keadilan, Kepastian, Kemanfaatan Hukum dalam Perspektif Gustav Radbruch pada Hukum Indonesia (2025) 3 Jurnal Kajian Hukum Dan Kebijakan Publik 357
Gugu SS, Aspek Hukum Hidup Bersama Sebagai Suami Isteri Tanpa Ikatan Perkawinan (2025) 6 Journal Scientific of Mandalika (Jsm) 2280
Hasna Hamidah and Tajul Arifin, Kohabitasi Dalam Perspektif H.R. Al-Tirmidzi Dan Pasal 412 Ayat (1) KUHP (2024) 3 JURNAL HUKUM, POLITIK DAN ILMU SOSIAL 144
Hidayatulloh MD, Perbuatan Kohabitasi dalam Pasal 415 dan 416 Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang Undang Hukum Pidana(2024) 10 Jurnal Ilmiah Wahana Pendidikan 523
Wahana Pendidikan 523
Ibrahim J, Teori & Metodologi Penelitian Hukum Normatif (Bayumedia Publishing 2013)
Ikhsan K, Problems In Regulating Cohabitation as An Offense in Law Number 1 Of 2023 Concerning the Criminal Code (2025) 7 Jurnal Widya Pranata Hukum 68
Iranti VKG and Irawan A, KOHABITASI DALAM KUHP 2023, ANALISIS YURIDIS ATAS INTERVENSI HUKUM PIDANA TERHADAP KEHIDUPAN PRIBADI (2025) 9 Journal of Islamic and Law Studies 1
K Kriswanto, Menjaga Profesionalitas Hakim melalui Prinsip Dasar Kode Etik Hakim dan Pedoman Perilaku Hakim (2024) 5(01) JPeHI (Jurnal Penelitian Hukum Indonesia)
Kadir A, Hukum Dan Penelitian Hukum (PT Citra Aditya Bakti 2004)
Kansil CST, Pengantar Ilmu Hukum Dan Hukum Indonesia (Balai Pustaka 1989)
Kartodinudjo PMY, TINJAUAN KRIMINALISASI PERBUATAN KOHABITASI DALAM PERPEKTIF HUKUM PIDANA (2023) 3 Bureaucracy Journal: Indonesia Journal of Law and Social-Political Governance 1309
Kiro MR and Saktiawan M, PENERAPAN DELIK KOHABOTASI DALAM KUHP NASIONAL DITINJAU DARI TUJUAN HUKUM PIDANA (2024) 3 Lakidende Law Review
Kurniawan W and others, Kohabitasi Dalam KUHP 2023 Ternyata Tidak (Perlu) Dipidana (2024) 2 Journal Juridisch 235
Mahesa PKS and Danyathi APL, Penerapan Prinsip Ultimum Remedium Dalam Kebijakan Kriminalisasi Di Indonesia, Tinjauan Teoritis Dan Praktir (2025) 3 Jurnal Media Akademik
Manullang EFM, Misinterpretasi Ide Gustav Radbruch mengenai Doktrin Filosofis tentang Validitas dalam Pembentukan Undang-Undang (2022) 5 Undang, Jurnal Hukum
Marzuki PM, Penelitian Hukum (Prenada Media Grup 2017)
Mubarok N, Sejarah Perkembangan Hukum Pidana di Indonesia, Menyongsong Kehadiran KUHP 2023 dengan Memahami dari Aspek Kesejarahan (2024) 27 Al-Qanun, Jurnal Pemikiran Dan Pembaharuan Hukum Islam bijakan Kriminal (Alumni 2021)
Muntini M and others, The Concept of Reconstruction of Cohabitation Regulations in the National Criminal Code Based on the Principle of Legal Certainty,2025 DiH, Jurnal Ilmu Hukum 150
Nissa K, Fathonah R and Shafira M, Rekonstruksi Keadilan dalam Hukum Pidana: Tinjauan Filosofis terhadap Politik Hukum dalam KUHP Baru dan Dampaknya pada Sistem Pemidanaan (2025) 3 Al-Zayn, Jurnal Ilmu Sosial & Hukum 5085
Nurohim M and others, Referensi Hukum Pidana Asas, Teori Dan Praktik (Media Penerbit Indonesia 2025)
Pramana OMY, Prinsip Cedera dalam Hubungan Kebebasan dan Otoritas Menurut John Stuart Mill (2023) 9 Dekonstruksi
Prawira MRY, POTENSI OVERKRIMINALISASI PADA PENGATURAN TINDAK PIDANA KOHABITASI DALAM KITAB UNDANG - UNDANG HUKUM PIDANA, PERSPEKTIF FAIR TRIAL (2024) 4 Jurnal Hukum Statuta
Putra RK and others, Menelusuri Nilai Pancasila Dalam Pembentukan Undang- Undang Di Indonesia (2025) 5 PUSKAPSI Law Review
Putri NS, Moral Offenses under Indonesian Criminal Code 2023 in Perspective of Religious Minority, 16, 61 (2025) 16 Jurnal HAM
Ramadani FA, SKRIPSI TINDAK PIDANA KOHABITASI PASCA PEMBARUAN HUKUM PIDANA INDONESIA DALAM PERSPEKTIF FIQHI JINAYAH (IAIN Parepare 2025)
Ramadhany ANC and others, Sosiologi Keluarga Multikultural, Keberagaman, Konflik, Dan Integrasi Sosial (Star Digital Publishing 2025)
Ritonga IT and Iwan I, Sanksi Pidana Bagi Pelaku Seks Bebas Di Kalangan Remaja: Analisis Terhadap UU No. 1 Tahun 2023 KUHP Baru (2025) 18 239
Rizki A and Siregar RA, Tantangan Perubahan Dan Perkembangan KUHP Baru di Indonesia 11 Jurnal Hukum MimbarJustitia
Sa’adi GM, Hasan A and Umar M, Analisa Pasal 412 Kuhp Baru Tentang Kohabitasi (Pendekatan Maqashid as-Syari’ah as-Syathibi Dan Teori Social Engineering Roscoe Pound) (2023) 1 Indonesian Journal of Islamic Jurisprudence, Economic and Legal Theory
Safitri NI and Wahyudi E, Kriminalisasi Perbuatan Kohabitasi Dalam Perspektif Pembaharuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (Kuhp) Di Indonesia(2023) 9 Jurnal Ilmiah Wahana Pendidikan
Sani A, Tinjauan Yuridis Terhadap Pasal Kontroversial Tentang Perzinaan (2024) 2 Jurnal Fakta Hukum 1
Sirjon L and Sakti LOA, Kriminalisasi Delik Perzinahan Dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (2023) 12 Legitimasi, Jurnal Hukum Pidana dan Politik Hukum 53
Suarni S and others, Referensi Hukum Pidana: Teori Komprehensif (PT Sonpedia Publishing Indonesia 2024)
Sukiyawati S and Majid AA, The Protection of Social Harmony: A Critical Study on the Prohibition of Cohabitation in Islamic Law and the Criminal Code (KUHP) (2025) 10 SHAHIH Journal of Islamicate Multidisciplinary
T Susilowati and M Muhdar, Pelaksanaan dan Penegakkan Hak Asasi Manusia dan Demokrasi di Indonesia (2024) 5 (01) JPeHI (Jurnal Penelitian Hukum Indonesia)
Tarigan EK and others, Pros and Cons of Ratifying the New Criminal Code Regarding Adultery and Cohabitation (2024) 5 International Journal Reglement & Society (IJRS)
Wicaksono EN, Kohabitasi Dalam Perspektif Hukum Pidana, Dan Hak Asasi Manusia, Antara Realitas Dan Norma Sosial (2025) 1 Journal of Law Perspectives
Yulianti Y, Konsekuensi Sosial-Ekonomi Anak Dari Hubungan Non-Marital Dalam Tinjauan Islam (2025) 6 Jurnal Ekonomi Dan Bisnis
Zul Khaidir Kadir, Menggugat Netralitas Hukum Pidana Perdebatan Ideologis di Balik Kebijakan Kriminal di Negara-Negara Liberal (2024) 2 Eksekusi, Jurnal Ilmu Hukum dan Administrasi Negara 380
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana 2023
DOI: https://doi.org/10.61689/jpehi.v7i01.1099
Article Metrics
Abstract view : 0 timesPDF - 0 times
Refbacks
- There are currently no refbacks.

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.


