PENERAPAN HAK ASASI MANUSIA INTERNASIONAL DAN IMPLIKASINYA PADA HUKUM NASIONAL INDONESIA

Surya Kusuma Wardana

Abstract


Hak asasi manusia Internasional membawa perubahan terhadap doktrin non intervention untuk melaksanakan HAM di suatu negara. Dalam ius cogen doctrin indirect enforcement sudah berganti menjadi doktrin direct enforcement untuk memaksakan penghormatan Hak Asasi Manusia disuatu negara pelanggar Hak Asasi Manusia berat, oleh karena itu tertib hukum internasional merupakan suatu transformasi dari nilai global Hak Asasi Manusia yang mempengaruhi kedaulatan suatu negara. Penerapan Hak Asasi Manusia Internasional memunculkan penegasan adanya Universal Jurisdiksion, khususnya dalam rangka menuntut tanggung jawab dari pelaku pelanggar Hak Asasi Manusia untuk melakukan proteksi terhadap Hak Asasi Manusia di Indonesia, hukum Indonesia selayaknya menjadi hukum progresif baik struktur, substansi dan kultur hukum yang berbasis pada pembangunan legal science untuk mampu menyerap nilai global Hak Asasi Manusia yang memanusiakan manusia

Kata kunci: HAM, Internasional, Implikasi, Hukum Nasional


Full Text:

PDF

References


Muladi. 1997. hak asasi manusia, politik dan sistem peradilan pidana, semarang: badan penerbit UNDIP

Muladi. 2006. Globalisasi, hukum dan demokrasi dan sistem dalam kerangka pembangunan nasional

Muladi. 2007. Memperbaiki kualitas pembuat undang-undang di Indonesia, seminar kerjasama maret 2007

Oemar seno adji. 1985. Peradilan bebas negara hukum, penerbit erlangga




DOI: https://doi.org/10.61689/jpehi.v1i01.210

Article Metrics

Abstract view : 451 times
PDF - 114 times

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.